Hukum perkawinan
dalam bukunya, "Al-mughni" ibn qudammah berkata, dalam perkawinan, orang yang tiga kategori
1. seorang pria yang takut untuk mendekati seorang wanita yang dilarang atau lainnya dilarang seksual outlet becaue
sesual keinginan. bagi seorang pria wajib untuk menikah untuk melindungi agama dan
menjauhkan dirinya dari yang haram.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
