Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Royalti yang timbul di negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari negara Pihak lainnya mungkindapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana mereka muncul, danMenurut undang-undang negara yang bersangkutan; tetapi jika penduduk negara Pihak lainnya adalah pemilikroyalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..