BAGIAN 5 - BERSEJARAH Kapal Karam Divisi 1 - Awal HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 93 Definisi (1) Dalam Bagian-ini artikel termasuk setiap concretions laut dan penambahan-penambahan yang telah menjadi melekat pada artikel, laut termasuk semua perairan dalam pasang surutnya pasang, laut tempat tidur berarti tanah sementara atau permanen tertutup oleh air Victoria, kapal termasuk- (a) setiap kapal yang digunakan dalam navigasi dengan air; dan (b) setiap concretions laut dan penambahan-penambahan yang telah menjadi melekat pada kapal, perairan pesisir Victoria memiliki makna yang sama dengan ungkapan "perairan pesisir Negara" telah dalam kaitannya dengan Victoria bawah Waters Pesisir (Negara Powers) Act 1980 dari Persemakmuran, perairan Victoria berarti perairan pantai Victoria dan perairan dalam batas-batas negara. (2) Sebuah referensi dalam Bagian ini untuk sisa-sisa kapal atau sebuah artikel yang terletak di perairan manapun termasuk referensi untuk sisa-sisa kapal atau artikel- (a) yang terletak di atau membentuk bagian dari dasar laut atau sub-tanah dasar laut di bawah perairan tersebut; atau (b) yang terletak di atau membentuk bagian dari karang di perairan tersebut. (3) Sebuah referensi dalam Bagian ini untuk sisa-sisa kapal atau sebuah artikel yang tidak lagi terletak di perairan manapun termasuk referensi untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang terletak pada atau merupakan bagian dari tanah atau sub-tanah lahan. (4) Suatu hal yang tidak boleh diambil tidak menjadi sebuah artikel untuk tujuan Bagian ini dengan alasan bahwa itu melekat pada sisa-sisa kapal, karang, dasar laut, tanah atau sub-tanah dasar laut atau tanah. (5) Sebuah referensi dalam Bagian ini sebuah artikel yang berhubungan dengan kapal harus ditafsirkan sebagai referensi untuk sebuah artikel yang muncul untuk memiliki- (a) merupakan bagian dari kapal; atau (b) telah diinstal atau dibawa di kapal; atau (c) telah dibangun atau digunakan oleh orang yang terkait dengan kapal. Pt 5 Div. 2 (Heading dan ss 94-96) dicabut oleh No 48/2008 s. 12. * * * * * Divisi 3 - Pendaftaran bangkai kapal bersejarah, peninggalan kapal karam bersejarah dan kawasan lindung HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 97 Rekomendasi yang berkaitan dengan sisa-sisa kapal dan artikel (1) Jika Direktur Eksekutif berpendapat bahwa tetap dari sebuah kapal yang sedang atau yang terletak di perairan Victoria adalah warisan budaya, ia dapat merekomendasikan kepada Dewan Warisan bahwa sisa-sisa dimasukkan dalam Warisan Register sebagai kapal karam yang bersejarah. (2) Jika Direktur Eksekutif adalah berpendapat bahwa sebuah artikel yang berhubungan dengan kapal atau bahwa semua artikel yang berkaitan dengan kapal tertentu, menjadi sebuah artikel atau artikel yang atau yang terletak di perairan Victoria, adalah warisan budaya, ia dapat merekomendasikan kepada Heritage Council bahwa artikel atau artikel dimasukkan dalam Warisan Register sebagai peninggalan kapal karam yang bersejarah atau peninggalan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 98 Keputusan Dewan Heritage-sisa kapal dan artikel (1) The Heritage Dewan, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Eksekutif menurut pasal 97, mungkin- (a) menentukan bahwa sisa-sisa kapal yang dimasukkan dalam Warisan Register sebagai kapal karam bersejarah; atau (b) menentukan bahwa artikel atau artikel yang dimasukkan dalam Warisan Register sebagai peninggalan bersejarah kapal karam atau peninggalan; atau (c) menentukan bahwa sisa-sisa kapal laut atau artikel atau artikel tidak harus dimasukkan dalam Warisan Register. (2) The Heritage Dewan dapat membuat penentuan di bawah bagian ini dalam kaitannya dengan seluruh atau sebagian dari sisa-sisa Kapal yang, atau dalam kaitannya dengan setiap artikel yang, tidak lagi terletak di perairan Victoria dengan cara yang sama karena dapat membuat penentuan di bawah bagian ini dalam kaitannya dengan sisa-sisa kapal, atau dalam kaitannya dengan sebuah artikel, yang terletak di perairan tersebut. (3) Jika- S. 98 (3) (a) diubah dengan No. 11/2002 s. 3 (Sch 1 item 33.). (a) sisa-sisa kapal atau artikel yang terletak di perairan manapun telah dimasukkan dalam warisan Register sebagai kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam yang bersejarah; dan (b) setelah registrasi bahwa setiap bagian dari mereka sisa-sisa kapal atau artikel yang berhenti untuk terletak pada mereka waters- tunduk pada perubahan item yang di atau penghapusan item yang dari Heritage Register, bagian dari mereka sisa-sisa kapal atau artikel yang terus didaftarkan meskipun fakta bahwa itu tidak lagi berada di perairan tersebut. (4) Pendaftaran sisa-sisa kapal atau artikel sebagai hasil dari tekad di bawah bagian ini mencabut setiap pendaftaran sementara yang dibuat sebagai hasil dari tekad di bawah bagian 102 dan kemudian berlaku sampai-sampai bahwa pendaftaran sementara berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel. S. 