surveyors, and soil consultants) in connection with the Member’s Scope terjemahan - surveyors, and soil consultants) in connection with the Member’s Scope Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

surveyors, and soil consultants) in

surveyors, and soil consultants) in connection with the Member’s Scope of Work, the cost therefor shall be borne by such Member.

8.3.1 If the performance of the Works requires services, work or supplies which are not listed in the Scope of Work of any Member but are required for the completion of the Works in accordance with the Contract, they shall be provided by the Member in whose Scope of Work they should have been included, and they shall be deemed to form part of that Member’s Scope of Work and to be covered by that Member’s Allotted Price. If such services, work or supplies do not clearly belong to the Scope of Work of any one Member, they shall be provided by the Member most suitable to provide them, and the cost of such provision shall be borne by all the Members in the proportion that their Allotted Prices bear to the Contract Price.

8.3.2 In the event that any decision under Article 8.3.1 cannot be made by unanimous agreement of all the Members, it shall be made by a meeting of the Consortium Committee in accordance with the procedures stipulated in Article 7 (for avoidance of doubt, including the procedures in Article 7.8).
.
8.4.1 If PGE exercises a right under the Contract to require the Works to be varied, the varied work shall be performed by the Member or Members whose Scope of Work is most closely affected by the variation. If the Members cannot agree whose Scope of Work is affected by the variation, a decision on that point shall be made by a meeting of the Consortium Committee in accordance with the procedures stipulated in Article 7 (for avoidance of doubt, including the procedures in Article 7.8).

8.4.2 If PGE requests the Consortium to carry out additional work, beyond the Scope of the Work, which PGE has no right under the Contract to demand to be done by the Consortium, the Member whose Scope of Work most nearly relates to the additional work requested by PGE shall have the right, provided that all the Members agree, to accept the additional work. If the Member having that right refuses to carry out the additional work then another Member may carry out the work provided that all the Member agrees. If the Members do not mutually agree to carry out the additional work then no Member shall carry out such additional work. The terms of this Agreement shall apply to any additional work which a Member agrees to carry out.

8.4.3 The Member or Members carrying out varied work under Article 8.4.1 or additional work under Article 8.4.2 shall inform the other Members of the nature of that work and of their programme for executing it. The other Members shall then inform the Member executing the work of any effects the execution of that work will have on their programmes or costs. All reasonable extra costs incurred and any extension of time required by any Member as a result of the varied or additional work shall be included in the Consortium’s claim for the variation or for the additional work, as appropriate, in accordance with the Contract.

8.5 If the Member considers itself to be entitled to any extension of time for completion and/or any additional payment due to the reasons other than the varied work under Article 8.4.1 and the additional work under Article 8.4.2 in accordance with the Contract, the Member shall inform the other
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
surveyor, dan tanah konsultan) sehubungan dengan anggota lingkup pekerjaan, biaya untuk itu harus ditanggung oleh anggota tersebut.8.3.1 jika kinerja karya memerlukan layanan, bekerja atau persediaan yang tidak tercantum dalam lingkup kerja dari setiap anggota tetapi diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, mereka harus disediakan oleh anggota di yang lingkup bekerja mereka seharusnya disertakan, dan mereka akan dianggap untuk membentuk bagian anggota tersebut lingkup bekerja dan ditutupi oleh anggota tersebut diberikan harga. Jika layanan seperti, bekerja atau persediaan jelas tidak termasuk lingkup kerja dari salah satu anggota, mereka akan disediakan oleh anggota paling cocok untuk memberikan mereka, dan biaya dari ketentuan tersebut ditanggung oleh semua anggota dalam proporsi yang dialokasikan harga mereka sanggup harga kontrak.8.3.2 dalam hal keputusan berdasarkan Pasal 8.3.1 tidak dapat dilakukan oleh persetujuan dari semua anggota, itu akan dilakukan oleh suatu pertemuan Komite konsorsium sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 7 (untuk menghindari keraguan, termasuk prosedur dalam artikel 7,8)..8.4.1 jika PGE latihan hak di bawah kontrak untuk meminta karya untuk divariasikan, bervariasi pekerjaan akan dilakukan oleh anggota atau anggota yang lingkup bekerja paling dipengaruhi oleh variasi. Jika anggota tidak setuju yang lingkup karyanya dipengaruhi oleh variasi, keputusan pada titik itu akan dilakukan oleh suatu pertemuan Komite konsorsium sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 7 (untuk menghindari keraguan, termasuk prosedur dalam artikel 7,8).8.4.2 jika PGE permintaan konsorsium untuk melaksanakan pekerjaan tambahan, luar lingkup pekerjaan, yang PGE tidak memiliki hak di bawah kontrak untuk menuntut dilakukan oleh konsorsium, anggota yang lingkup bekerja paling hampir berkaitan dengan pekerjaan tambahan yang diminta oleh PGE berhak, asalkan semua anggota setuju, menerima pekerjaan tambahan. Jika anggota memiliki bahwa benar menolak untuk melaksanakan tambahan bekerja lagi anggota dapat melaksanakan pekerjaan asalkan semua anggota setuju. Jika anggota tidak saling setuju untuk melaksanakan pekerjaan tambahan maka tidak ada anggota wajib melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut. Perjanjian ini akan berlaku untuk pekerjaan tambahan yang anggota setuju untuk melaksanakan.8.4.3 atau anggota melaksanakan bervariasi bekerja di bawah Pasal 8.4.1 atau pekerjaan tambahan di bawah Pasal 8.4.2 memberitahukan kepada anggota lain dari sifat yang bekerja dan program mereka untuk mengeksekusinya. Anggota lain kemudian akan memberitahukan anggota melaksanakan pekerjaan efek pelaksanaan pekerjaan itu akan memiliki pada program atau biaya mereka. Semua biaya tambahan yang wajar dikeluarkan dan perpanjangan waktu yang dibutuhkan oleh setiap anggota renovasi bervariasi atau tambahan akan dimasukkan dalam konsorsium 's klaim untuk variasi atau untuk pekerjaan tambahan, sebagaimana mestinya, sesuai dengan kontrak.8.5 jika anggota menganggap dirinya berhak untuk perpanjangan waktu untuk penyelesaian dan/atau pembayaran tambahan karena alasan selain karya bervariasi di bawah Pasal 8.4.1 dan pekerjaan tambahan di bawah Pasal 8.4.2 sesuai dengan kontrak, anggota akan menginformasikan yang lain
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
surveyor, dan konsultan tanah) sehubungan dengan Anggota Lingkup Kerja, yang untuk itu biaya akan ditanggung oleh Anggota tersebut. 8.3.1 Jika kinerja Pekerjaan membutuhkan jasa, pekerjaan atau pasokan yang tidak tercantum dalam Lingkup Kerja setiap Anggota namun diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan kontrak, mereka harus disediakan oleh Anggota yang dalam Lingkup Pekerjaan mereka harus telah dimasukkan, dan mereka akan dianggap merupakan bagian dari Lingkup yang Anggota tentang Kerja dan ditutupi oleh yang Anggota yang dialokasikan Harga. Jika layanan tersebut, bekerja atau persediaan tidak jelas milik Lingkup Kerja salah satu Anggota, mereka harus disediakan oleh Anggota yang paling cocok untuk memberikan mereka, dan biaya ketentuan tersebut akan ditanggung oleh semua anggota dalam proporsi yang bahwa Harga mereka Dialokasikan tega Harga Kontrak. 8.3.2 Dalam hal keputusan berdasarkan Pasal 8.3.1 tidak dapat dilakukan dengan kesepakatan bulat dari semua anggota, itu harus dibuat oleh pertemuan Komite Konsorsium sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7 (untuk menghindari keraguan, termasuk prosedur dalam Pasal 7.8).. 8.4.1 Jika PGE latihan yang tepat di bawah kontrak untuk memerlukan Pekerjaan akan bervariasi, pekerjaan yang bervariasi harus dilakukan oleh Anggota atau Anggota yang Lingkup Pekerjaan paling erat dipengaruhi oleh variasi. Jika Anggota tidak setuju yang Lingkup Kerja dipengaruhi oleh variasi, keputusan tentang hal yang harus dilakukan oleh pertemuan Komite Konsorsium sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7 (untuk menghindari keraguan, termasuk prosedur dalam Pasal 7.8). 8.4.2 Jika PGE meminta Konsorsium untuk melaksanakan pekerjaan tambahan, di luar Lingkup Kerja, yang PGE tidak memiliki hak di bawah Kontrak untuk menuntut harus dilakukan oleh Konsorsium, Anggota yang Lingkup Pekerjaan yang paling hampir berkaitan untuk pekerjaan tambahan yang diminta oleh PGE berhak, asalkan semua anggota setuju, untuk menerima pekerjaan tambahan. Jika Anggota memiliki hak yang menolak untuk melaksanakan pekerjaan tambahan maka Anggota lain dapat melaksanakan pekerjaan asalkan semua Anggota setuju. Jika Anggota tidak saling setuju untuk melaksanakan pekerjaan tambahan maka tidak ada anggota harus melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut. Ketentuan Perjanjian ini akan berlaku untuk setiap pekerjaan tambahan yang Anggota setuju untuk melaksanakan. 8.4.3 The Anggota atau Anggota melaksanakan pekerjaan bervariasi berdasarkan Pasal 8.4.1 atau pekerjaan tambahan berdasarkan Pasal 8.4.2 harus memberitahukan Anggota lain dari sifat pekerjaan itu dan program mereka untuk melaksanakan itu. Yang lain Anggota harus kemudian menginformasikan Anggota melaksanakan pekerjaan efek pelaksanaan pekerjaan yang akan memiliki program atau biaya mereka. Semua biaya tambahan yang wajar terjadi dan setiap perpanjangan waktu yang dibutuhkan oleh setiap Anggota sebagai hasil dari pekerjaan yang bervariasi atau tambahan harus dimasukkan dalam klaim Konsorsium untuk variasi atau untuk pekerjaan tambahan, yang sesuai, sesuai dengan Kontrak. 8.5 Jika Anggota menganggap dirinya berhak atas perpanjangan waktu untuk penyelesaian dan / atau pembayaran tambahan karena alasan lain selain pekerjaan bervariasi berdasarkan Pasal 8.4.1 dan pekerjaan tambahan dalam Pasal 8.4.2 sesuai dengan kontrak tersebut, Anggota wajib menginformasikan lainnya











Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: