Jenis serupa konflik terjadi atas wilayah adat dari masyarakat adat
komunitas Pandumaan Sipituhuta di Sumatera Utara. Pada 2012, polisi menangkap
dan mengintimidasi masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta karena mereka
menghentikan operasi PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dari wilayah mereka dari 6.000
hektar. Perampasan tanah adat telah dimulai pada tahun 2009 ketika pemerintah lokal dari Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan lisensi untuk pulp dan kertas
perusahaan, PT. TPL. Sebagai bagian dari operasi, perusahaan telah penebangan hutan kemenyan tradisional yang dimiliki masyarakat ini dan mulai menanam pohon yang digunakan untuk produksi pulp dan kertas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
