Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
1. Kontraktor (Petrosea) dapat meminta Sub-Kontraktor (MIF) untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Lingkup Pekerjaan dimana tingkat satuan belum didefinisikan dalam kontrak <br>2. Sub-Kontraktor (MIF) wajib memberikan kutipan dan memiliki kutipan disetujui Kontraktor (Petrosea) sebelum mengeksekusi pekerjaan. <br>3. Kegiatan ini termasuk namun tidak terbatas pada Freight Forwarding di mana rute yang belum ditentukan dalam Kontrak, mengemas aktivitas di lokasi yang tidak ditentukan dalam kontrak, dan / atau pengiriman ad-hoc dengan kebutuhan spesifik
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
