Kode larangan Hukum tentang pernikahan antar agama sepenuhnya mewakili pandangan hukum tradisional, seperti kitab Fikih Wanita, yang melarang nikah beda agama untuk alasan kepemimpinan. Seorang suami harus memimpin istri dan yang terakhir harus taat kepadanya. Adalah salah untuk orang-orang kafir untuk memiliki hak wali atau kekuasaan atas Muslim. Buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap (The Islamic Studies Fikih Lengkap) melarang nikah beda agama hanya karena semua non Muslim dianggap infidels.46 Sementara itu, Draft Counter Legal tidak melarang nikah beda agama selama tujuan pernikahan adalah sejalan dengan tersebut definisi. Interfaith pernikahan masih dilarang jika bertujuan konversi agama atau sebagai modus operandi perdagangan perempuan dan niat mengerikan lainnya. Oleh karena itu, pernikahan beda agama hanya dapat diselenggarakan berdasarkan otorisasi pengadilan dan pemeriksaan mendalam pengadilan terlebih dahulu. Draft tersebut mengacu pada jumlah dilihat dari ulama yang jarang yang disebut dalam buku-buku fikih dalam Analisis Indonesia.47 tentang masalah ini juga menunjukkan bahwa dissenting opinion antara ulama adalah karena interpretasi yang berbeda pada tiga ayat Al-Qur'an disebut paling dalam Masalah perkawinan antaragama: al-Maidah, 5; al-Baqarah, 221; dan al-Mumtahanah, 10. Al-Qur'an dikategorikan non muslim dalam tiga kelompok.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..