99 dicabut oleh No 48/2008 s. 13. * * * * * HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 100 Semua bangkai kapal dari usia tertentu bersejarah (1) Sisa-sisa semua kapal yang telah berada di perairan Victoria selama 75 tahun atau lebih adalah bangkai kapal bersejarah bagi keperluan Bagian ini. (2) Semua artikel yang telah berada di perairan Victoria selama 75 tahun atau lebih dan yang terkait dengan kapal peninggalan kapal karam bersejarah bagi keperluan Bagian ini. (3) Dari waktu ke waktu Gubernur di Dewan, melalui proklamasi diterbitkan dalam Berita Negara, mengurangi jangka waktu tertentu dalam ayat (1) atau (2). (4) Gubernur di Dewan tidak dapat menentukan jangka waktu kurang dari 10 tahun. (5) Subbagian (1) dan (2) berlaku terlepas tidaknya keberadaan atau lokasi sisa-sisa atau artikel saat ini dikenal. (6) Jika ada sisa-sisa kapal atau barang telah dihapus dari perairan Victoria setiap saat, subbagian (1) dan (2) berlaku bagi sisa-sisa atau artikel setelah ulang tahun ke-75 (atau ulang tahun setara jika periode berkurang telah dicanangkan dalam ayat (3)) dari tanggal kemungkinan bahwa sisa-sisa atau artikel pertama kali datang untuk beristirahat di dasar laut. (7) Ayat (6) tidak berlaku untuk setiap sisa-sisa kapal laut atau artikel yang telah diselamatkan atau dipulihkan jika penyelamatan atau pemulihan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada saat itu terjadi. (8) Gubernur di Dewan, melalui proklamasi diterbitkan dalam Lembaran Negara, menyatakan bahwa- (a) ayat (1) tidak berlaku bagi sisa-sisa, atau bagian dari sisa-sisa, kapal tertentu atau kelas kapal; atau (b) ayat (2) tidak berlaku untuk setiap artikel atau kelas artikel. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 101 Rekomendasi untuk pendaftaran sementara (1) Jika Direktur Eksekutif berpendapat bahwa artikel atau artikel yang muncul sebagai sisa-sisa kapal yang sedang atau yang terletak di perairan Victoria mungkin warisan budaya, ia dapat merekomendasikan kepada Dewan Warisan bahwa artikel atau artikel yang muncul untuk menjadi sisa-sisa kapal akan sementara dimasukkan dalam Warisan Register sebagai bersejarah . kapal karam (2) Apabila Direktur Eksekutif berpendapat bahwa sebuah artikel yang terletak di waters- Victoria (a) mungkin telah dikaitkan dengan sebuah kapal; dan (b) mungkin warisan budaya significance- ia dapat merekomendasikan kepada Dewan Warisan bahwa artikel akan sementara dimasukkan dalam Warisan Register sebagai peninggalan kapal karam yang bersejarah. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 102 Keputusan pendaftaran Heritage Council-sementara ( 1) The Heritage Dewan, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Eksekutif bawah bagian 101, mungkin- (a) menentukan bahwa artikel atau artikel yang muncul untuk menjadi sisa-sisa kapal yang akan sementara dimasukkan dalam Warisan Register sebagai kapal karam bersejarah ; atau (b) menentukan bahwa artikel ini adalah untuk sementara dimasukkan dalam Warisan Register sebagai peninggalan kapal karam bersejarah; atau (c) menentukan bahwa artikel atau artikel tidak harus dimasukkan dalam Warisan Register. (2) The Heritage Dewan harus menerbitkan pemberitahuan dari tekad dalam ayat (1) (a) atau (b) dalam Lembaran Negara. (3 ) Pada publikasi pemberitahuan dalam Berita Negara, artikel atau artikel yang sementara termasuk dalam Warisan Register dalam kategori atau kategori yang ditentukan oleh Dewan Warisan dan ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut. (4) The Heritage Dewan dapat membuat penentuan di bawah ini Bagian dalam kaitannya dengan sebuah artikel yang tidak lagi terletak di perairan Victoria dengan cara yang sama karena dapat membuat penentuan di bawah bagian ini dalam kaitannya dengan sebuah artikel yang terletak di perairan tersebut. (5) Jika- (a) sebuah artikel yang terletak di perairan apapun telah sementara dimasukkan dalam Warisan Register sebagai kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam bersejarah; dan (b) setelah itu pendaftaran di mana artikel berhenti untuk terletak pada mereka waters- tunduk pada perubahan atau penghapusan item di Heritage Register, artikel yang terus sementara dimasukkan dalam Warisan Register meskipun fakta bahwa hal itu tidak lagi terletak di perairan tersebut. (6) Penentuan bawah bagian ini tetap berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan penentuan dalam Lembaran Negara pada bagian 104 kecuali cepat dicabut oleh Dewan Warisan atau diperpanjang dalam ayat (7). ( 7) The Heritage Dewan, melalui pemberitahuan diterbitkan dalam Lembaran Negara, dapat memperpanjang tekad di bawah bagian ini untuk jangka waktu 12 bulan bahwa Dewan Warisan dianggap perlu. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 103 zona yang dilindungi (1) Direktur Eksekutif mungkin merekomendasikan kepada Dewan Warisan bahwa daerah (tidak melebihi 100 hektar) yang terdiri o
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..