HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 159A
Kerahasiaan
(1) Seorang inspektur harus tidak, kecuali sejauh diperlukan-
(a) untuk melaksanakan fungsi atau melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini atau peraturan; atau
(b) sehubungan dengan administrasi atau berlakunya Undang-Undang ini atau peraturan; atau
(c) untuk memberikan informasi inspektur berwenang, diizinkan atau diwajibkan untuk memberikan berdasarkan Undang-Undang ini atau UU lain atau peraturan di bawah ini ACT-
berikan kepada orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, setiap informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan kekuasaan sebagai inspektur.
Penalti:. 20 unit penalti
(2) Ayat (1) tidak mencegah pemberian informasi-
(a) untuk tujuan apapun proses hukum yang timbul dari Undang-Undang ini atau peraturan, atau laporan apapun dari proses tersebut; atau
(b) dengan persetujuan dari Menteri. Divisi 2 - Pesanan Perbaikan HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 160 tempat Terdaftar atau objek-rusak dan kegagalan untuk mempertahankan Pemilik tempat terdaftar atau benda yang terdaftar harus tidak- (a) memungkinkan bahwa tempat atau objek untuk jatuh ke dalam rusak; atau (b) gagal untuk mempertahankan tempat atau objek sejauh konservasi terancam. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 161 Pemberitahuan untuk menunjukkan penyebab mengapa karya tidak harus dilakukan (1) Jika Direktur Eksekutif percaya bahwa seseorang memiliki- (a) memungkinkan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar jatuh ke dalam rusak; atau (b) gagal mempertahankan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar sejauh konservasi adalah threatened- Direktur Eksekutif dapat, dengan persetujuan dari Dewan Warisan, melayani pemberitahuan tertulis pada pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar yang membutuhkan pemilik untuk menunjukkan penyebab, dalam waktu 21 hari setelah tanggal pemberitahuan, kenapa Direktur Eksekutif tidak harus membuat perintah yang membutuhkan pemilik untuk melaksanakan pekerjaan ditentukan dalam pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. (2) Dalam pemberitahuan dalam ayat (1), Direktur Eksekutif hanya harus menentukan karya yang, dalam pendapatnya, diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dalam kondisi tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. (3) Sebuah pemberitahuan dalam ayat (1) harus memberitahukan pemilik pada siapa disajikan dari ketentuan bagian 162-164. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 162 Pesanan untuk melaksanakan karya (1) Jika pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar pada siapa pemberitahuan disajikan di bawah bagian 161 gagal untuk menunjukkan penyebab sehubungan dengan semua atau salah satu atau lebih dari karya-karya yang ditentukan dalam pemberitahuan itu, Direktur Eksekutif, dengan persetujuan Menteri, dapat memerintahkan bahwa karya-karya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam urutan. (2 ) Direktur Eksekutif harus menyebabkan salinan pesanan yang dilakukan dalam ayat (1) yang akan disajikan pada pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. S. 163 diganti dengan No. 52/1998 s. 311 (Sch 1 item 38,11.). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 163 Ulasan untuk melaksanakan pekerjaan (1) Seorang pemilik tempat terdaftar atau benda yang terdaftar dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meninjau perintah disajikan pada pemilik di bawah bagian 162. (2) Permohonan harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah layanan pesanan. (3) Majelis dapat memberikan perpanjangan waktu untuk memenuhi order tunggu sidang aplikasi. (4) Perpanjangan dalam ayat (3) dapat dikenakan kondisi Pengadilan berpikir fit. (5) Pada review perintah, Pengadilan harus membatalkan pesanan jika puas bahwa pemilik tempat terdaftar atau benda yang terdaftar memiliki tidak- (a) mengijinkannya jatuh ke dalam rusak; atau (b) gagal mempertahankan itu sampai-sampai konservasi terancam. (6) Jika Pengadilan tidak puas sebagaimana diatur pada ayat (3) harus mengkonfirmasi pesanan. S. 164 diubah dengan No. 74/2003 ss 5 (6) (a) (b), 9 (ILA s 39B (1).). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 164 Kegagalan untuk mematuhi perintah di bawah bagian 162 (1) Seorang pemilik pada siapa perintah di bawah bagian 162 (1) disajikan harus sesuai dengan urutan dalam waktu specified- (a) agar; atau S. 164 (1) (b) diubah dengan No. 52/1998 s. 311 (Sch 1 item 38,12.). (b) dalam perpanjangan waktu yang diberikan oleh Direktur Eksekutif atau Pengadilan. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan:. 2400 unit hukuman atau 5 tahun penjara atau keduanya Dalam hal dari badan usaha:. 4800 unit penalti S. 164 (2) dimasukkan oleh No 74/2003 s. . 9 (2) Sebuah pelanggaran terhadap ayat (1) adalah pelanggaran dpt dituntut. ERITAGE ACT 1995 - SEKTE 165 Direktur Eksekutif dapat melaksanakan pekerjaan Jika pemilik pada siapa perintah di bawah bagian 162 (1) disajikan gagal mematuhi perintah itu dalam waktu yang dipersyaratkan dalam Divisi ini, Direktur Eksekutif, dengan persetujuan Menteri, pada akhir periode-itu (a) dapat melakukan atau menyebabkan harus dilakukan setiap karya yang bahwa perintah perbaikan yang diperlukan akan dilakukan dan yang tidak dilakukan dalam jangka waktu itu; dan (b) dapat memulihkan biaya pekerjaan dilakukan di bawah ayat (a) dari pemilik pada siapa urutan perbaikan disajikan dalam pengadilan yang berwenang sebagai utang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..