Kebanyakan definisi pengarusutamaan gender sesuai dengan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB konsep didefinisikan secara formal:
Pengarusutamaan perspektif gender adalah proses menilai implikasi terhadap wanita dan pria dari suatu tindakan yang direncanakan, termasuk undang-undang, kebijakan atau program, di semua bidang dan di semua tingkat. Ini adalah strategi untuk membuat perempuan serta kekhawatiran laki-laki dan mengalami dimensi integral dari desain, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan dan program di semua bidang politik, ekonomi dan sosial sehingga perempuan dan laki-laki mendapatkan manfaat yang sama dan ketidaksetaraan tidak diabadikan . Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesetaraan gender. [1]
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
