Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
MSABR memperkenalkan peraturan KPI pada tahun 2007. Peraturan ini membutuhkan hasil indikator ditingkat pemerintah lokal. Pemerintah daerah harus mengatur KPI seperti aktivitas indikator dari input,output, hasil, manfaat dan dampak. Namun, beberapa pemerintah daerah memiliki kesulitan yang menghubungkanmasukan dengan output dan membedakan antara output dan hasil (Dendi, 2010). Hasil, manfaatdan dampak, yang lebih sulit untuk diukur, yang tidak diidentifikasi dengan baik. Pemerintah kotabiasanya menggunakan lebih banyak output (efisiensi) daripada hasil tindakan (Chan, 2004; Kugonza et al., 2012; Poister& Streib, 1999; Pollanen, 2005).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..