7.11 HUSNAL qadha (PEMBAYARAN RAMAH PINJAMAN / HUTANG)
Membayar pinjaman lebih dari kepala sekolah dan tanpa prasyarat terpuji dan
kompatibel dengan Sunnah Nabi suci (saw). Jabir (Abpwh) mengatakan bahwa Nabi
(saw) berutang kepadanya utang; "Dia membayar untuk saya dan memberi saya lebih dari pokok" .51 Demikian pula, Nabi suci diperintahkan untuk membayar unta yang lebih baik dalam pembayaran utang sebagai unta dari usia
yang dipinjam itu tidak tersedia pada saat pembayaran.
Namun , pembayaran ramah utang adalah masalah kebijaksanaan individu dan tidak dapat
diadopsi sebagai suatu sistem, karena ini akan berarti bahwa pinjaman tentu akan menghasilkan keuntungan.
Semua referensi dalam literatur Fiqh yang kita temukan dalam mendukung pembayaran anggun utang
menunjukkan bahwa Selain itu seharusnya tidak menjadi prasyarat, eksplisit atau implisit. Tapi jika diadopsi
oleh bank atau pemerintah sebagai suatu sistem, itu akan membayangkan Selain itu, baik eksplisit (dalam
bentuk tingkat adat) dan implisit (investor akan berharap bahwa ia akan mendapatkan beberapa
kembali yang mungkin dalam bentuk tingkat GNP nominal pertumbuhan, misalnya).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..