Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Otoritas Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia juga diperkuat, memberikanhak untuk mengaudit laporan pemerintah, pengeluaran sektor publik, dan pemerintahproyek-proyek (Harun dan Robinson, 2010). Hanya pihak-pihak dengan akses ke Badan Pemeriksa Keuanganpendapat di masa lalu yang disetujui Presiden anggota parlemen nasional; Auditpendapat ini diperlakukan sebagai rahasia negara (Nasution, 2008):Di bawah rezim Suharto [Audit Dewan negara], seperti Parlemen, telah ada fungsimengawasi pemerintah (NL2).Jadi sementara Badan Pemeriksa Keuangan memiliki, di atas kertas, menjadi badan independen sejak tahun 1945, itutelah memberikan informasi tidak nyata publik. Pasca reformasi, Badan Pemeriksa Keuangan menjadiindependen diberdayakan dan diminta untuk melapor ke masyarakat luas (UU 15,2006, Pasal 2). Pendapat audit dan (sekarang) rekomendasi dari Dewan itu harusdigunakan oleh parlemen untuk mengevaluasi kinerja di semua tingkat pemerintahan (Central,Provinsi, dan Municipal). Pemberitahuan dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan penipuan ataupenyalahgunaan sumber daya (umum dalam praktek pemerintah Indonesia, Harun et al., 2012)harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian atau Jaksa Agung, dan itu berlaku untuk semua tingkatpemerintahan (undang-undang 15/2006, Pasal 8).Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menunjukkan bahwainformasi akuntansi dan audit laporan dalam pemerintahan hari yang berbedadari mereka diproduksi sebelumnya. Ia mengklaim ini adalah karena fakta bahwa informasiwas now available to the public (Nasution, 2006). These practices were clearly in linewith World Bank expectations of decentralization.All central and LGs are now required to offer accrual-based balance sheets, income andexpense reports, and performance reports, in addition to the traditional cash flow andbudget statements (Law 17/2003, Article 33). Local authorities must employ a performancebased budgeting system (Law 25, 2004, Articles 4 and 5), which takes into account CentralGovernment’s strategic plan (Law 15/2004, Sections 4 and 5). A national executivebody – including elected officials – must now consult with Parliament and the public to setprogrammes and budgets. Such consultations must be made available under formal publicmeetings (Law 24/2004), and costs must be subject to local and public review. The potentialfor local voice, concerning fiscal matters of government, is now legislatively empowered,and opportunities for public discourse are required under law. Thus “voice” has beenfacilitated for these local players, at least in theory.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
