7.12 menyerahkan BAGIAN DARI A PINJAMAN dan pembayaran di muka
REBATE
Pada subjek remisi bagian dari utang dengan pembayaran awal dan konsesi lainnya
kepada debitur, kami menemukan tiga tradisi Nabi suci (saw). Dua bertentangan
(dalam arti) tradisi telah dilaporkan oleh Imam Baihaqi. Secara singkat tradisi ini adalah:
1. Ketika Nabi suci (saw) diusir Bani al Nadhir dari Madinah, ia diberitahu bahwa
utang berutang untuk beberapa dari mereka yang tidak menjadi karena; Nabi berkata, "Dha'awoo
wa Ta'ajjloo" (mengirimkan bagian dari piutang dan mengambil sebelumnya).
2. A Companion, Miqdad bin Aswad mengatakan bahwa ia memberi seseorang pinjaman dari seratus dirham.
Dia membutuhkan uang ketika Nabi suci mengirimnya bersama dengan delegasi. Dia meminta
debitur untuk mengirimkan sepuluh dan membayar sembilan puluh dirham. Dia menerima dan membayar sembilan puluh dirham. Ketika
Nabi suci datang untuk tahu, ia berkata: "Kamu punya sendiri dan pihak lain yang terlibat
dalam Riba" .52
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..