The Second Party should give information to supervisor or manager or company of the Second Party with reasonable and acceptable if the Party II absent from work.
Pihak kedua harus memberikan informasi penyelia atau manajer atau perusahaan pihak kedua dengan wajar dan dapat diterima jika II Partai absen dari kerja.
Pihak Kedua harus memberikan informasi kepada atasan atau manajer atau perusahaan dari Pihak Kedua dengan wajar dan dapat diterima jika Partai II tidak masuk kerja.