7.2. Audit Committee meeting shall be considered legitimate in the eve terjemahan - 7.2. Audit Committee meeting shall be considered legitimate in the eve Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

7.2. Audit Committee meeting shall

7.2. Audit Committee meeting shall be considered legitimate in the event that it is attended by at least 51% from total members including a Commissioner and an Independent Party.

7.3. The meeting shall be is presided over by the Chairman of Audit Committee or member who is appointed in writing, in the event that the Chairman of Audit Committee is absent.

7.4. The meeting resolution is conducted based on consultation to achieve an agreement.

7.5. In case that it has not occurred a consultation to achieve an agreement as referred to in point 7.4., the resolution adoption is conducted based on majority votes.

7.6. Dissenting opinion as occurred in the meeting of committee is obligatory to mention clearly in the minutes of meeting along with the reasons of such dissenting opinion.

7.7. The Audit Committee meeting has to be laid down in the minutes of meeting which is signed by the whole members who are present as well as it is documented properly.


8. Reporting

8.1. The Audit Committee has to prepare periodical report to the Board of Commissioners concerning the activities of Audit Committee, at least once in 6 (six) months.

8.2. The audit committee has to prepare report to the Board of Commissioners for any assignment as provided and or for any problems as identified which need attention from the Board of Commissioners.


9. Term of Office and Compensation

9.1. The Term of Office of member of Audit Committee originating from the member of Board of Commissioners may not more than the term of office Commissioner and he/she can be reappointed only for the following 1 (one) period.

9.2. Member of Audit Committee originating from external party is provided with monthly honorarium which amount is stipulated by the Board of Commissioners.


10. Bank Confidentiality

The member of Committee is obligatory to exercise his/her assignment properly and safeguarding the confidentiality for the whole documents and everything related to the implementation of Committee assignment.


11. Closing

11.1. This Charter of Audit Committee shall adhere to the prevailing laws and regulations.

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
7.2. audit Committee meeting akan dianggap sah dalam acara yang dihadiri sekurang-kurangnya 51% dari total anggota, termasuk sebagai Komisaris dan pihak independen.7.3. pertemuan akan dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota yang ditunjuk secara tertulis, dalam hal Ketua Komite Audit tidak hadir.7.4. resolusi Rapat dilakukan berdasarkan konsultasi untuk mencapai kesepakatan.7.5. jika itu belum terjadi konsultasi untuk mencapai kesepakatan sebagai disebutkan di point 7.4., pengadopsian resolusi dilakukan berdasarkan suara mayoritas.7.6. pendapat berbeda seperti yang terjadi di pertemuan Komite wajib untuk menyebutkan dengan jelas dalam acara rapat dengan alasan seperti pendapat berbeda.7,7. pertemuan Komite Audit telah ditetapkan di acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota hadir serta telah didokumentasikan dengan baik.8. pelaporan8.1. Komite Audit telah menyiapkan laporan berkala kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan Komite Audit, setidaknya sekali dalam 6 (enam) bulan.8.2. komite audit telah mempersiapkan laporan kepada Dewan Komisaris untuk setiap tugas yang diberikan dan atau untuk setiap masalah sebagai diidentifikasi yang membutuhkan perhatian dari Dewan Komisaris.9. istilah kantor dan kompensasi9.1. masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih dari jabatan Komisaris dan ia dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) berikut periode.9.2. anggota Komite Audit yang berasal dari pihak eksternal disediakan dengan Honor bulanan jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.10. bank kerahasiaanAnggota Komite wajib untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan menjaga kerahasiaan untuk seluruh dokumen dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite.11. penutup11.1. Piagam Komite Audit akan mematuhi hukum yang berlaku dan peraturan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
7.2. Rapat Komite Audit akan dianggap sah dalam hal bahwa itu dihadiri oleh paling sedikit 51% dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris dan Pihak Independen. 7.3. Pertemuan akan dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota yang ditunjuk secara tertulis, dalam hal Ketua Komite Audit tidak ada. 7.4. Resolusi Pertemuan dilakukan berdasarkan konsultasi untuk mencapai kesepakatan. 7.5. Dalam hal itu tidak terjadi konsultasi untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.4., Adopsi resolusi dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 7.6. Dissenting opinion seperti yang terjadi dalam rapat komite adalah wajib untuk menyebutkan secara jelas dalam risalah rapat bersama dengan alasan dissenting opinion tersebut. 7.7. Pertemuan Komite Audit harus ditetapkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota yang hadir serta itu didokumentasikan dengan baik. 8. Pelaporan 8.1. Komite Audit harus menyiapkan laporan berkala kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan Komite Audit, setidaknya sekali dalam 6 (enam) bulan. 8.2. Komite audit harus mempersiapkan laporan kepada Dewan Komisaris untuk tugas apapun yang diberikan dan atau untuk setiap masalah yang diidentifikasi yang perlu mendapat perhatian dari Dewan Komisaris. 9. Masa Jabatan dan Kompensasi 9.1. Jangka Kantor anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Komisaris tidak lebih dari masa Komisaris kantor dan ia / dia dapat diangkat kembali hanya untuk mengikuti 1 (satu) periode. 9.2. Anggota Komite Audit yang berasal dari pihak eksternal disediakan dengan honorarium bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 10. Bank Kerahasiaan Anggota Komite wajib untuk latihan / nya tugasnya dengan baik dan menjaga kerahasiaan untuk seluruh dokumen dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Komite tugas. 11. Menutup 11.1. Piagam ini Komite Audit harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.



































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: