Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Dalam pelaksanaan perizinan desentralisasi pengelolaan limbahbahan berbahaya dan beracun, faktor-faktor eksternal yang dapat menghalangiperaturan dan kewenangan yang diberikan kepada lingkungan Dewan kota Malang hanyaizin tempat penampungan sementara situs dan koleksi izin. Sementara izin untukmengelola sampah dan limbah berbahaya dan beracun masih lebih lanjut otoritas Centralpemerintah melalui departemen lingkungan. Karena kurangnyaotoritas Dewan lingkungan kota Malang manajemen limbah berbahaya dan beracun setelah tempat penampungan sementara dan fase koleksi,monitoring ini terbatas pada saat ini hanya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
