Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
n kerangka kerja manajemen pendidikan tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang pendidikan tinggi, pada Pasal 11 menjelaskan bahwa The akademis mempunyai tugas melaksanakan layanan pemberi pendidikan, penelitian danLayanan komunitas
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
