Treaty on Principles Governing the Activitiesof States in the Explorat terjemahan - Treaty on Principles Governing the Activitiesof States in the Explorat Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Treaty on Principles Governing the

Treaty on Principles Governing the Activities
of States in the Exploration and Use
of Outer Space, including the Moon
and Other Celestial Bodies
The States Parties to this Treaty,
Inspired by the great prospects opening up before mankind as a result of man’s
entry into outer space,
Recognizing the common interest of all mankind in the progress of the exploration
and use of outer space for peaceful purposes,
Believing that the exploration and use of outer space should be carried on for
the benefit of all peoples irrespective of the degree of their economic or scientific
development,
Desiring to contribute to broad international cooperation in the scientific as
well as the legal aspects of the exploration and use of outer space for peaceful
purposes,
Believing that such cooperation will contribute to the development of mutual
understanding and to the strengthening of friendly relations between States and
peoples,
Recalling resolution 1962 (XVIII), entitled “Declaration of Legal Principles
Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space”,
which was adopted unanimously by the United Nations General Assembly on
13 December 1963,
Recalling resolution 1884 (XVIII), calling upon States to refrain from placing
in orbit around the Earth any objects carrying nuclear weapons or any other kinds
of weapons of mass destruction or from installing such weapons on celestial bodies,
which was adopted unanimously by the United Nations General Assembly on
17 October 1963,
Taking account of United Nations General Assembly resolution 110 (II) of
3 November 1947, which condemned propaganda designed or likely to provoke or
encourage any threat to the peace, breach of the peace or act of aggression, and
considering that the aforementioned resolution is applicable to outer space,
Convinced that a Treaty on Principles Governing the Activities of States in the
Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies,
will further the purposes and principles of the Charter of the United Nations,
Have agreed on the following:
4
Article I
The exploration and use of outer space, including the Moon and other celestial
bodies, shall be carried out for the benefit and in the interests of all countries,
irrespective of their degree of economic or scientific development, and shall be the
province of all mankind.
Outer space, including the Moon and other celestial bodies, shall be free for
exploration and use by all States without discrimination of any kind, on a basis of
equality and in accordance with international law, and there shall be free access to
all areas of celestial bodies.
There shall be freedom of scientific investigation in outer space, including the
Moon and other celestial bodies, and States shall facilitate and encourage international
cooperation in such investigation.
Article II
Outer space, including the Moon and other celestial bodies, is not subject to
national appropriation by claim of sovereignty, by means of use or occupation, or
by any other means.
Article III
States Parties to the Treaty shall carry on activities in the exploration and use
of outer space, including the Moon and other celestial bodies, in accordance with
international law, including the Charter of the United Nations, in the interest of
maintaining international peace and security and promoting international cooperation
and understanding.
Article IV
States Parties to the Treaty undertake not to place in orbit around the Earth any
objects carrying nuclear weapons or any other kinds of weapons of mass destruction,
install such weapons on celestial bodies, or station such weapons in outer space in
any other manner.
The Moon and other celestial bodies shall be used by all States Parties to the
Treaty exclusively for peaceful purposes. The establishment of military bases, installations
and fortifications, the testing of any type of weapons and the conduct of
military manoeuvres on celestial bodies shall be forbidden. The use of military
personnel for scientific research or for any other peaceful purposes shall not be
prohibited. The use of any equipment or facility necessary for peaceful exploration
of the Moon and other celestial bodies shall also not be prohibited.
Article V
States Parties to the Treaty shall regard astronauts as envoys of mankind in
outer space and shall render to them all possible assistance in the event of accident,
5
distress, or emergency landing on the territory of another State Party or on the high
seas. When astronauts make such a landing, they shall be safely and promptly returned
to the State of registry of their space vehicle.
In carrying on activities in outer space and on celestial bodies, the astronauts
of one State Party shall render all possible assistance to the astronauts of other States
Parties.
States Parties to the Treaty shall immediately inform the other States Parties to
the Treaty or the Secretary-General of the United Nations of any phenomena they
discover in outer space, including the Moon and other celestial bodies, which could
constitute a danger to the life or health of astronauts.
