Yahya related to me from Malik from a reliable source from Amr ibn Shu terjemahan - Yahya related to me from Malik from a reliable source from Amr ibn Shu Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Yahya related to me from Malik from

Yahya related to me from Malik from a reliable source from Amr ibn Shuayb from his father from his father's father that the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, forbade transactions in which nonrefundable deposits were paid.

Malik said, "That is, in our opinion, but Allah knows best, that for instance, a man buys a slave or slave-girl or rents an animal and then says to the person from whom he bought the slave or leased the animal, 'I will give you a dinar or a dirham or whatever on the condition that if I actually take the goods or ride what I have rented from you, then what I have given you already goes towards payment of the goods or hire of the animal. If I do not purchase the goods or hire the animal, then what I have given you is yours without liability on your part.' "

Malik said, "According to the way of doing things with us there is nothing wrong in bartering an arabic speaking merchant slave for abyssinian slaves or any other type that are not his equal in eloquence, trading, shrewdness, and know-how. There is nothing wrong in bartering one slave like this for two or more other slaves with a stated delay in the terms if he is clearly different. If there is no appreciable difference between the slaves, two should not be bartered for one with a stated delay in the terms even if their racial type is different."

Malik said, "There is nothing wrong in selling what has been bought in such a transaction before taking possession of all of it as long as you receive the price for it from some one other than the original owner."

Malik said, "An addition to the price must not be made for a foetus in the womb of its mother when she is sold because that is gharar (an uncertain transaction). It is not known whether the child will be male or female, good-looking or ugly, normal or handicapped, alive or dead. All these things will affect the price."

Malik said that in a transaction where a slave or slave-girl was bought for one hundred dinars with a stated credit period that if the seller regretted the sale there was nothing wrong in him asking the buyer to revoke it for ten dinars which he would pay him immediately or after a period and he would forgo his right to the hundred dinars which he was owed.

Malik said, "However, if the buyer regrets and asks the seller to revoke the sale of a slave or slave-girl in consideration of which he will pay an extra ten dinars immediately or on credit terms, extended beyond the original term, that should not be done. It is disapproved of because it is as if, for instance, the seller is buying the one hundred dinars which is not yet due on a year's credit term before the year expires for a slave-girl and ten dinars to be paid immediately or on credit term longer than the year. This falls into the category of selling gold for gold when delayed terms enter into it."

