They obey the problem of allowed and forbidden things. Namely the assumption that the regulation of allowed and forbidden of something are regulated by their priests not by Allah swt.
Mereka mentaati masalah diperbolehkan dan dilarang hal. Yaitu asumsibahwa peraturan diperbolehkan dan dilarang dari sesuatu yang diatur oleh merekaimam tidak oleh Allah swt.
Mereka mematuhi masalah hal diperbolehkan dan dilarang. Yaitu asumsi bahwa regulasi diperbolehkan dan dilarang dari sesuatu yang diatur oleh mereka imam tidak oleh Allah swt.