Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Yahya berhubungan dengan saya dari Malik dari sumber yang dapat dipercaya dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari Bapa kepada bapanya bahwa utusan Allah, mungkin Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, melarang transaksi di mana tidak dapat dikembalikan deposit dibayar.Malik berkata, "itu adalah, dalam pendapat kami, tetapi Allah tahu terbaik, bahwa misalnya, seorang pria membeli budak atau gadis budak atau menyewakan binatang dan kemudian mengatakan kepada orang dari siapa ia membeli budak atau disewakan hewan, ' Aku akan memberimu dinar atau dirham atau apa pun pada kondisi bahwa jika saya benar-benar mengambil barang atau naik apa yang saya telah menyewa dari Anda , kemudian apa aku telah memberikan Anda sudah berjalan menuju pembayaran barang atau Penyewaan binatang. Jika saya tidak membeli barang atau Penyewaan hewan, maka apa yang saya berikan Anda adalah milik Anda tanpa kewajiban pada bagian Anda.' "Malik berkata, "sesuai dengan cara melakukan hal-hal dengan kami ada apa-apa salah dalam barter budak pedagang berbahasa Arab untuk abyssinian budak atau jenis lain yang tidak sama-nya pada kefasihan, perdagangan, kelicikan dan know-how. Tidak ada yang salah dalam barter satu budak seperti ini untuk dua atau lebih budak lainnya dengan penundaan dinyatakan dalam istilah jika ia jelas berbeda. Jika tidak ada perbedaan yang cukup besar antara para budak, dua harus tidak menjadi rusak satu dengan penundaan dinyatakan dalam istilah bahkan jika jenis ras mereka secara berbeda."Malik berkata, "tidak ada yang salah dalam menjual apa telah dibeli di transaksi tersebut sebelum mengambil kepemilikan dari semua itu selama Anda menerima harga untuk itu dari beberapa orang lain selain pemilik asli."Malik berkata, "tambahan pada harga yang tidak boleh dilakukan untuk janin dalam rahim ibunya ketika ia dijual karena itulah gharar (pasti transaksi). Tidak diketahui apakah akan anak laki-laki atau perempuan, cantik atau jelek, normal atau Cacat, hidup atau mati. Semua hal ini akan mempengaruhi harga."Malik berkata bahwa transaksi yang mana gadis budak, budak, atau dibeli seratus Dinar dengan jangka waktu kredit menyatakan bahwa jika Penjual menyesali penjualan tidak ada yang salah dalam dia meminta pembeli untuk mencabut itu untuk sepuluh Dinar yang ia akan membayar dia segera atau setelah jangka waktu dan ia akan melupakan haknya untuk ratus Dinar yang ia berutang.Malik berkata, "Namun, jika pembeli menyesal dan meminta Penjual untuk mencabut penjualan budak atau gadis budak consideration dari yang dia akan segera membayar sepuluh Dinar tambahan atau persyaratan kredit, melampaui istilah asli, yang tidak boleh dilakukan. Itu adalah ditolak karena itu seolah-olah, misalnya, Penjual adalah membeli satu ratus Dinar yang masih belum jatuh tempo pada tahun kredit jangka sebelum tahun berakhir untuk gadis budak dan sepuluh Dinar untuk segera dibayarkan atau kredit jangka waktu lebih lama daripada tahun. Ini jatuh ke dalam kategori menjual emas untuk emas ketika tertunda persyaratan masuk ke dalamnya."Malik berkata bahwa itu tidak pantas bagi seorang pria untuk menjual budak-gadis pria lain untuk seratus Dinar kredit dan kemudian membeli kembali untuk lebih dari harga asli atau istilah kredit lebih lama daripada istilah asli yang ia menjualnya. Untuk memahami mengapa itu adalah ditolak dalam kasus, contoh dari seorang pria yang menjual budak-gadis kredit dan kemudian membeli kembali pada kredit jangka lebih dari istilah asli adalah memandang. Dia mungkin telah menjual dirinya untuk tiga puluh Dinar dengan satu bulan untuk membayar dan kemudian membeli kembali untuk enam puluh Dinar dengan satu tahun atau setengah tahun untuk membayar. Hasilnya hanya akan bahwa barangnya akan kembali kepada-Nya sama seperti mereka dan pihak lain akan memberinya tiga puluh Dinar bulan kredit terhadap enam puluh Dinar setahun atau setengah tahun 's kredit. Itu tidak pernah dilakukan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..