Article VI
States Parties to the Treaty shall bear international responsibility for national
activities in outer space, including the Moon and other celestial bodies, whether such
activities are carried on by governmental agencies or by non-governmental entities,
and for assuring that national activities are carried out in conformity with the provisions
set forth in the present Treaty. The activities of non-governmental entities in
outer space, including the Moon and other celestial bodies, shall require authorization
and continuing supervision by the appropriate State Party to the Treaty. When
activities are carried on in outer space, including the Moon and other celestial bodies,
by an international organization, responsibility for compliance with this Treaty shall
be borne both by the international organization and by the States Parties to the
Treaty participating in such organization.
Article VII
Each State Party to the Treaty that launches or procures the launching of an
object into outer space, including the Moon and other celestial bodies, and each State
Party from whose territory or facility an object is launched, is internationally liable
for damage to another State Party to the Treaty or to its natural or juridical persons
by such object or its component parts on the Earth, in air space or in outer space,
including the Moon and other celestial bodies.
Article VIII
A State Party to the Treaty on whose registry an object launched into outer
space is carried shall retain jurisdiction and control over such object, and over any
personnel thereof, while in outer space or on a celestial body. Ownership of objects
launched into outer space, including objects landed or constructed on a celestial
body, and of their component parts, is not affected by their presence in outer space
or on a celestial body or by their return to the Earth. Such objects or component parts
found beyond the limits of the State Party to the Treaty on whose registry they are
carried shall be returned to that State Party, which shall, upon request, furnish identifying
data prior to their return.
6
Article IX
In the exploration and use of outer space, including the Moon and other celestial
bodies, States Parties to the Treaty shall be guided by the principle of cooperation
and mutual assistance and shall conduct all their activities in outer space, including
the Moon and other celestial bodies, with due regard to the corresponding
interests of all other States Parties to the Treaty. States Parties to the Treaty shall pursue
studies of outer space, including the Moon and other celestial bodies, and conduct
exploration of them so as to avoid their harmful contamination and also adverse
changes in the environment of the Earth resulting from the introduction of extraterrestrial
matter and, where necessary, shall adopt appropriate measures for this purpose.
If a State Party to the Treaty has reason to believe that an activity or experiment
planned by it or its nationals in outer space, including the Moon and other celestial
bodies, would cause potentially harmful interference with activities of other States
Parties in the peaceful exploration and use of outer space, including the Moon and
other celestial bodies, it shall undertake appropriate international consultations before
proceeding with any such activity or experiment. A State Party to the Treaty which
has reason to believe that an activity or experiment planned by another State Party in
outer space, including the Moon and other celestial bodies, would cause potentially
harmful interference with activities in the peaceful exploration and use of outer space,
including the Moon and other celestial bodies, may request consultation concerning
the activity or experiment.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Perjanjian pada prinsip-prinsip yang mengatur kegiatannegara-negara dalam eksplorasi dan penggunaanLuar angkasa, termasuk bulandan benda-benda lainNegara-negara pihak Perjanjian ini,Terinspirasi oleh prospek besar yang membuka sebelum manusia karena manusiamasuk ke luar angkasa,Menyadari kepentingan bersama seluruh umat manusia dalam kemajuan eksplorasidan penggunaan angkasa luar untuk keperluan damai,Percaya bahwa eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa harus dibawa untukmanfaat dari semua orang terlepas dari tingkat mereka ekonomi atau ilmiahpengembangan,Keinginan untuk berkontribusi kerjasama internasional yang luas dalam ilmiah sebagaiserta aspek-aspek hukum eksplorasi dan penggunaan luar angkasa untuk damaitujuan,Percaya bahwa kerjasama seperti akan berkontribusi pada pengembangan dari Reksamemahami dan memperkuat hubungan persahabatan antara negara danbangsa-bangsa,Mengingat resolusi 1962 (XVIII), berjudul "deklarasi dari prinsip-prinsip hukumMengatur kegiatan Serikat dalam eksplorasi dan penggunaan luar angkasa",yang diadopsi secara bulat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa di13 Desember 1963Mengingat resolusi 1884 (XVIII), menyerukan kepada negara-negara untuk menahan diri dari menempatkandi orbit sekitar bumi setiap benda yang membawa senjata nuklir atau segala jenis lainsenjata pemusnah massal atau dari instalasi senjata semacam itu pada benda-benda,yang diadopsi secara bulat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa di17 Oktober 1963Memperhitungkan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa 110 (II) dari3 November 1947, yang dikutuk propaganda atau mungkin dirancang untuk memprovokasi ataumendorong setiap ancaman untuk perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, danmengingat bahwa resolusi tersebut berlaku ke luar angkasa,Yakin bahwa perjanjian pada prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan Serikat diEksplorasi dan penggunaan ruang angkasa, yang termasuk bulan dan benda-benda yang lain,akan lebih lanjut tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa,Telah sepakat pada berikut:4Pasal IEksplorasi dan penggunaan luar angkasa, termasuk bulan dan samawi yang laintubuh, harus dilaksanakan untuk kepentingan dan kepentingan semua negara,Terlepas dari tingkat perkembangan ekonomi atau ilmiah, dan akanProvinsi seluruh umat manusia.Luar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, akan bebas untukeksplorasi dan digunakan oleh semua negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, atas dasarkesetaraan dan sesuai dengan hukum internasional, dan akan ada akses gratis keSemua area benda-benda.Akan ada kebebasan penyelidikan ilmiah di luar angkasa, termasukBulan dan benda-benda lain, dan Serikat akan memfasilitasi dan mendorong internasionalkerjasama dalam penyelidikan tersebut.Pasal IILuar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, tidak tundukNasional apropriasi oleh klaim kedaulatan, dengan penggunaan atau pekerjaan, ataudengan cara lain.Pasal IIINegara-negara pihak Perjanjian akan membawa pada kegiatan eksplorasi dan menggunakanluar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, sesuai denganhukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dari kepentinganmempertahankan perdamaian dan keamanan internasional dan mempromosikan kerjasama internasionaldan pemahaman.Pasal IVNegara-negara pihak perjanjian melakukan untuk tidak menempatkan di orbit sekitar bumibenda-benda yang membawa senjata nuklir atau segala jenis lain dari senjata pemusnah massal,menginstal senjata semacam itu pada benda-benda, atau Stasiun senjata semacam itu di luar angkasa dicara lain.Bulan dan benda-benda lain akan digunakan oleh semua negara-negara pihakPerjanjian khusus untuk tujuan damai. Pendirian pangkalan militer, instalasidan benteng, pengujian jenis senjata dan pelaksanaanmanuver militer pada benda-benda yang akan dilarang. Penggunaan militerpersonil untuk penelitian ilmiah atau untuk tujuan damai lainnya tidak akandilarang. Penggunaan peralatan atau fasilitas yang diperlukan untuk eksplorasi damaiBulan dan benda-benda lain akan juga tidak dilarang.Pasal VNegara-negara pihak Perjanjian akan menganggap astronot sebagai utusan-utusan manusia dalamluar angkasa dan akan membuat mereka semua kemungkinan bantuan jika terjadi kecelakaan,5penderitaan, atau pendaratan darurat di wilayah negara Pihak lainnya atau tinggilaut. Ketika astronot membuat pendaratan tersebut, mereka akan aman dan segera dikembalikanuntuk keadaan registri kendaraan ruang mereka.Dalam menjalankan