Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Secara umum, sistem perbankan Syariah adalah pada dasarnya ekuitas sistem berbasis dideposan yang diperlakukan seolah-olah mereka pemegang saham Bank. Akibatnya,deposan tidak dijamin nilai nominal, atau tingkat pengembalian, yang telah ditetapkan padadeposito mereka. Jika bank membuat keuntungan maka pemegang saham (deposan) akanberhak untuk menerima proporsi tertentu dari keuntungan ini. Di sisi lain, jika bankincurs kerugian yang deposan diharapkan untuk berbagi dalam hal ini juga, dan menerima negatiftingkat pengembalian. Dengan demikian, dari perspektif simpanan nasabah bank komersial Islam dibanyak hal identik dengan investasi, reksa dana, atau percaya, lebih jauh lagi, untuk tetapkonsisten dengan hukum Islam, bank tidak dapat diisi minat dalam operasi pinjaman,tetapi harus menggunakan khusus modus investasi dan pembiayaan yang juga didasarkan padakonsep berbagi keuntungan dan kerugian
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
