Komutatif DAN noncommutative KONTRAK
Uqood-e-Mu'awadha (Kontrak komutatif)
antara kontrak komutatif (penjualan, menyewa dan manufaktur), kontrak penjualan dapat lebih
diklasifikasikan sebagai berikut:
Klasifikasi menurut objek:
• Bai 'Muqayadhah (barter sale);
• Bai 'al Hal (pertukaran simultan barang untuk uang, tempat penjualan); ¯
• Bai 'al Sarf (pertukaran uang atau unit moneter);
• Bai' Salam (penjualan dengan pembayaran langsung dan pengiriman tangguhan);
• Bai 'Mu'ajjal (penjualan pembayaran ditangguhkan, umumnya dikenal sebagai penjualan kredit);
• Bai 'Mutlaq (penjualan normal barang untuk uang, juga disebut penjualan absolut).
Klasifikasi menurut harga:
• Bai' Tawliyah (penjualan kembali dengan harga biaya);
• Bai 'Murabahah (jual kembali dengan harga biaya ditambah keuntungan - tawar profit margin);
• Bai 'Wadhi'ah (dijual kembali dengan rugi); (Di atas tiga bentuk promosi diistilahkan Buyu'al Amanat
atau penjualan kepercayaan)
. • Bai 'Musawamah (dijual tanpa referensi untuk biaya asli harga-tawar harga)
Ijarah atau kontrak perekrutan dibagi menjadi:
• Ijarat al Ashkhas (layanan render);
• Ijarat al Ashya (membiarkan hal).
Istisna'a (kontrak manufaktur).
Wakalah dapat menjadi kontrak komutatif dan noncommutative
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