kegiatan di luar angkasa dan benda-benda angkasa, para astronotsalah satu negara Pihak harus memberikan segala bantuan yang memungkinkan untuk para astronot negara lainPihak.Negara-negara pihak Perjanjian akan segera menginformasikan negara-negara pihak untukPerjanjian atau Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa dari setiap fenomena merekatemukan di luar angkasa, termasuk bulan dan lainnya benda-benda, yang bisamerupakan bahaya bagi kehidupan atau kesehatan astronot.Pasal VINegara-negara pihak Perjanjian akan menanggung tanggung jawab Internasional terhadap Nasionalkegiatan di luar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, Apakah sepertikegiatan yang dijalankan oleh lembaga pemerintah atau entitas non-pemerintah,dan untuk meyakinkan bahwa Nasional kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuanditetapkan dalam Perjanjian ini. Kegiatan lembaga non-pemerintah diluar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, akan memerlukan otorisasidan melanjutkan pengawasan oleh negara Pihak sesuai perjanjian. Kapankegiatan yang dilakukan di dalam ruang angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain,oleh organisasi internasional, bertanggung jawab untuk mematuhi perjanjian ini akanharus ditanggung oleh organisasi internasional maupun oleh negara-negara pihakPerjanjian yang berpartisipasi dalam organisasi tersebut.Pasal VIISetiap negara pihak untuk perjanjian yang meluncurkan atau procures peluncuranobjek ke luar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain dan setiap negaraPartai dari wilayah yang atau fasilitas objek ini diluncurkan, internasional bertanggung jawabkerusakan negara Pihak lainnya untuk perjanjian atau orang-orang alami atau yuridisobjek tersebut atau komponen-komponen di bumi, di ruang udara atau di ruang angkasa,termasuk bulan dan benda-benda lainnya.Pasal VIIINegara pihak perjanjian pada registry yang objek diluncurkan ke luarRuang dilakukan akan mempertahankan yurisdiksi dan kontrol atas obyek tersebut, dan atas setiappersonil daripadanya, sementara di luar angkasa atau pada tubuh. Kepemilikan objekdiluncurkan ke luar angkasa, termasuk objek mendarat atau dibangun di langittubuh, dan bagian komponen mereka, tidak terpengaruh oleh kehadiran mereka di luar angkasaatau pada tubuh atau oleh mereka kembali ke bumi. Objek atau komponen tersebutditemukan melampaui batas negara pihak untuk perjanjian pada registry yang mereka adalahmembawa akan kembali ke bahwa negara pihak, yang harus, berdasarkan permintaan, memberikan identitasdata sebelum mereka kembali.6Pasal IXDalam eksplorasi dan penggunaan luar angkasa, termasuk bulan dan samawi yang laintubuh, negara-negara pihak Perjanjian akan dipandu oleh prinsip kerjasamadan gotong royong dan melakukan semua aktivitas mereka di luar angkasa, termasukBulan dan benda-benda yang lain, dengan memperhatikan yang sesuaikepentingan semua pihak negara lain untuk perjanjian. Negara-negara pihak Perjanjian akan mengejarstudi luar angkasa, termasuk bulan dan lainnya benda-benda, dan melakukaneksplorasi mereka untuk menghindari kontaminasi berbahaya mereka dan juga merugikanperubahan dalam lingkungan bumi dihasilkan dari pengenalan luar angkasamasalah dan, mana diperlukan, akan mengadopsi langkah-langkah yang tepat untuk tujuan ini.Jika negara pihak perjanjian memiliki alasan untuk percaya bahwa aktivitas atau percobaandirencanakan oleh atau warga negaranya di luar angkasa, termasuk bulan dan samawi yang laintubuh, akan menyebabkan gangguan yang berpotensi berbahaya dengan kegiatan negara lainPihak damai eksplorasi dan penggunaan luar angkasa, termasuk bulan danbenda-benda lain, itu akan melakukan konsultasi internasional tepat sebelummelanjutkan dengan aktivitas atau percobaan tersebut. Negara pihak perjanjian yangmemiliki alasan untuk percaya bahwa aktivitas atau percobaan direncanakan oleh negara Pihak lainnya diluar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, akan menyebabkan berpotensigangguan dengan kegiatan eksplorasi damai dan penggunaan luar angkasa,termasuk bulan dan benda-benda lain, dapat meminta konsultasi mengenaikegiatan atau percobaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: