3.3 All payments to governmental institutions/ departments shall be made under formal payment instructions and each payment receipt has to be submitted to the FIRST PARTY.
3.3 semua pembayaran lembaga swasta / Departemen akan dibuat di bawah instruksi formal pembayaran dan setiap bukti pembayaran harus diserahkan kepada pihak pertama.
3.3 Semua pembayaran kepada pemerintah lembaga / departemen harus dilakukan di bawah instruksi pembayaran formal dan setiap bukti pembayaran harus diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.