Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
JUMLAH PINJAMAN 2817 ~ INOPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)(Proyek pembangunan jalan regional)REPUBLIK INDONESIAdanBANK PEMBANGUNAN ASIAPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)Perjanjian kredit tanggal 12 Mei 2012 antara 'Republik INDONESIA ("peminjam") dan BANK Pembangunan Asia ("ADB").SEDANGKAN(A) peminjam telah diterapkan untuk iklan untuk pinjaman untuk keperluan proyek dijelaskan dalam jadwal 1 perjanjian pinjaman ini ("proyek");(B) peminjam juga diterapkan kepada Bank pembangunan Islam ("IDB") untuk pinjaman untuk keperluan pendanaan bagian dari komponen 1 proyek seperti yang dijelaskan dalam jadwal 1 untuk ini pinjaman Aqreernent, dan lOB mengusulkan untuk membuat pinjaman kepada peminjam dalam jumlah yang setara dengan enam puluh lima r.illllon dolar ($65,000,000); dan(C) ADB telah setuju untuk membuat pinjaman kepada peminjam dari ADB otdinary sumber daya modal berdasarkan syarat dan ketentuan yang selanjutnya ditetapkan;SEKARANG karena itu pihak siniUntuk menyetujui ketentuan sebagai berikut:PASAL I--, Pinjaman peraturan; Definisi1,01 bagian. Semua ketentuan-ketentuan yang biasa operasi pinjaman peraturan berlaku untuk pinjaman dibuat LlBOR-Based dari ADB biasa modal sumber daya, tanggal 1 Juli 2001 ("peraturan pinjaman"), dengan ini dibuat berlaku perjanjian pinjaman ini dengan kekuatan dan efek yang sama seolah-olah mereka telah sepenuhnya diatur dalam Perjanjian ini, subjek, namun, untuk modifikasi berikut:(a) bagian 3,03 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:Komitmen biaya; Kredit. (peminjam) harus membayar biaya komitmen pada jumlah pinjaman pada tingkat yang unwithdrawn dan istilah yang ditentukan dalam pinjamanPerjanjian. (b) ADB harus menyediakan kepada peminjam kredit pada tingkat yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, kredit yang tetap tetap selama jangka waktu pinjaman. ADB berlaku jumlah kredit terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam.(b) bagian 3,06 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah setiap pengumuman oleh ADB bahwa tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan berkurang, ADB akan memberikan Rebate untuk setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa atau. yang lebih tinggi menyebar tetap berlaku. Cf jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Fixed menyebar berlaku untuk hutang dan Spread tetap yang akan ' diterapkan untuk pinjaman baru (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap rendah yang akan diterapkan ke pinjaman baru.(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB, topi Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan ADB mencapai tabungan, ADB harus menyediakan Rebate kepada peminjam. Jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) pendanaan biaya Margin (dinyatakan sebagai persentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman yang peminjam harus membayar bunga bunga periode bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB berlaku jumlah Rebate terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung.(c) bagian 3,07 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah pengumuman oleh ADB yang tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan meningkat, setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa yang lebih rendah tetapPenyebaran berlaku akan membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Spread tetap yang akan diterapkan ke pinjaman baru dan tetap menyebar berlaku untuk pinjaman luar biasa (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap lebih tinggi yang akan diterapkan ke pinjaman baru.-;(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB yang Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan menimbulkan biaya tambahan ADB, peminjam harus membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) Margin biaya pendanaan (dinyatakan sebagaipersentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman saya di mana peminjam harus membayar bunga bunga periode 3 bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB akan menambah jumlah biaya tambahan untuk bunga yang dibayarkan dadiotv peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margfn biaya pendanaan dihitung...' Saya1,02 bagian. Dimanapun digunakan dalam Perjanjian ini, kecualiSebaliknya hubungan kalimatnya, memiliki beberapa istilah yang didefinisikan dalam peraturan pinjamanmasing-masing makna di dalamnya ditetapkan, dan ketentuan tambahan berikut memiliki berikut.'makna:() "ACAP" berarti rencana aksi anti korupsi disiapkan untuk PrOjectand 'didirikan di PAM;(b) "terpengaruh orang" berarti setiap orang yang lingkungan hidup