Pasal XVII.1 dari GATT 1947 yang disediakan untuk pengobatan nasional dan prinsip non-diskriminasi terhadap negara-perdagangan dengan menyediakan bahwa Pihak harus melakukan yang BUMN-perdagangan yang menetapkan mematuhi prinsip ini. Namun, ayat 2 Pasal ini menyatakan bahwa prinsip yang diatur dalam ayat 1 tidak berlaku bagi impor produk untuk konsumsi langsung atau paling dalam penggunaan pemerintah dan bukan sebaliknya untuk dijual kembali atau digunakan dalam produksi barang untuk dijual. Di sini sekali lagi, negara-perusahaan yang produk impor untuk konsumsi pemerintah dibebaskan dari prinsip-prinsip non-diskriminasi. Perusahaan tersebut diwajibkan hanya untuk memberikan "perlakuan yang adil dan merata" untuk perdagangan pihak kontraktor lainnya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
