Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kepatuhan pajak dapat didefinisikan sebagai tingkat mana pembayar pajak sesuai atau gagal untuk mematuhi peraturan pajak negara mereka (Marziana et.al, 2010). Aktivitas komplians pajak termasuk penyelesaian pajak, compilationof diperlukan penerimaan, perawatan tepat catatan, pajak perencanaan dan memperoleh pengetahuan yang memadai untuk mengaktifkan kewajiban ini akurat akan dieksekusi. The beban ketundukan pembayar pajak yang timbul dari pengenalan SAS. Mereka diwajibkan untuk memperoleh pengetahuan sesuai pajak, terlibat Para profesional pajak eksternal dan persyaratan untuk praktek pencatatan lebih baik (Saipei & Kasipillai, 2014).Menurut penelitian sebelumnya, pajak pengetahuan memainkan peran penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (Richardson, 2006; Kirchler et.al, 2008). Oleh karena itu, publik harus dilengkapi dengan pajak pendidikan sehingga setiap orang memiliki pengetahuan yang memadai menuju kompeten pembayar pajak. Park & Hyun (2003) menyarankan bahwa pajak pendidikan adalah salah satu alat paling efektif untuk mendorong pembayar pajak untuk memenuhi lebih lanjut. Jika para pembayar pajak tepat memahami konsep dasar pengenaan pajak, mereka bersedia mematuhi(Marziana et.Al, 2010).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