dan/ataukegiatan mata pencaharian telah, atau akan merugikan terkena dampak dari kegiatan proyek;(c) "BAPPENAS" berarti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atauBadan Perencanaan badan dan penerus apapun perubahannya;(d) "komponen" berarti komponen proyek seperti yang dijelaskan dalamJadwal 1 perjanjian pinjaman ini;(f) "Consulting Services" berarti layanan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 1 jadwal perjanjian pinjaman ini;(e) "konsultasi panduan" berarti pedoman penggunaanKonsultan oleh Bank Pembangunan Asia dan para peminjam (2010, sebagaimana telah diubah dari waktu kewaktu);(g) "DGW berarti Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah KPUdan penerus apapun perubahannya;(h) "EMP" berarti rencana pengelolaan lingkungan siap untukProyek rincian langkah-langkah mitigasi dan memantau kegiatan untuk menghindari atau mengurangihegative dampak lingkungan yang timbul dari proyek;(i) "barang" berarti peralatan dan bahan-bahan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman, termasuk layanan terkait seperti transportasi, asuransi,instalasi, komisioning, pelatihan, dan pemeliharaan awal, tetapi tidak termasuk ConsultingLayanan;-~~ -_- --- -_-- ------- --- --- ------------(j) "HIV/AIDS" berarti manusia immunodeficiency {virus lahannyaimmunodeficiency syndrome;(k) "lEE" berarti pemeriksaan lingkungan awal yang dipersiapkan untukProyek;(I) "Menurut menerapkan" atau "lAs" berarti peminjam (I)Direktorat Jenderal transportasi darat, Departemen Perhubungan dan penerus apapun4perubahannya; (ii) lalu lintas polisi Korps, kepolisian nasional Indonesia dan thereto• penerus apapun dan(iii) Direktorat angkutan, BAPPENAS, dan penerus apapun perubahannya; ,(rn) "LARAPs" berarti tanah akuisisi dan pemukiman rencana aksi untukthe Project and incorporated by reference in the PAM;(n) "Loan Disbursement Handbook" means ADB's Loan DisbursementHandbook (2007, as amended from time to time);(0) "MPW" means the Borrower's Ministry of Public Works and anysuccessor thereto;(w) "Rupiah" or "Rp" means the currency of the Borrower;(p) "PAM" means the project administration manual for the Project dated30 June 2011 and agreed between the Borrower and ADB, as updated from time to time inaccordance with the respective procedures of the Borrower and ADS;(q) "PMU" means the project management unit established In the DGH forthe Project and further described in the PAM;(r) "Procurement Guidelines" means ADB's Procurement Guidelines(2010, as amended from time to time);(s) "Procurement Plan" means the procurement plan for the Project dated30 June 2011 and incorporated by reference in the PAM and agreed between the Borrowerand ADB, as updated from time to time in accordance with Procurement Guidelines,Consulting Guidelines and other arrangements agreed with ADB;(t) "Project Area" means the Borrower's provinces of East and WestKalimantan and East and Central Java;(u) "Project Executing Agency" or "EA" for the purposes, and within themeaning, of the Loan Regulations means DGH, or any successor thereto acceptable to ADB,which is responsible for the overall supervision and execution of the Project;(v) "Project facilities" means the facilities constructed and equipmentprovided under the Project;(x) "SPS" means ADB's Safeguard Policy Statement dated 2009; and(y) "Works" means construction or civil works to be financed out of theproceeds of the Loan, including services such as drilling or mapping, and project relatedservices that are provided as pad of a single responsibility or turnkey contract, but excludingConsulting Services.5ARTICLE IIThe LoanSection 2.01. (a) ADB agrees to lend to the Borrower from ADS'sordinary capital resources an amount of one hundred eighty million Dollars ($180,OOO,OOO),as such amount may be converted from time to time through a Currency Conversion Inaccordance with the provisions of Section 2.06 of this Loan Agreement.(b) The Loan has a principal repayment period of 20 years, and a graceperiod as defined in paragraph (c) of this Section.(c) The term "grace period" as used in paragraph (b) of this Sectionmeans the period prior to the first Principal Payment Date in accordance with theamortization schedule set forth in Schedule 2 to this Loan Agreement.Section 2.02. The Borrower shall pay to ADB interest on the principalamount of the Loan withdrawn and.outstanding from time to time at a rate fon:each Interest .:Period equal to the sum of lIBOR and 0.60% as provided by Section 3.02 of the LoanRegulations, less a credit of 0.30% as provided by Section 3.03 of the Loan ReQulations.Section 2.03. The Borrower shall pay a commitment charge
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..