Malik said that it was not proper for a man to sell a slave-girl to another man for one hundred dinars on credit and then to buy her back for more than the original price or on a credit term longer than the original term for which he sold her. To understand why that was disapproved of in that case, the example of a man who sold a slave-girl on credit and then bought her back on a credit term longer than the original term was looked at. He might have sold her for thirty dinars with a month to pay and then buy her back for sixty dinars with a year or half a year to pay. The outcome would only be that his goods would have returned to him just like they were and the other party would have given him thirty dinars on a month's credit against sixty dinars on a year or half a year's credit. That was not to be done
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Yahya berhubungan dengan saya dari Malik dari sumber yang dapat dipercaya dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari Bapa kepada bapanya bahwa utusan Allah, mungkin Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, melarang transaksi di mana tidak dapat dikembalikan deposit dibayar.Malik berkata, "itu adalah, dalam pendapat kami, tetapi Allah tahu terbaik, bahwa misalnya, seorang pria membeli budak atau gadis budak atau menyewakan binatang dan kemudian mengatakan kepada orang dari siapa ia membeli budak atau disewakan hewan, ' Aku akan memberimu dinar atau dirham atau apa pun pada kondisi bahwa jika saya benar-benar mengambil barang atau naik apa yang saya telah menyewa dari Anda , kemudian apa aku telah memberikan Anda sudah berjalan menuju pembayaran barang atau Penyewaan binatang. Jika saya tidak membeli barang atau Penyewaan hewan, maka apa yang saya berikan Anda adalah milik Anda tanpa kewajiban pada bagian Anda.' "Malik berkata, "sesuai dengan cara melakukan hal-hal dengan kami ada apa-apa salah dalam barter budak pedagang berbahasa Arab untuk abyssinian budak atau jenis lain yang tidak sama-nya pada kefasihan, perdagangan, kelicikan dan know-how. Tidak ada yang salah dalam barter satu budak seperti ini untuk dua atau lebih budak lainnya dengan penundaan dinyatakan dalam istilah jika ia jelas berbeda. Jika tidak ada perbedaan yang cukup besar antara para budak, dua harus tidak menjadi rusak satu dengan penundaan dinyatakan dalam istilah bahkan jika jenis ras mereka secara berbeda."Malik berkata, "tidak ada yang salah dalam menjual apa telah dibeli di transaksi tersebut sebelum mengambil kepemilikan dari semua itu selama Anda menerima harga untuk itu dari beberapa orang lain selain pemilik asli."Malik berkata, "tambahan pada harga yang tidak boleh dilakukan untuk janin dalam rahim ibunya ketika ia dijual karena itulah gharar (pasti transaksi). Tidak diketahui apakah akan anak laki-laki atau perempuan, cantik atau jelek, normal atau Cacat, hidup atau mati. Semua hal ini akan mempengaruhi harga."Malik berkata bahwa transaksi yang mana gadis budak, budak, atau dibeli seratus Dinar dengan jangka waktu kredit menyatakan bahwa jika Penjual menyesali penjualan tidak ada yang salah dalam dia meminta pembeli untuk mencabut itu untuk sepuluh Dinar yang ia akan membayar dia segera atau setelah jangka waktu dan ia akan melupakan haknya untuk ratus Dinar yang ia berutang.Malik berkata, "Namun, jika pembeli menyesal dan meminta Penjual untuk mencabut penjualan budak atau gadis budak consideration dari yang dia akan segera membayar sepuluh Dinar tambahan atau persyaratan kredit, melampaui istilah asli, yang tidak boleh dilakukan. Itu adalah ditolak karena itu seolah-olah, misalnya, Penjual adalah membeli satu ratus Dinar yang masih belum jatuh tempo pada tahun kredit jangka sebelum tahun berakhir untuk gadis budak dan sepuluh Dinar untuk segera dibayarkan atau kredit jangka waktu lebih lama daripada tahun. Ini jatuh ke dalam kategori menjual emas untuk emas ketika tertunda persyaratan masuk ke dalamnya."Malik berkata bahwa itu tidak pantas bagi seorang pria untuk menjual budak-gadis pria lain untuk seratus Dinar kredit dan kemudian membeli kembali untuk lebih dari harga asli atau istilah kredit lebih lama daripada istilah asli yang ia menjualnya. Untuk memahami mengapa itu adalah ditolak dalam kasus, contoh dari seorang pria yang menjual budak-gadis kredit dan kemudian membeli kembali pada kredit jangka lebih dari istilah asli adalah memandang. Dia mungkin telah menjual dirinya untuk tiga puluh Dinar dengan satu bulan untuk membayar dan kemudian membeli kembali untuk enam puluh Dinar dengan satu tahun atau setengah tahun untuk membayar. Hasilnya hanya akan bahwa barangnya akan kembali kepada-Nya sama seperti mereka dan pihak lain akan memberinya tiga puluh Dinar bulan kredit terhadap enam puluh Dinar setahun atau setengah tahun 's kredit. Itu tidak pernah dilakukan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari sumber yang dapat dipercaya dari Amr ibn Shuayb dari ayahnya dari ayah ayahnya bahwa Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya damai, melarang transaksi di mana deposito dikembalikan dibayar.

Malik berkata, "Itu adalah, dalam pendapat kami, tapi Allah tahu yang terbaik, yang misalnya, seorang pria membeli budak atau budak-gadis atau menyewakan binatang dan kemudian mengatakan kepada orang dari siapa ia membeli budak atau disewakan hewan, "aku akan memberikan dinar atau dirham atau apa pun dengan syarat bahwa jika saya benar-benar mengambil barang atau naik apa yang telah saya menyewa dari Anda, maka apa yang telah saya berikan Anda sudah berjalan menuju pembayaran barang atau menyewa hewan. Jika saya tidak melakukan pembelian barang atau menyewa hewan, maka apa yang saya telah memberikan milikmu tanpa kewajiban pada bagian Anda. ' "

Kata Malik," Menurut cara melakukan sesuatu dengan kami tidak ada yang salah dalam barter sebuah arab berbicara pedagang budak untuk budak Abyssinia atau jenis lain yang tidak sama dalam kefasihan, perdagangan, kelihaian, dan tahu-bagaimana. Ada adalah tidak ada yang salah dalam barter satu budak seperti ini untuk dua atau lebih budak lain dengan penundaan yang dinyatakan dalam istilah jika dia jelas berbeda. Jika tidak ada perbedaan yang cukup antara budak, dua tidak boleh ditukar untuk satu dengan penundaan dinyatakan dalam istilah bahkan jika tipe ras mereka berbeda. "

kata Malik," Tidak ada yang salah dalam menjual apa yang telah dibeli dalam transaksi tersebut sebelum mengambil kepemilikan semua itu selama Anda menerima harga untuk itu dari beberapa orang lain selain pemilik asli. "

Malik berkata," An Selain harga tidak harus dibuat untuk janin dalam rahim ibunya ketika ia dijual karena itu adalah gharar (transaksi tidak pasti). Hal ini tidak diketahui apakah anak akan laki-laki atau perempuan, tampan atau jelek, normal atau cacat, hidup atau mati. Semua hal ini akan mempengaruhi harga. "

Malik mengatakan bahwa dalam transaksi di mana budak atau budak perempuan itu dibeli untuk seratus dinar dengan jangka waktu kredit menyatakan bahwa jika penjual menyesal penjualan tidak ada yang salah dalam dirinya meminta pembeli untuk mencabut selama sepuluh dinar yang ia akan membayarnya segera atau setelah periode dan ia akan melupakan haknya untuk seratus dinar yang ia berutang.

Malik mengatakan, "Namun, jika pembeli menyesali dan meminta penjual untuk mencabut penjualan budak atau budak perempuan dalam pertimbangan yang ia akan membayar ekstra sepuluh dinar segera atau secara kredit, melampaui istilah asli, yang tidak harus dilakukan. Hal ini tidak disetujui dari karena itu seolah-olah, misalnya, penjual membeli seratus dinar yang belum jatuh tempo pada jangka waktu kredit satu tahun sebelum tahun berakhir untuk seorang budak perempuan dan sepuluh dinar harus dibayar segera atau kredit jangka panjang dari tahun. Ini jatuh ke dalam kategori menjual emas untuk emas ketika hal tertunda masuk ke dalamnya. "

Malik mengatakan bahwa itu tidak tepat bagi seorang pria untuk menjual seorang budak perempuan laki-laki lain untuk seratus dinar kredit dan kemudian untuk membeli punggungnya untuk lebih dari harga asli atau istilah kredit lebih lama dari istilah asli yang ia menjualnya. untuk memahami mengapa yang tidak disetujui dari dalam kasus itu, contoh dari orang yang menjual seorang budak perempuan pada kredit dan kemudian membelinya kembali pada jangka waktu kredit panjang daripada jangka asli memandang. Dia mungkin telah menjual dirinya untuk tiga puluh dinar dengan bulan untuk membayar dan kemudian membelinya kembali untuk enam puluh dinar dengan satu tahun atau setengah tahun untuk membayar. hasilnya hanya akan bahwa barang nya akan kembali kepadanya seperti mereka dan pihak lain akan memberinya tiga puluh dinar kredit bulan terhadap enam puluh dinar pada tahun atau setengah kredit satu tahun. Itu tidak harus dilakukan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: