The instructions of the Shar¯ı´ah to debtors and creditors have also b terjemahan - The instructions of the Shar¯ı´ah to debtors and creditors have also b Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The instructions of the Shar¯ı´ah t

The instructions of the Shar¯ı´ah to debtors and creditors have also been discussed in detail.
The foremost duty of the debtor is to repay his loan in fulfilment of the promise or contract
made with the creditor. While creditors have been advised to be lenient in the recovery of
loans, debtors have been warned that debt has to be repaid and nonpayment carries serious
consequences in the Hereafter. A lender or a seller on credit can demand any security to
ensure recovery of the debt if the debtor is not able to pay his liability.
Shar¯ı´ah scholars have approved the provision of penalty clauses embedded in the contractual
agreements to the effect that, in the case of a default in payment of the debt, the
client will pay a certain amount as a penalty, which will be given to charity. Banks can
claim liquidated damages or compensation for a loss arising from default through the courts
or any arbitration committees that should keep in mind the actual loss suffered by the bank
and not the “opportunity cost” in the conventional sense.
A rebate on prepayment of a debt per se is not allowed. However, the AAOIFI’s Shar¯ı´ah
Standards allow banks to give rebates at their discretion if they are not stipulated in the
contract.
Debts can be assigned under the rule of Hawalah, but no obligation of debt should remain
unpaid, and if the assignee becomes bankrupt, dies or is unable to pay for any other reason,
the original debtor (assignor) is obliged to pay. In the sale of the debt, the purchaser of
the debt instrument has no recourse to the seller of the debt and, therefore, due to the
involvement of Gharar and Riba, the sale of debt is prohibited, except in the case where it
is subject to the rules of Hawalah.
An Islamic bank as a pledgee may derive benefit from a security in return for its services
for its maintenance. However, any extra income, i.e. over and above the expenses incurred
by the bank, should go to the pledger.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Petunjuk dari Shar¯ı´ah untuk kreditur dan debitur juga telah dibahas secara rinci.Tugas utama dari debitur adalah untuk membayar kembali pinjamannya dalam penggenapan janji atau kontrakdibuat dengan kreditor. Sementara kreditur telah disarankan untuk menjadi longgar dalam pemulihankredit, debitur telah diperingatkan bahwa hutang telah dibayar dan mencuatnya membawa seriuskonsekuensi di akhirat. Pemberi pinjaman atau Penjual kredit dapat menuntut keamanan apapunmemastikan pemulihan hutang jika debitur tidak mampu membayar kewajiban nya.Shar¯ı´ah ulama telah menyetujui ketentuan klausul-klausul penalti yang tertanam dalam kontrakPerjanjian untuk efek itu, dalam kasus kelalaian pembayaran utang,klien akan membayar jumlah tertentu sebagai penalti, yang akan diberikan kepada badan amal. Bank bisaklaim dilikuidasi ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang timbul dari default melalui pengadilanatau setiap komite arbitrase yang harus selalu diingat kerugian aktual yang diderita oleh bankdan tidak "biaya" konvensional dalam arti.Rebate pada pembayaran utang per se tidak diperbolehkan. Namun, AAOIFI Shar¯ı´ahStandar memungkinkan bank untuk memberikan Rabat kebijaksanaan mereka jika mereka tidak ditetapkan dalamkontrak.Utang dapat ditetapkan di bawah pemerintahan Hawalah, tetapi tidak ada kewajiban utang harus tetapbelum dibayar, dan jika diberi tugas menjadi bangkrut, meninggal atau tidak mampu membayar untuk alasan lain,debitur asli (mengalihkan) berkewajiban untuk membayar. Dalam penjualan hutang, pembeliinstrumen hutang telah tidak ada jalan untuk Penjual utang dan, karenanya, karenaketerlibatan Riba dan Gharar, penjualan utang adalah dilarang, kecuali dalam kasus dimana ituadalah tunduk pada aturan Hawalah.Bank syariah sebagai pledgee dapat memperoleh manfaat dari keamanan sebagai layananuntuk pemeliharaan. Namun, pendapatan tambahan, yakni Selain biaya yang timbuloleh bank, harus pergi ke pledger.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Instruksi dari syari'at kepada debitur dan kreditur juga telah dibahas secara rinci.
Tugas utama dari debitur untuk membayar kembali pinjaman dalam pemenuhan janji atau kontrak
dibuat dengan kreditur. Sementara kreditur telah disarankan untuk bersikap lunak dalam pemulihan
pinjaman, debitur telah memperingatkan bahwa utang harus dibayar dan tidak membayar membawa serius
konsekuensi di akhirat. Seorang pemberi pinjaman atau penjual kredit dapat menuntut keamanan apapun untuk
memastikan pemulihan utang jika debitur tidak mampu membayar kewajibannya.
Syari'at ulama telah menyetujui penyediaan klausul penalti tertanam dalam kontrak
perjanjian yang menyatakan bahwa , dalam kasus default dalam pembayaran hutang,
klien akan membayar jumlah tertentu sebagai hukuman, yang akan diberikan untuk amal. Bank dapat
mengklaim ganti rugi atau kompensasi untuk kerugian yang timbul dari default melalui pengadilan
atau komite arbitrase yang harus diingat kerugian aktual yang dialami oleh bank
dan bukan "biaya kesempatan" dalam arti konvensional.
Sebuah potongan harga pembayaran di muka dari utang per se tidak diperbolehkan. Namun, AAOIFI ini syari'at
Standar memungkinkan bank untuk memberikan potongan harga pada kebijaksanaan mereka jika mereka tidak diatur dalam
kontrak.
Hutang dapat diberikan di bawah kekuasaan Hawalah, tapi tidak ada kewajiban utang harus tetap
dibayar, dan jika penerima hak menjadi bangkrut, meninggal dunia atau tidak mampu membayar untuk alasan lain,
debitur asli (pemberi tugas) wajib membayar. Dalam penjualan utang, pembeli dari
instrumen utang tidak memiliki jalan lain untuk penjual utang dan, karena itu, karena
keterlibatan Gharar dan Riba, penjualan utang dilarang, kecuali dalam kasus di mana itu
adalah subjek aturan Hawalah.
sebuah bank syariah sebagai gadai yang bisa mendapatkan keuntungan dari keamanan sebagai imbalan untuk layanan
untuk pemeliharaan. Namun, setiap penghasilan tambahan, yaitu atas dan di atas biaya yang dikeluarkan
oleh bank, harus pergi ke Pledger tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: