ARTICLE 16: ENTIRE AGREEMENTThis Agreement constitutes the entire agre terjemahan - ARTICLE 16: ENTIRE AGREEMENTThis Agreement constitutes the entire agre Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

ARTICLE 16: ENTIRE AGREEMENTThis Ag

ARTICLE 16: ENTIRE AGREEMENT

This Agreement constitutes the entire agreement between the Members and cancels and supersedes all negotiations, representations and agreements, whether written or oral, between the Members relating to the Project prior to the date of Consortium Agreement executed by all the Members on 30 October 2015 and submitted to PGE.


ARTICLE 17: GOVERNING LAW

This Agreement shall be subject to, construed and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.




ARTICLE 18: DISPUTES AND ARBITRATION

18.1 If a dispute arises between the Members, each Member shall continue the performance of its obligations under this Agreement and under the Contract, and shall not take any action which might hinder the proper performance of any other Member’s obligations to PGE.

18.2 (a) If a dispute arises between any Member and PGE, the other Members shall provide to the Member engaged in the dispute all assistance which it may reasonably require.

(b) No Member shall commence any arbitration or litigation proceedings against PGE under the Contract except with the prior written consent of all the other Members, provided that such consent shall not be unreasonably withheld, delayed or refused, and provided further that the Member wishing to commence proceedings shall indemnify each of the other Members against all costs, expenses and damages which they may reasonably incur in the course of or as a result of such proceedings.

(c) The other Members shall, to the extent necessary, cooperate and join in any proceedings against PGE brought with their consent under Article 18.2 (b).

18.3 All and any disputes arising out of or in connection with this Agreement, including any question regarding its existence, validity or termination, shall be referred to and finally resolved by arbitration in Singapore in accordance with the Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference in this Article 18.3. The award rendered by the arbitrators shall be final and binding upon the Members. The Tribunal shall consist of three arbitrators and the
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PASAL 16: KESELURUHAN PERJANJIANPerjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara anggota dan membatalkan dan menggantikan semua perundingan, representasi dan perjanjian, baik tertulis atau lisan, antara anggota berkaitan dengan proyek sebelum tanggal perjanjian konsorsium dijalankan oleh anggota pada 30 Oktober 2015 dan diserahkan kepada PGE. PASAL 17: HUKUM YANG MENGATURPerjanjian ini akan menjadi takluk kepada, ditafsirkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. PASAL 18: ARBITRASE DAN SENGKETA18.1 jika timbul sengketa antara anggota, masing-masing anggota harus melanjutkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan di bawah kontrak, dan tidak akan melakukan tindakan yang mungkin menghambat kinerja yang tepat dari kewajiban anggota lainnya PGE.18.2 () jika timbul sengketa antara setiap anggota dan PGE, anggota lain akan memberikan kepada anggota yang terlibat dalam sengketa semua bantuan yang cukup mungkin memerlukan. (b) tidak ada anggota akan memulai proses setiap arbitrase atau litigasi terhadap PGE di bawah kontrak kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari semua anggota lain, asalkan persetujuan semacam itu akan tidak wajar ditahan, tertunda atau menolak, dan disediakan lebih lanjut bahwa anggota yang ingin memulakan proses harus mengganti kerugian masing-masing anggota lain atas segala biaya, pengeluaran dan kerusakan yang mereka mungkin cukup dikenakan dalam perjalanan dari atau sebagai hasil dari proses tersebut.(c) anggota lain akan, sejauh yang diperlukan, bekerja sama dan bergabung dalam persidangan melawan PGE dibawa dengan persetujuan mereka artikel 18.2 (b).18.3 semua dan setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai dengan keberadaan, keabsahan atau penghentiannya, akan dirujuk ke dan akhirnya diselesaikan oleh arbitrase di Singapura sesuai peraturan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) untuk sementara waktu berlaku, yang aturannya dianggap disertakan sebagai referensi dalam 18.3 artikel ini. Penghargaan yang diberikan oleh para arbiter akan bersifat final dan mengikat para anggota. Majelis terdiri dari tiga arbiter dan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
PASAL 16: SELURUH PERJANJIAN Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Anggota dan membatalkan dan menggantikan semua negosiasi, representasi dan kesepakatan, baik tertulis atau lisan, antara anggota yang berkaitan dengan Proyek sebelum tanggal Perjanjian Konsorsium dilaksanakan oleh semua anggota pada 30 Oktober 2015 dan disampaikan kepada PGE. PASAL 17: HUKUM Perjanjian ini harus tunduk, ditafsirkan dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. PASAL 18: PERSELISIHAN DAN ARBITRASE 18,1 Jika sengketa timbul antara anggota, masing-masing Anggota akan terus kinerja kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan di bawah kontrak, dan tidak akan mengambil tindakan apapun yang mungkin menghambat kinerja yang tepat dari kewajiban lain anggota untuk PGE. 18,2 (a) Jika sengketa timbul antara setiap anggota dan PGE, Anggota lain harus memberikan kepada Anggota yang terlibat dalam sengketa semua bantuan yang mungkin cukup memerlukan. (b) Tidak ada Anggota akan dimulai setiap arbitrase atau litigasi proses terhadap PGE bawah kontrak kecuali dengan persetujuan tertulis dari semua anggota lainnya, asalkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan masuk akal ditahan, ditunda atau ditolak, dan asalkan selanjutnya Anggota yang ingin memulai proses harus mengganti kerugian masing-masing anggota lainnya terhadap semua biaya, biaya dan kerusakan yang mereka dapat cukup dikenakan dalam perjalanan atau sebagai hasilnya dari proses tersebut. (c) Anggota lain wajib, sejauh yang diperlukan, bekerja sama dan bergabung dalam setiap proses terhadap PGE dibawa dengan persetujuan mereka berdasarkan Pasal 18.2 (b). 18.3 Semua dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini , termasuk pertanyaan tentang keberadaannya, validitas atau penghentian, akan disebut dan akhirnya diselesaikan oleh arbitrase di Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) untuk saat ini berlaku, yang aturan dianggap untuk dimasukkan oleh referensi dalam Pasal ini 18.3. Penghargaan yang diberikan oleh arbiter bersifat final dan mengikat para Anggota. Majelis harus terdiri dari tiga arbiter dan





















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: