Semua fosil, koin, barang dari nilai atau kuno, dan
struktur dan sisa-sisa atau item geologi atau lainnya
bunga arkeologi yang ditemukan di Situs harus ditempatkan
di bawah perawatan dan kewenangan Majikan. The
Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah
Personil Kontraktor atau orang lain dari menghapus atau
merusak salah satu dari temuan ini.
Kontraktor harus, setelah diketahui adanya temuan tersebut,
segera memberikan pemberitahuan kepada Engineer, yang akan mengeluarkan
instruksi untuk menangani itu. Jika Kontraktor menderita
keterlambatan dan / atau menimbulkan Biaya dari mematuhi
petunjuk, Kontraktor harus memberikan pemberitahuan kepada
Direksi Pekerjaan dan berhak tunduk Sub-Ayat
20.1 [Klaim Kontraktor] untuk:
(a) perpanjangan waktu untuk keterlambatan tersebut, jika penyelesaian
sedang atau akan ditunda, di bawah Sub-Ayat 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian], dan
(b) pembayaran atas biaya tersebut, yang harus dimasukkan dalam
Harga Kontrak.
Setelah menerima pemberitahuan lebih lanjut ini, Pekerjaan akan
dilanjutkan sesuai dengan Sub-Ayat 3,5
[Penentuan] setuju atau menentukan hal ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
