pajak wirausaha karena sehubungan dengan Biaya Konsultasi dan untuk mengganti kerugian Perusahaan dalam hal Perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak tersebut atas nama Konsultan.
4. PENGHENTIAN AWAL MASA BERLAKU.
(a) Jika Konsultan sukarela berhenti menjalankan tugasnya, menjadi secara fisik atau mental tidak dapat melakukan Tugas nya, atau diakhiri dengan alasan, kemudian, di setiap contoh, Biaya Consulting akan berhenti dan mengakhiri pada tanggal tersebut. Pemutusan "Untuk Penyebab" harus dilakukan dengan itikad baik oleh Dewan Perseroan Direksi.
(b) Perjanjian ini dapat diakhiri tanpa sebab oleh salah satu pihak atas tidak kurang dari 7 hari pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak ke yang lain.
(c) Setelah pengakhiran dalam Bagian 4 (a) atau 4 (b), partai tidak akan memiliki kewajiban lebih lanjut berdasarkan Perjanjian ini, kecuali untuk kewajiban yang oleh istilah mereka bertahan pemutusan ini seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini. Setelah penghentian dan, dalam hal apapun, atas permintaan Perusahaan, Konsultan harus segera kembali ke Perusahaan Informasi Rahasia, sebagaimana ditentukan selanjutnya, dan salinannya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
