Pasal 79 dari kode hukum menyatakan: (1), suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tersebut. (2) Hak dan posisi seorang istri adalah seimbang dan sama dengan yang dari suami dalam rumah tangga maupun di masyarakat. (3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perilaku hukum. di sekilas, isi pasal 79 tidak konsisten bagaimana bisa posisi dan hak sama ketika ayat pertama jelas menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga?
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
