Kontraktor wajib melaksanakan Pengujian pada Penyelesaian di
sesuai dengan Klausul ini dan Sub-Ayat 7.4 [Testing],
setelah memberikan dokumen sesuai dengan sub ayat
(d) Sub-Klausul 4.1 [General Kontraktor
Kewajiban].
Kontraktor harus memberikan kepada Engineer tidak kurang dari 21
pemberitahuan tanggal setelah Kontraktor akan hari
siap untuk melaksanakan setiap Pengujian terhadap Penyelesaian. Kecuali
jika disetujui, Pengujian terhadap Penyelesaian harus dilakukan
dalam waktu 14 hari setelah tanggal ini, pada hari atau hari-hari sebagai seperti
Insinyur akan menginstruksikan.
Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian terhadap Penyelesaian, yang
Insinyur harus membuat tunjangan untuk efek gunanya dari
Pekerjaan oleh Majikan terhadap kinerja atau lainnya
karakteristik Works. Begitu Works, atau
Section, telah lulus setiap Pengujian terhadap Penyelesaian, yang
Kontraktor wajib menyampaikan laporan bersertifikat dari hasil
Tes ini untuk Pekerjaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
