Semua vendor, subkontraktor, dan mitra harus mengharuskan setiap pekerja berada dalam usia hukum yang berlaku, dan mampu memberikan bukti usia hukum seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Semua juga harus mematuhi hukum yang mengatur perekrutan, upah, jam kerja, lembur, dan kondisi kerja. Vendor, subkontraktor, dan mitra tidak harus mempekerjakan tenaga kerja paksa apapun. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada tenaga kerja penjara, jeratan utang, dan kerja paksa.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..