Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 41 Rekomendasi untuk memasukkan tempat atau obyek dalam Register (1) bagian ini berlaku jika rekomendasi dari Direktur Eksekutif adalah untuk memasukkan tempat atau obyek dalam daftar warisan. (2) jika tidak ada kiriman diterima di bawah bagian 38(1) dalam hubungannya dengan rekomendasi Dewan warisan harus menentukan masalah sesuai dengan bagian 42 dalam 40 hari setelah berakhirnya periode pengiriman. (3) jika satu atau lebih kiriman diterima, Dewan warisan harus mempertimbangkan setiap pengiriman dalam waktu yang diperlukan. (4) sebagai bagian dari pertimbangan yang dalam ayat (3), Dewan warisan dapat meminta seseorang yang telah membuat pengajuan informasi lebih pengajuan. (5) setelah mempertimbangkan setiap pengajuan dalam ayat (3), Dewan warisan dapat — () melakukan sidang ke apakah atau tidak tempat atau obyek harus dimasukkan dalam daftar Warisan; atau (b) sesuai dengan ayat (6), menentukan masalah tanpa sidang. (6) Dewan warisan harus melakukan sidang dalam ayat (5)(a) jika kepercayaan atau orang dengan minat yang nyata dan substansial di tempat atau obyek permintaan sidang oleh Dewan warisan tunduk di bawah bagian 38(1). S. 41A dimasukkan oleh s. nomor 48 tahun 2008 7. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 41A Peran dari Direktur Eksekutif dalam penentuan rekomendasi Direktur Eksekutif — () harus memberikan informasi yang diminta oleh Dewan warisan dalam kaitannya dengan rekomendasi di bawah bagian 32(1); dan (b) mungkin muncul dan didengar atau diwakili pada sidang apapun menjadi rekomendasi. S. 41B dimasukkan oleh s. nomor 48 tahun 2008 7. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 41B Dijual tanah atau objek subjek rekomendasi (1) jika setiap tanah atau objek yang merupakan subjek dari rekomendasi di bawah bagian 32(1) telah ditawarkan untuk dijual oleh lelang warisan Dewan dapat, dengan persetujuan pemilik tanah atau objek, menunda pertimbangan rekomendasi sampai setelah lelang. (2) pemilik tanah atau objek yang ayat (1) berlaku harus menginformasikan pembeli tanah atau objek penundaan pertimbangan rekomendasi. (3) apabila pemilik tanah atau sebuah benda yang merupakan subjek rekomendasi di bawah bagian 32(1) gagal untuk mematuhi ayat (2), kontrak Jual Beli tidak valid, tetapi voidable dengan pilihan pembeli. S. 42 digantikan oleh nomor 70 tahun 2000 s. 11. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 42 Keputusan Dewan warisan S. 42(1) digantikan oleh 8(1) s. nomor 48 tahun 2008. (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi tempat atau obyek, dan setiap pengajuan dan melakukan sidang apapun ke kiriman tersebut, Dewan warisan dapat — (a) menentukan bahwa tempat atau obyek warisan budaya penting dan harus dimasukkan dalam daftar Warisan; atau (b) untuk rekomendasi mengenai tempat, menentukan bahwa bagian dari tempat warisan budaya penting dan harus dimasukkan dalam daftar Warisan; atau (c) menentukan bahwa tempat atau obyek, atau bagian dari tempat yang tidak penting warisan budaya dan tidak menjamin penyertaan dalam daftar Warisan; atau (d) untuk rekomendasi mengenai tempat, menolak untuk mendaftarkan tempat dan — (i) merujuk rekomendasi dan masukan kepada otoritas perencanaan yang relevan untuk pertimbangan untuk amandemen skema perencanaan; atau (ii) menentukan bahwa itu lebih tepat untuk langkah-langkah yang akan diambil di bawah perencanaan dan lingkungan Act 1987 atau dengan cara lain untuk melindungi atau menghemat tempat. (2) Apabila Dewan warisan menentukan tempat yang termasuk dalam daftar warisan, itu dapat juga, dengan persetujuan pemilik tempat, menentukan termasuk dalam daftar warisan tambahan tanah pemilik yang merupakan tambahan ke tempat itu. 42(3) S. dicabut oleh 8(2) s. nomor 48 tahun 2008. * * * * * (4) dalam menentukan bahwa tempat atau obyek, atau bagian dari suatu tempat harus terdaftar, Dewan warisan juga dapat menentukan pekerjaan dan aktivitas yang dapat dilakukan di tempat atau dalam kaitannya dengan objek tanpa memerlukan ijin berdasarkan undang-undang ini. 42(5) S. diamandemen dengan nomor 48 tahun 2008 s. 8 (3). (5) jika anggota Dewan warisan telah dilakukan penyerahan di bawah bagian 38(1) atau 38(2A) atas rekomendasi, anggota yang tidak harus mengambil bagian dalam pertimbangan atau penentuan Dewan warisan pada bahwa ketundukan. (6) Dewan warisan harus memberitahukan Direktur Eksekutif penentuan apapun di bawah bagian ini. Divisi 4--Menteri kekuatanUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 43 Kekuatan panggilan (1) setiap saat setelah pemberitahuan dari rekomendasi yang diterbitkan di bawah bagian 35 dan sebelum keputusan Dewan warisan di bawah divisi 3 rekomendasi, Menteri dapat langsung Dewan warisan merujuk rekomendasi kepada Menteri untuk penentuan. (2) sidang warisan harus — (a) mematuhi arah dalam ayat (1); dan (b) tidak mempertimbangkan rekomendasi. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 44 Warisan Dewan untuk mendengar pengiriman dan memberikan laporan (1) jika Menteri memberikan arah di bawah Pasal 43 dalam kaitannya dengan rekomendasi di bawah divisi 2, Menteri — (a) mungkin mengharuskan Dewan warisan untuk mempertimbangkan setiap pengajuan dan melakukan sidang-sidang berdasarkan berkaitan dengan pengiriman seolah-olah rekomendasi ditangani dengan di bawah 3 Divisi; dan (b) harus memerlukan Dewan warisan untuk memberikan laporan pada rekomendasi, termasuk laporan pada setiap pengajuan dianggap atau mendengar dilakukan di bawah paragraf (). (2) sidang warisan harus mematuhi persyaratan Menteri di bawah bagian ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 45 Keputusan Menteri (1) setelah mempertimbangkan laporan dari Dewan warisan, Menteri dapat membuat penentuan apapun sehubungan dengan rekomendasi yang Dewan warisan bisa dibuat di bawah 3 Divisi. (2) Penetapan Menteri di bawah bagian ini memiliki efek yang sama sebagai tekad Dewan warisan di bawah 3 Divisi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
