Article XVII.1 of the GATT 1947 provided for the national treatment an terjemahan - Article XVII.1 of the GATT 1947 provided for the national treatment an Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Article XVII.1 of the GATT 1947 pro

Article XVII.1 of the GATT 1947 provided for the national treatment and non-discrimination principle with respect to state-trading by providing that Contracting Parties must undertake that state-trading enterprises which it establishes comply with this principle. However, paragraph 2 of this Article states that the principle enunciated in paragraph 1 shall not apply to imports of products for immediate or ultimate consumption in governmental use and not otherwise for resale or use in the production of goods for sale. Here again, state-enterprises which import products for governmental consumption are exempted from non-discrimination principles. Such enterprises are obligated only to give "fair and equitable treatment" to the trade of the other contracting parties.
774/5000
Dari: Inggris
Ke: Bahasa Indonesia
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pasal XVII.1 GATT 1947 yang disediakan untuk perawatan dan prinsip non-diskriminasi terhadap negara-trading dengan menyediakan bahwa pihak kontraktor harus melakukan usaha perdagangan negara yang itu membentuk mematuhi prinsip ini. Namun, ayat 2 Pasal ini menyatakan bahwa prinsip yang tercantum dalam ayat 1 tidak berlaku untuk impor produk untuk konsumsi langsung atau utama digunakan pemerintah dan tidak sebaliknya untuk dijual kembali atau digunakan dalam produksi barang untuk dijual. Di sini lagi, BUMN yang mengimpor produk untuk konsumsi pemerintah dibebaskan dari prinsip-prinsip non-diskriminasi. Perusahaan tersebut diwajibkan hanya untuk memberikan "adil dan setara pengobatan" untuk perdagangan dari pihak lain.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Pasal XVII.1 dari GATT 1947 yang disediakan untuk pengobatan nasional dan prinsip non-diskriminasi terhadap negara-perdagangan dengan menyediakan bahwa Pihak harus melakukan yang BUMN-perdagangan yang menetapkan mematuhi prinsip ini. Namun, ayat 2 Pasal ini menyatakan bahwa prinsip yang diatur dalam ayat 1 tidak berlaku bagi impor produk untuk konsumsi langsung atau paling dalam penggunaan pemerintah dan bukan sebaliknya untuk dijual kembali atau digunakan dalam produksi barang untuk dijual. Di sini sekali lagi, negara-perusahaan yang produk impor untuk konsumsi pemerintah dibebaskan dari prinsip-prinsip non-diskriminasi. Perusahaan tersebut diwajibkan hanya untuk memberikan "perlakuan yang adil dan merata" untuk perdagangan pihak kontraktor lainnya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com