Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
7.2. audit Committee meeting akan dianggap sah dalam acara yang dihadiri sekurang-kurangnya 51% dari total anggota, termasuk sebagai Komisaris dan pihak independen.7.3. pertemuan akan dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota yang ditunjuk secara tertulis, dalam hal Ketua Komite Audit tidak hadir.7.4. resolusi Rapat dilakukan berdasarkan konsultasi untuk mencapai kesepakatan.7.5. jika itu belum terjadi konsultasi untuk mencapai kesepakatan sebagai disebutkan di point 7.4., pengadopsian resolusi dilakukan berdasarkan suara mayoritas.7.6. pendapat berbeda seperti yang terjadi di pertemuan Komite wajib untuk menyebutkan dengan jelas dalam acara rapat dengan alasan seperti pendapat berbeda.7,7. pertemuan Komite Audit telah ditetapkan di acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota hadir serta telah didokumentasikan dengan baik.8. pelaporan8.1. Komite Audit telah menyiapkan laporan berkala kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan Komite Audit, setidaknya sekali dalam 6 (enam) bulan.8.2. komite audit telah mempersiapkan laporan kepada Dewan Komisaris untuk setiap tugas yang diberikan dan atau untuk setiap masalah sebagai diidentifikasi yang membutuhkan perhatian dari Dewan Komisaris.9. istilah kantor dan kompensasi9.1. masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih dari jabatan Komisaris dan ia dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) berikut periode.9.2. anggota Komite Audit yang berasal dari pihak eksternal disediakan dengan Honor bulanan jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.10. bank kerahasiaanAnggota Komite wajib untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan menjaga kerahasiaan untuk seluruh dokumen dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite.11. penutup11.1. Piagam Komite Audit akan mematuhi hukum yang berlaku dan peraturan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
