3.4 All costs considered as SERVICE shall contain tax upon service (PPh 23/ Tax Art. 23) and the tax receipt shall be provided to the FIRST PARTY accordingly.
3.4 semua biaya yang dianggap sebagai layanan akan berisi pajak atas jasa (PPh 23 / pajak Pasal 23) dan penerimaan pajak diberikan kepada pihak pertama sesuai.
3.4 Semua biaya dianggap sebagai SERVICE memuat pajak atas pelayanan (PPh 23 / Seni Pajak. 23) dan penerimaan pajak harus diberikan kepada PIHAK PERTAMA sesuai.