ISI
1. Pengantar ___________________________________________________________1
2. Struktur manajemen untuk peninggalan di Taman Laut ____________________________1
2.1 NSW Taman Laut Authority________________________________________1
2.2 NSW Heritage Office ______________________________________________1
2.3 Lingkungan Australia_________________________________________________2
3. Legislasi ____________________________________________________________2
3.1 Commonwealth Kapal Karam Bersejarah Act 1976_____________________________2
3.2 Heritage Act, 1977 ____________________________________________________4
3,3 National Parks and Wildlife Act 1974_____________________________________4
3.4 Taman Laut Act 1998_________________________________________________5
4. Guidelines_____________________________________________________________5
4.1 Pentingnya bangkai kapal dan peninggalan lainnya ____________________________5
4.2 Pertimbangan Heritage _______________________________________________5
4.3 Pertimbangan rekreasi ___________________________________________6
4,4 Access______________________________________________________________6
4,5 zona lindung ______________________________________________________6
4.5.1 Kapal Karam Bersejarah Act _____________________________________________6
4.5.2 Taman Laut Act __________________________________________________6
4,6 Research____________________________________________________________6
4.6.1 Penelitian Arkeologi ____________________________________________6
4.6.1.1 Non Survei -disturbance ________________________________________6
4.6.1.2 Penggalian atau pemulihan artefak ___________________________________6
4.6.1.3 penelitian biologi laut _______________________________________7
4,7 rekreasi menyelam ___________________________________________________7
4,8 Fishing _____________________________________________________________7
5. Prosedur ____________________________________________________________7
5.1 Akses Aplikasi forms______________________________________________7
5.1.1 Masuk ke zona yang dilindungi ___________________________________________7
5.1.2 Penggalian permits_________________________________________________7
5.1.2.1 Izin bawah Bersejarah Kapal Karam Act, 1976 _____________________7
5.1.2.2 Izin bawah Undang-Undang Warisan, 1977 ______________________________8
5.2 Pemberitahuan situs kapal karam yang baru ditemukan ______________________________8
5.3 Pemberitahuan kerusakan kapal karam site________________________________8
6. Compliance____________________________________________________________8
Inspektur 6.1 Wreck bawah bangkai kapal bersejarah Act _______________________8
6.1.1 Pengangkatan dan pelatihan ____________________________________________8
6.1.2 Peran dan tugas ___________________________________________________8
6.1.3 Inspektur Wreck Powers ___________________________________________9
6.1.4 Procedures_______________________________________________________9
6.1.5 Contacts________________________________________________________10
7. Dokumen yang relevan lainnya ______________________________________________10
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
