Dalam melaksanakan pengelolaan limbah lisensi berbahaya dan
bahan beracun, Peraturan Pemerintah Daerah Walikota menetapkan dasar
untuk kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya.
Meskipun kewenangan pemerintah daerah termasuk dalam Pasal 59
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Walikota mengeluarkan peraturan untuk menindaklanjuti
kompetensi pemerintah daerah dalam memberikan pengelolaan limbah B3
lisensi. Aturan Walikota yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..