Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju Pendapat tidak setuju 1. Kare terjemahan - Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju Pendapat tidak setuju 1. Kare Melayu Bagaimana mengatakan

Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Se

Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju
 Pendapat tidak setuju
1. Karena , anak adalah karunia Tuhan dan tidak ada istilah anak haram yang dilahirkan akibat perkosaan atau di luar pernikahan. "Anak itu semuanya suci. Hanya kelakuan dari laki-laki yang memperkosa itulah yang membuat anak itu terkesan haram. Di mata Allah tidak ada anak haram. Jadi, saya pikir kalau memang anak itu bisa dipertahankan ya harus dipertahankan. Sebaiknya jangan dibunuh atau diaborsi. Karena nyawa, rejeki dan posisi hanya Tuhan yang punya. Jadi, kita jangan berlaku seperti Tuhan, hanya Tuhan yang boleh menyabut nyawa seseorang,"
2. Karena tidak semua korban pemerkosaan boleh di aborsi. Dan aborsii itu hukumnya haram Namun, sesuatu yang haram itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. "Misalnya, ibu yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan. "Harus ada persyaratan yang jelas. Jangan hanya karena tidak menerima calon bayi dan beban moral ibu dan keluarganya, lalu boleh aborsi.
3. Karena perbuatan aborsi hukumnya haram apabila dalam kandungan itu sudah di atas tiga bulan. Sebab mereka usia kandungan di atas itu sudah hidup dan tidak boleh dilakukan aborsi, meskipun bayi itu akibat korban pemerkosaan dan itu bisa menimbulkan kontroversi di masyaratkat .
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Melayu) 1: [Salinan]
Disalin!
Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju Pendapat tidak setuju 1. Karena, anak Qadar karunia Tuhan dan tidak ada istilah anak haram yang dilahirkan SK Marang perkosaan atau di luar pernikahan. "Anak itu semuanya suci. Hanya kelakuan dari laki-laki yang memperkosa itulah yang membuat anak itu terkesan haram. Di mata Allah tidak ada anak haram. Jadi, saya pikir kalau memang anak itu bisa dipertahankan ya harus dipertahankan. Sebaiknya jangan dibunuh atau diaborsi. Karena nyawa, rejeki dan posisi hanya Tuhan yang punya. Jadi, kita jangan berlaku seperti Tuhan, hanya Tuhan yang boleh menyabut nyawa seseorang"2. Karena tidak semua korban pemerkosaan boleh di aborsi. Dan aborsii itu hukumnya haram Namun, sesuatu yang haram itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. "Misalnya, ibu yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan." Harus ada persyaratan yang jelas. Jangan hanya karena tidak menerima sebagai bayi dan beban moral ibu dan keluarganya, aborsi boleh samb. 3. Karena perbuatan aborsi hukumnya haram apabila dalam kandungan itu sudah di atas tiga bulan. Sebab mereka usia kandungan di atas itu sudah hidup dan tidak boleh dilakukan aborsi, meskipun bayi itu SK Marang korban pemerkosaan dan itu bisa menimbulkan kontroversi di masyaratkat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Melayu) 2:[Salinan]
Disalin!
Bagaimana pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju
 Bagaimana pendapat Tidak setuju
1. Karena, anak Adalah Karunia Tuhan dan Tidak Ada istilah anak haram Yang Dilahirkan Akibat perkosaan Atau di Luaran pernikahan. "Anak ITU Semuanya suci. Hanya Kelakuan dari laki-laki Yang memperkosa Itulah Yang Membuat anak ITU terkesan haram. Di mata Allah Tidak Ada anak haram. Jadi, Saya Pikir kalau memang anak ITU bisa dipertahankan ya Harus dipertahankan. Sebaiknya jangan dibunuh Atau diaborsi. Karena nyawa, Rejeki dan posisi Hanya Tuhan Yang punya. Jadi, Kita jangan berlembutlah Seperti Tuhan, Hanya Tuhan Yang Boleh menyabut nyawa seseorang,
"2. Karena Tidak semua korban pemerkosaan Boleh di aborsi. Dan aborsii ITU hukumnya haram Namun, Sesuatu Yang haram ITU BOLEH dilakukan Dalam kondisi darurat. "Misalnya, ibu Yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan." Harus Ada persyaratan Jelas yang. Jangan Hanya Karena Tidak menerima calon Bayi dan Beban moral ibu dan keluarganya, Lalu Boleh aborsi.
3. Karena perbuatan aborsi hukumnya haram apabila Dalam KANDUNGAN ITU sudah Di Atas Tiga Bulan. Sebab Acha Usia KANDUNGAN Di Atas ITU sudah Hidup dan Tidak Boleh aborsi dilakukan, meskipun Bayi ITU Akibat korban pemerkosaan dan ITU bisa menimbulkan Kontroversi di masyaratkat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: