The purpose of this paper is to examine the legal concepts and theories that are useful in protecting a brand from harmful and unauthorized social media use by third parties
The purpose of this paper is to examine the legal concepts and theories that are useful inprotecting a brand from harmful and unauthorized social media use by third parties
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menguji konsep-konsep hukum dan teori-teori yang berguna dalam melindungi merek dari penggunaan media sosial yang berbahaya dan tidak sah oleh pihak ketiga