Hal ini telah dilakukan sesuai dengan 75% responden dari industri
yang memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Dalam pengelolaan limbah
lisensi bahan berbahaya dan beracun, harus diserahkan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi dalam hal perijinan situs penampungan sementara
di Kota Malang yang memiliki kewenangan Pemerintah Kota Malang
oleh Badan Lingkungan Kota Malang, izin diajukan
langsung ke kota Lingkungan Dewan Malang dengan semua prosedur yang harus
diikuti oleh industri yang akan meminta izin.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..