Bersertifikat Perlindungan Pangan Manajer
Kebijakan: Kode Food 2009 dengan 2011 Tambahan memerlukan setidaknya satu karyawan jasa makanan dengan pengelolaan dan tanggung jawab pengawasan menjadi Bersertifikat Makanan Perlindungan Manger (CFPM). The CFPM tidak perlu berada di situs selama semua jam operasi.
Prosedur: Kriteria CFPM suatu adalah sebagai berikut:
1. Dapat mengidentifikasi hari-hari bahaya dalam operasi jasa makanan
2. Mengembangkan atau mengimplementasikan kebijakan khusus, prosedur, atau standar yang bertujuan untuk mencegah penyakit bawaan makanan
3. Koordinat pelatihan, pengawasan, atau arah kegiatan persiapan makanan, mengimplementasikan tindakan korektif yang diperlukan untuk melindungi kesehatan siswa dan staf
4. Melakukan periodik di rumah sendiri inspeksi operasional sehari-hari untuk memverifikasi semua kebijakan dan prosedur mengenai keamanan pangan yang menjadi berikut.
Bimbingan:
1. Setelah Januari 2014, setiap operasi jasa makanan baru harus memiliki CFPM staf dalam waktu enam bulan dari pembukaan.
2. Pendirian yang lebih tua yang telah menerima pelanggaran yang dapat berkontribusi terhadap penyakit bawaan makanan harus memiliki CFPM staf dalam waktu enam bulan setelah menerima pelanggaran.
3. Pendirian yang lebih tua dengan tidak ada pelanggaran yang dapat berkontribusi terhadap penyakit bawaan makanan harus memiliki CFPM staf pada 1 Januari 2018.
4. Periksa dengan inspektur kesehatan setempat untuk menentukan jadwal Anda operasi.
Pelatihan:
1. Konferensi Perlindungan Pangan telah mengidentifikasi program-program yang memenuhi penunjukan CFPM.
2. Pelatihan keamanan pangan menjadi CFPM sebuah tersedia dari beberapa organisasi Iowa State University Extension dan mitra Outreach dengan Iowa Restaurant Association untuk menawarkan Program ServSafe® National Restaurant Association. Sertifikasi ini baik untuk lima tahun. Beberapa perusahaan distribusi jasa makanan menawarkan pelatihan bagi para pelanggan mereka.
Manajer restoran akan memastikan persyaratan ini terpenuhi.
1. Memantau untuk memastikan kebijakan dan prosedur keamanan pangan diikuti.
2. Memberikan pelatihan keamanan pangan manajer perlindungan makanan bersertifikat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
