The Contractor shall give the Employer’s Personnel full opportunity to terjemahan - The Contractor shall give the Employer’s Personnel full opportunity to Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Contractor shall give the Emplo

The Contractor shall give the Employer’s Personnel full opportunity to carry out these activities, including providing access, facilities, permissions and safety equipment. No such activity shall relieve the Contractor from any obligation or responsibility. The Contractor shall give notice to the Engineer whenever any work is ready and before it is covered up, put out of sight, or packaged for storage or transport. The Engineer shall then either carry out the examination, inspection, measurement or testing without unreasonable delay, or promptly give notice to the Contractor that the Engineer does not require to do so. If the Contractor fails to give the notice, he shall, if and when required by the Engineer, uncover the work and thereafter reinstate and make good, all at the Contractor’s cost.

7.4 Testing
This Sub-Clause shall apply to all tests specified in the Contract, other than the Tests after Completion (if any). Except as otherwise specified in the Contract, the Contractor shall provide all apparatus, assistance, documents and other information, electricity, equipment, fuel, consumables, instruments, labour, materials, and suitably qualified and experienced staff, as are necessary to carry out the specified tests efficiently. The Contractor shall agree, with the Engineer, the time and place for the pecified testing of any Plant, Materials and other parts of the Works.

The Engineer may, under Clause 13 [Variations and Adjustments], vary the location or details of specified tests, or instruct the Contractor to carry out additional tests. If these varied or additional tests show that the tested Plant, Materials or workmanship is not in accordance with the Contract, the cost of carrying out this Variation shall be borne by the Contractor, notwithstanding other provisions of the Contract.

The Engineer shall give the Contractor not less than 24 hours’ notice of the Engineer’s intention to attend the tests. If the Engineer does not attend at the time and place agreed, the Contractor may proceed with the tests, unless otherwise instructed by the Engineer, and the tests shall then be deemed to have been made in the Engineer’s presence. If the Contractor suffers delay and/or incurs Cost from complying with these instructions or as a result of a delay for which the Employer is responsible, the Contractor shall give notice to the Engineer and shall be entitled subject to Sub-Clause 20.1 [Contractor’s Claims] to:
a) an extension of time for any such delay, if completion is or will be delayed, under Sub-Clause 8.4 [Extension of Time for Completion], and
b) payment of any such Cost plus profit, which shall be included in the Contract Price. After receiving this notice, the Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine these matters.

The Contractor shall promptly forward to the Engineer duly certified reports of the tests. When the specified tests have been passed, the Engineer shall endorse the Contractor’s test certificate, or issue a certificate to him, to that effect. If the Engineer has not attended the tests, he shall be deemed to have accepted the readings as accurate.

7.5 Rejection
If, as a result of an examination, inspection, measurement or testing, any Plant, Materials or workmanship is found to be defective or otherwise not in accordance with the Contract, the Engineer may reject the Plant, Materials or workmanship by giving notice to the Contractor, with reasons. The Contractor shall then promptly make good the defect and ensure that the rejected item complies with the Contract.

If the Engineer requires this Plant, Materials or workmanship to be retested, the tests shall be repeated under the same terms and conditions. If the rejection and retesting cause the Employer to incur additional costs, the Contractor shall subject to Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] pay these costs to the Employer.

7.6 Remedial Work
Notwithstanding any previous test or certification, the Engineer may instruct the Contractor to:
a) remove from the Site and replace any Plant or Materials which is not in accordance with the Contract,
b) remove and re-execute any other work which is not in accordance with the Contract, and
c) execute any work which is urgently required for the safety of the Works, whether because of an accident, unforeseeable event or otherwise.

The Contractor shall comply with the instruction within a reasonable time, which shall be the time (if any) specified in the instruction, or immediately if urgency is specified under sub-paragraph (c). If the Contractor fails to comply with the instruction, the Employer shall be entitled to employ and pay other persons to carry out the work. Except to the extent that the Contractor would have been entitled to payment for the work, the Contractor shall subject to Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] pay to the Employer all costs arising from this failure.

7.7 Ownership of Plant and Materials
Except as otherwise provided in the Contract, each item of Plant and Materials shall, to the extent consistent with the Laws of the Country, become the property of the Employer at whichever is the earlier of the following times, free from liens and other encumbrances:
a) when it is incorporated in the Works;
b) when the Contractor is paid the corresponding value of the Plant and Materials under Sub-Clause 8.10 [Payment for Plant and Materials in Event of Suspension].

7.8 Royalties
Unless otherwise stated in the Specification, the Contractor shall pay all royalties, rents and other payments for:
a) natural Materials obtained from outside the Site, and
b) the disposal of material from demolitions and excavations and of other surplus material (whether natural or man-made), except to the extent that disposal areas within the Site are specified in the Contract.

8. Commencement, Delays and Suspension
8.1 Commencement of Works
Except as otherwise specified in the Particular Conditions of Contract, the Commencement Date shall be the date at which the following precedent conditions have all been fulfilled and the Engineer’s notification recording the agreement of both Parties on such fulfilment and instructing to commence the Work is received by the Contractor:
a) signature of the Contract Agreement by both Parties, and if required, approval of the Contract by relevant authorities of the Country;
b) delivery to the Contractor of reasonable evidence of the Employer’s financial arrangements (under Sub-Clause 2.4 [Employer’s Financial Arrangements]);
c) except if otherwise specified in the Contract Data, effective access to and possession of the Site given to the Contractor together with such permission(s) under (a) of Sub-Clause 1.13 [Compliance with Laws] as required for the commencement of the Works
d) receipt by the Contractor of the Advance Payment under Sub-Clause 14.2 [Advance Payment] provided that the corresponding bank guarantee has been delivered by the Contractor.

If the said Engineer’s instruction is not received by the Contractor within 180 days from his receipt of the Letter of Acceptance, the Contractor shall be entitled to terminate the Contract under Sub-Clause 16.2 [Termination by Contractor].

The Contractor shall commence the execution of the Works as soon as is reasonably practicable after the Commencement Date, and shall then proceed with the Works with due expedition and without delay.
8.2 Time for Completion
The Contractor shall complete the whole of the Works, and each Section (if any), within the Time for Completion for the Works or Section (as the case may be), including:
a) achieving the passing of the Tests on Completion, and
b) completing all work which is stated in the Contract as being required for the Works or Section to be considered to be completed for the purposes of taking-over under Sub-Clause 10.1 [Taking Over of the Works and Sections].
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Kontraktor akan memberikan majikan personil penuh kesempatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, termasuk menyediakan akses, Fasilitas, perizinan dan keamanan peralatan. Tidak ada kegiatan tersebut akan membebaskan para kontraktor dari kewajiban atau tanggung jawab. Kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur setiap kali pekerjaan sudah siap dan sebelum itu tertutup, menaruh tak terlihat, atau dikemas untuk penyimpanan atau transportasi. Insinyur akan kemudian baik melakukan pemeriksaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal, atau segera memberikan pemberitahuan kepada kontraktor yang insinyur tidak memerlukan untuk melakukannya. Jika kontraktor gagal untuk memberikan pemberitahuan, ia harus, jika diperlukan oleh insinyur, mengungkap pekerjaan dan kemudian mengembalikan dan membuat baik, Semua biaya kontraktor.7.4 pengujianKlausul ini sub akan berlaku untuk semua tes yang ditentukan di dalam kontrak, selain tes setelah selesai (jika ada). Kecuali jika disebutkan dalam kontrak, kontraktor akan menyediakan semua alat, bantuan, dokumen dan lain informasi, listrik, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, bahan, dan sesuai berkualitas dan berpengalaman staf, sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan tes tertentu secara efisien. Kontraktor akan setuju, dengan insinyur, waktu dan tempat untuk pengujian pecified tanaman apapun, bahan dan bagian lain dari pekerjaan.Insinyur dapat, di bawah Pasal 13 [variasi dan penyesuaian], bervariasi lokasi atau rincian tes tertentu, atau memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan tes tambahan. Jika tes ini bervariasi atau tambahan menunjukkan bahwa tanaman diuji, materi atau pengerjaan adalah tidak sesuai dengan kontrak, biaya melaksanakan variasi ini akan ditanggung oleh kontraktor, walaupun ada ketentuan-ketentuan lain dalam kontrak.Insinyur akan memberi kontraktor tidak kurang dari 24 jam pemberitahuan niat insinyur untuk mengikuti tes. Jika insinyur tidak hadir pada saat itu dan menempatkan setuju, kontraktor dapat melanjutkan dengan tes, kecuali sebaliknya diperintahkan oleh insinyur dan tes kemudian akan dianggap telah dibuat dalam kehadiran insinyur. Jika kontraktor menderita keterlambatan dan/atau dikenakan biaya dari sesuai dengan petunjuk ini atau sebagai akibat dari penundaan yang majikan bertanggung jawab, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur dan berhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktor klaim] untuk:) perpanjangan waktu untuk penundaan tersebut, jika penyelesaian atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4 [ekstensi dari waktu selesai], danb) pembayaran apapun seperti biaya ditambah keuntungan, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak. Setelah menerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan hal ini.Kontraktor akan segera meneruskan ke insinyur sepatutnya bersertifikat laporan tes. Ketika tes tertentu telah berlalu, insinyur akan mendukung sertifikat uji kontraktor, atau mengeluarkan sertifikat kepadanya, yang berlaku. Jika insinyur tidak mengikuti tes, ia akan dianggap telah menerima pembacaan yang akurat.7,5 penolakanJika, sebagai hasil dari pemeriksaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, semua tanaman, material atau pengerjaan yang ditemukan rusak atau sebaliknya tidak sesuai dengan kontrak, insinyur dapat menolak tanaman, materi atau pengerjaan dengan memberikan pemberitahuan kepada kontraktor, dengan alasan. Kontraktor akan kemudian segera membuat baik cacat dan memastikan bahwa item ditolak sesuai dengan kontrak.Jika insinyur membutuhkan ini tanaman, bahan atau pengerjaan untuk merebut kembali, tes akan diulang di bawah syarat-syarat dan kondisi yang sama. Jika penolakan dan metode menyebabkan majikan untuk dikenakan biaya tambahan, kontraktor harus tunduk pada sub ayat 2.5 [majikan klaim] membayar biaya-biaya tersebut kepada majikan.7.6 perbaikanMeskipun setiap tes sebelumnya atau sertifikasi, insinyur dapat menginstruksikan kontraktor untuk: ) menghapus dari situs dan mengganti tanaman atau materi yang tidak sesuai dengan kontrak, apapun b) menghapus dan kembali melaksanakan pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak, danc) melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan untuk keselamatan pekerjaan, apakah karena kecelakaan, tidak terduga acara atau sebaliknya.Kontraktor harus mematuhi instruksi dalam waktu yang wajar, yang akan menjadi waktu (jika ada) yang diberikan dalam instruksi, atau segera jika urgensi ditetapkan dalam sub ayat (c). Jika kontraktor gagal untuk mematuhi instruksi, majikan berhak untuk mempekerjakan dan membayar orang lain untuk melaksanakan pekerjaan. Kecuali sejauh bahwa kontraktor akan berhak untuk pembayaran untuk pekerjaan, kontraktor akan subjek sub ayat 2.5 [majikan klaim] bayar kepada majikan semua biaya yang timbul dari kegagalan ini.7,7 kepemilikan tanaman dan bahanKecuali kalau ditetapkan dalam kontrak, setiap item tanaman dan bahan-bahan akan, pada tingkat yang sesuai dengan undang-undang negara, menjadi milik dari majikan di mana yang lebih dahulu kali berikut, bebas dari hak gadai dan encumbrances lainnya:) ketika itu dimasukkan dalam karya-karya;b) ketika kontraktor dibayar nilai yang sesuai dari tanaman dan bahan di bawah sub ayat 8,10 [pembayaran untuk tanaman dan bahan-bahan dalam acara suspensi].7.8 royaltiKecuali dinyatakan lain dalam spesifikasi, kontraktor harus membayar royalti semua, sewa dan pembayaran lainnya untuk:) alam bahan Diperoleh dari luar situs, danb) pembuangan bahan dari penghancuran dan penggalian dan bahan surplus lainnya (baik alam maupun buatan manusia), kecuali untuk sejauh bahwa pembuangan daerah dalam situs yang ditentukan di dalam kontrak.8. permulaan, penundaan dan suspensi8.1 permulaan karyaKecuali jika disebutkan dalam kondisi tertentu kontrak, tarikh permulaan akan tanggal di mana kondisi preseden berikut semua telah digenapi dan insinyur pemberitahuan rekaman persetujuan kedua belah pihak pada pemenuhan tersebut dan memerintahkan untuk memulakan kerja diterima oleh kontraktor:) tanda tangan kontrak Perjanjian oleh kedua belah pihak, dan jika diperlukan, persetujuan kontrak oleh yang berwenang negara;b) pengiriman kepada kontraktor wajar bukti dari majikan pengaturan keuangan (di bawah 2.4 sub ayat [majikan pengaturan keuangan]);c) kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam kontrak Data, akses yang efektif ke dan kepemilikan situs yang diberikan kepada kontraktor bersama seperti permission(s) di bawah () dari sub ayat 1.13 [mematuhi hukum] sebagai diperlukan untuk permulaan karyad) penerimaan oleh kontraktor muka di bawah sub ayat 14.2 [muka] asalkan bank sesuai garansi telah disampaikan oleh kontraktor.Jika instruksi insinyur berkata tidak diterima oleh kontraktor dalam waktu 180 hari dari penerimaan surat penerimaan, kontraktor berhak untuk mengakhiri kontrak di bawah sub ayat 16.2 [pemutusan oleh kontraktor].Kontraktor akan memulai pelaksanaan pekerjaan karena segera sebagai cukup praktis setelah tanggal mulai, dan kemudian akan melanjutkan karya dengan ekspedisi dan tanpa penundaan.8.2 waktu untuk penyelesaianKontraktor harus menyelesaikan seluruh pekerjaan, dan setiap bagian (jika ada), dalam waktu untuk menyelesaikan pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin), termasuk:) mencapai melewati tes pada penyelesaian, danb) menyelesaikan segala pekerjaan yang dinyatakan di dalam kontrak yang diperlukan untuk bekerja atau bagian dianggap selesai untuk keperluan mengambil-atas di bawah sub ayat 10,1 [mengambil lebih bekerja dan bagian].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: