CONTENTS1. Introduction ______________________________________________ terjemahan - CONTENTS1. Introduction ______________________________________________ Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

CONTENTS1. Introduction ___________

CONTENTS
1. Introduction ___________________________________________________________1
2. Management Structure for relics in Marine Parks ____________________________1
2.1 The NSW Marine Parks Authority________________________________________1
2.2 The NSW Heritage Office ______________________________________________1
2.3 Environment Australia_________________________________________________2
3. Legislation ____________________________________________________________2
3.1 Commonwealth Historic Shipwrecks Act 1976_____________________________2
3.2 Heritage Act, 1977 ____________________________________________________4
3.3 National Parks and Wildlife Act 1974_____________________________________4
3.4 Marine Parks Act 1998_________________________________________________5
4. Guidelines_____________________________________________________________5
4.1 The importance of shipwrecks and other relics ____________________________5
4.2 Heritage Considerations _______________________________________________5
4.3 Recreational Considerations ___________________________________________6
4.4 Access______________________________________________________________6
4.5 Protected zones ______________________________________________________6
4.5.1 Historic Shipwrecks Act _____________________________________________6
4.5.2 Marine Parks Act __________________________________________________6
4.6 Research____________________________________________________________6
4.6.1 Archaeological research ____________________________________________6
4.6.1.1 Non-disturbance surveys ________________________________________6
4.6.1.2 Excavation or artefact recovery ___________________________________6
4.6.1.3 Marine biological research _______________________________________7
4.7 Recreational diving ___________________________________________________7
4.8 Fishing _____________________________________________________________7
5. Procedures ____________________________________________________________7
5.1 Access Application forms______________________________________________7
5.1.1 Entry into Protected zones ___________________________________________7
5.1.2 Excavation permits_________________________________________________7
5.1.2.1 Permits under the Historic Shipwrecks Act, 1976 _____________________7
5.1.2.2 Permits under the Heritage Act, 1977 ______________________________8
5.2 Notification of a newly found shipwreck site ______________________________8
5.3 Notification of damage to a shipwreck site________________________________8
6. Compliance____________________________________________________________8
6.1 Wreck Inspectors under the Historic Shipwrecks Act _______________________8
6.1.1 Appointment and training ____________________________________________8
6.1.2 Role and duties ___________________________________________________8
6.1.3 Wreck Inspectors Powers ___________________________________________9
6.1.4 Procedures_______________________________________________________9
6.1.5 Contacts________________________________________________________10
7. Other relevant documents ______________________________________________10

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
ISI1. Introduction ___________________________________________________________12. manajemen struktur untuk relik di Taman Laut ___1Authority___1 Taman Laut NSW 2.12.2 warisan NSW Office ___12.3 lingkungan Australia___23. Legislation ____________________________________________________________23.1 Commonwealth bersejarah bangkai kapal Act 1976___23.2 undang-undang warisan, 1977 ___43.3 Taman Nasional dan Wildlife UU 1974___4Taman Laut 3.4 bertindak 1998___54. Guidelines_____________________________________________________________54.1 pentingnya bangkai kapal dan ___5 peninggalan lainnya4.2 warisan pertimbangan ___54.3 rekreasi pertimbangan ___64.4 Access______________________________________________________________64.5 zona dilindungi ___64.5.1 kapal karam bersejarah bertindak ___64.5.2 Taman Laut Act ___64.6 Research____________________________________________________________64.6.1 penelitian arkeologi ___64.6.1.1 bebas-gangguan survei ___64.6.1.2 penggalian atau artefak pemulihan ___64.6.1.3 penelitian Biologi Kelautan ___74.7 rekreasi menyelam ___74.8 Fishing _____________________________________________________________75. Procedures ____________________________________________________________75.1 mengakses aplikasi forms___75.1.1 memasuki Protected zona ___75.1.2 penggalian permits___75.1.2.1 izin di bawah UU kapal karam bersejarah, 1976 ___75.1.2.2 izin di bawah undang-undang warisan, 1977 ___85.2 pemberitahuan baru kapal karam situs ___85.3 pemberitahuan kerusakan kapal karam site___86. Compliance____________________________________________________________86.1 Inspektur bangkai kapal di bawah kapal karam bersejarah bertindak ___86.1.1 pengangkatan dan pelatihan ___86.1.2 peran dan tugas ___86.1.3 kecelakaan Inspektur kekuatan ___96.1.4 Procedures_______________________________________________________96.1.5 Contacts________________________________________________________107. lain dokumen ___10
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
ISI
1. Pengantar ___________________________________________________________1
2. Struktur manajemen untuk peninggalan di Taman Laut ____________________________1
2.1 NSW Taman Laut Authority________________________________________1
2.2 NSW Heritage Office ______________________________________________1
2.3 Lingkungan Australia_________________________________________________2
3. Legislasi ____________________________________________________________2
3.1 Commonwealth Kapal Karam Bersejarah Act 1976_____________________________2
3.2 Heritage Act, 1977 ____________________________________________________4
3,3 National Parks and Wildlife Act 1974_____________________________________4
3.4 Taman Laut Act 1998_________________________________________________5
4. Guidelines_____________________________________________________________5
4.1 Pentingnya bangkai kapal dan peninggalan lainnya ____________________________5
4.2 Pertimbangan Heritage _______________________________________________5
4.3 Pertimbangan rekreasi ___________________________________________6
4,4 Access______________________________________________________________6
4,5 zona lindung ______________________________________________________6
4.5.1 Kapal Karam Bersejarah Act _____________________________________________6
4.5.2 Taman Laut Act __________________________________________________6
4,6 Research____________________________________________________________6
4.6.1 Penelitian Arkeologi ____________________________________________6
4.6.1.1 Non Survei -disturbance ________________________________________6
4.6.1.2 Penggalian atau pemulihan artefak ___________________________________6
4.6.1.3 penelitian biologi laut _______________________________________7
4,7 rekreasi menyelam ___________________________________________________7
4,8 Fishing _____________________________________________________________7
5. Prosedur ____________________________________________________________7
5.1 Akses Aplikasi forms______________________________________________7
5.1.1 Masuk ke zona yang dilindungi ___________________________________________7
5.1.2 Penggalian permits_________________________________________________7
5.1.2.1 Izin bawah Bersejarah Kapal Karam Act, 1976 _____________________7
5.1.2.2 Izin bawah Undang-Undang Warisan, 1977 ______________________________8
5.2 Pemberitahuan situs kapal karam yang baru ditemukan ______________________________8
5.3 Pemberitahuan kerusakan kapal karam site________________________________8
6. Compliance____________________________________________________________8
Inspektur 6.1 Wreck bawah bangkai kapal bersejarah Act _______________________8
6.1.1 Pengangkatan dan pelatihan ____________________________________________8
6.1.2 Peran dan tugas ___________________________________________________8
6.1.3 Inspektur Wreck Powers ___________________________________________9
6.1.4 Procedures_______________________________________________________9
6.1.5 Contacts________________________________________________________10
7. Dokumen yang relevan lainnya ______________________________________________10

Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: