The Code of Law's prohibition on interfaith marriage fully represents  terjemahan - The Code of Law's prohibition on interfaith marriage fully represents  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Code of Law's prohibition on in

The Code of Law's prohibition on interfaith marriage fully represents the view of traditional jurisprudence, like the book of Women Jurisprudence, which forbids interfaith marriage for leadership reason. A husband should lead his wife and the latter should be obedient to him. It is wrong for infidels to own guardian rights or power over Muslim. The book Ilmu Fiqih Islam Lengkap (The Complete Islamic Jurisprudence Studies) prohibits interfaith marriage simply because all non Muslim are considered infidels.46 meanwhile, the Counter Legal Draft does not prohibit interfaith marriage as long as the purpose of marriage is in line with the aforementioned definition. Interfaith marriage is still prohibited if it aims at religious conversion or as a modus operandi of women trafficking and any other hideous intention. Therefore, interfaith marriage can only be held based on court authorization and court's deep examination beforehand. The Draft refers to a number of views from ulemas that rarely being referred in the jurisprudence books in Indonesia.47 Analysis on this issue also shows that dissenting opinion between ulemas is due to different interpretation on three Al-Qur'an verses referred most in the issue of interfaith marriage: al-Maidah, 5; al-Baqarah, 221; and al-Mumtahanah, 10. Al-Qur'an categorized non Muslim in three groups.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Kode hukum larangan perkawinan beda agama sepenuhnya mewakili pandangan yurisprudensi tradisional, seperti kitab yurisprudensi perempuan, yang melarang perkawinan beda agama untuk alasan kepemimpinan. Suami harus memimpin istrinya dan kedua harus taat kepada-Nya. Salah untuk orang kafir sendiri wali hak atau kekuasaan atas Muslim. Buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap (The lengkap Fiqih Islam) melarang perkawinan beda agama hanya karena semua non Muslim dianggap infidels.46 sementara itu, rancangan hukum Counter tidak melarang perkawinan beda agama sebagai tujuan pernikahan adalah sesuai dengan definisi tersebut. Perkawinan beda agama masih dilarang jika bertujuan di konversi agama atau sebagai modus operandi perdagangan perempuan dan niat mengerikan lainnya. Oleh karena itu, perkawinan beda agama dapat hanya dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan dan pengadilan dalam pemeriksaan terlebih dahulu. Rancangan yang merujuk kepada sejumlah pemandangan dari ulama bahwa jarang disebut dalam buku-buku fikih Indonesia.47 analisis masalah ini juga menunjukkan bahwa dissenting opinion antara ulama karena perbedaan interpretasi pada tiga ayat Al-Qur'an yang disebut paling dalam masalah perkawinan beda agama: al-Maidah, 5; Al-Baqarah, 221; dan al-Mumtahanah, 10. Al-Qur'an dikategorikan non Muslim dalam tiga kelompok.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Kode larangan Hukum tentang pernikahan antar agama sepenuhnya mewakili pandangan hukum tradisional, seperti kitab Fikih Wanita, yang melarang nikah beda agama untuk alasan kepemimpinan. Seorang suami harus memimpin istri dan yang terakhir harus taat kepadanya. Adalah salah untuk orang-orang kafir untuk memiliki hak wali atau kekuasaan atas Muslim. Buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap (The Islamic Studies Fikih Lengkap) melarang nikah beda agama hanya karena semua non Muslim dianggap infidels.46 Sementara itu, Draft Counter Legal tidak melarang nikah beda agama selama tujuan pernikahan adalah sejalan dengan tersebut definisi. Interfaith pernikahan masih dilarang jika bertujuan konversi agama atau sebagai modus operandi perdagangan perempuan dan niat mengerikan lainnya. Oleh karena itu, pernikahan beda agama hanya dapat diselenggarakan berdasarkan otorisasi pengadilan dan pemeriksaan mendalam pengadilan terlebih dahulu. Draft tersebut mengacu pada jumlah dilihat dari ulama yang jarang yang disebut dalam buku-buku fikih dalam Analisis Indonesia.47 tentang masalah ini juga menunjukkan bahwa dissenting opinion antara ulama adalah karena interpretasi yang berbeda pada tiga ayat Al-Qur'an disebut paling dalam Masalah perkawinan antaragama: al-Maidah, 5; al-Baqarah, 221; dan al-Mumtahanah, 10. Al-Qur'an dikategorikan non muslim dalam tiga kelompok.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: