Divisi 5 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage (Amandemen) Act 2000 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 213A Ketentuan Transisi UU ini sebagai berlaku segera sebelum dimulainya bagian 3 dari Heritage (Amandemen) Act 2000, terus berlaku sehubungan dengan keputusan atau rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum itu dimulai. Pt 10 Div. 6 (Pos dan s. 213B) dimasukkan oleh No 74/2003 s. 12. S. 213B dimasukkan oleh No 74/2003 s. 12. Divisi 6 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage (Amandemen) Act 2003 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 213B Aplikasi amandemen yang dibuat oleh Heritage (Amandemen) Act 2003 (1) Bagian 64 (5), 111 (1A) dan 164 ( 2) hanya berlaku untuk pelanggaran yang diduga telah dilakukan pada atau setelah dimulainya Heritage (Amandemen) Act 2003. (2) Untuk tujuan ayat (1), jika pelanggaran yang diduga telah dilakukan antara dua tanggal, satu sebelum dan satu setelah dimulainya Heritage (Amandemen) Act 2003, pelanggaran yang diduga telah dilakukan sebelum itu dimulai. Pt 10 Div. 7 (Pos dan s. 214) dimasukkan oleh No 48/2008 s. 15. Baru s. 214 dimasukkan oleh No 48/2008 s. . 15 Divisi 7 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage Perubahan Undang-Undang 2008 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 214 Rekomendasi dari Direktur Eksekutif Undang-Undang ini, seperti yang berlaku segera sebelum dimulainya bagian 4 sampai 8 UU Warisan Perubahan 2008, terus berlaku dalam sehubungan dengan rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum dimulainya itu. __________________ Pt 11 (Pos dan ss 214-218) diubah dengan No. 18/1997 s. 4, dicabut oleh No 74/2003 s. 13 (1). * * * * * HERITAGE ACT 1995 - JADWAL 1 JADWAL 1 Sch. 1 KEANGGOTAAN DAN TATA CARA BADAN BAGIAN 1-THE HERITAGE COUNCIL 1 Ketua dan Wakil Ketua (1) Menteri harus menunjuk salah satu anggota Dewan Heritage menjadi Ketua. (2) Menteri harus menunjuk salah satu anggota dari Heritage Dewan untuk menjadi Wakil Ketua. (3) Jika Ketua tidak hadir atau tidak dapat melakukan nya tugas sebagai Ketua, Wakil Ketua harus bertindak sebagai Ketua dan, sementara bertindak sebagai Ketua, memiliki semua kekuasaan dan tugas Ketua. 2 Ketentuan pengangkatan (1) Seorang anggota Dewan Warisan memegang jabatan selama satu periode, tidak melebihi 3 tahun, ditentukan dalam instrumen nya janji. (2) Seorang anggota Dewan Warisan memenuhi syarat untuk kembali janji. (3 ) Instrumen pengangkatan anggota Dewan Warisan dapat menetapkan syarat dan kondisi pengangkatan. Sch. 1 cl. 2 (4) diubah dengan No. 46/1998 s. 7 (Sch. 1), digantikan oleh No 108/2004 s. 117 (1) (Sch 3 item. 98,2), 80/2006 s. 26 (Sch. Butir 50). (4) Administrasi Publik Undang-Undang 2004 (selain Bagian 3 Undang-undang itu) berlaku untuk anggota sehubungan kantor anggota. 3 Pengunduran diri dan penghapusan (1) Seorang anggota Dewan Warisan mungkin mengundurkan diri kantor anggota dengan tertulis yang ditandatangani oleh anggota dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (2) Gubernur di Dewan dapat setiap saat menghapus anggota dari Dewan Warisan dari kantor. 4 Biaya dan tunjangan Seorang anggota Heritage Dewan, selain anggota yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri sehubungan anggota atau Ketua. 5 anggota Alternatif Sch. 1 (1) Gubernur di Dewan, atas rekomendasi dari Menteri, dapat menunjuk anggota alternatif untuk setiap anggota Dewan Warisan. (2) Seorang anggota alternatif harus diangkat dengan cara yang sama seperti anggota untuk siapa dia . adalah anggota alternatif (3) Seorang anggota alternatif dapat bertindak sebagai pengganti anggota untuk siapa dia adalah kalau- anggota alternatif (a) anggota yang tidak hadir atau tidak dapat melakukan tugas-tugas jabatannya; atau (b) anggota dan anggota alternatif setuju bahwa anggota alternatif adalah untuk bertindak dalam tempat anggota ini; atau Sch. 1 (c) posisi anggota ini kosong. (4) Jika subpasal (3) (c) berlaku, anggota alternatif tidak harus bertindak dalam posisi itu selama lebih dari 6 bulan. (5) Seorang anggota alternatif memiliki semua fungsi anggota ketika bertindak di tempat anggota itu. 6 Syarat dan ketentuan untuk anggota alternatif (1) Seorang anggota alternatif memegang kantor untuk jangka waktu tertentu dalam nya instrumen janji, menjadi jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun. (2) Seorang anggota alternatif dapat mengundurkan diri jabatannya dengan tertulis yang ditandatangani oleh anggota alternatif dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (3) Gubernur di Dewan dapat setiap saat menghapus anggota alternatif dari Dewan Warisan dari kantor dan menunjuk orang lain di Tempat nya. (4) Seorang anggota alternatif, selain anggota alternatif yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri sehubungan bahwa anggota alternatif. 7 Prosedur pada pertemuan (1) Ketua atau, jika tidak ada Ketua, Wakil Ketua, harus memimpin pertemuan Dewan Warisan di mana ia hadir. (2) Jika tidak Ketua atau Wakil Ketua yang hadir pada pertemuan, para anggota yang hadir dapat memilih anggota untuk memimpin pertemuan tersebut. (3) Orang yang memimpin pertemuan memiliki suara deliberatif dan suara kedua atau casting. (4) Sebuah kuorum Heritage Council terdiri dari 6 anggota. Sch. 1 (5) Sebuah tindakan atau keputusan Dewan Warisan tidak valid hanya karena cacat atau kelainan dalam atau sehubungan dengan kualifikasi atau pengangkatan anggota Dewan Heritage atau, dalam kasus orang yang memenuhi syarat atau ditunjuk untuk bertindak sebagai anggota alternatif, karena kesempatan untuk orang itu sehingga bertindak tidak muncul atau telah berhenti. (6) Tunduk UU ini, Dewan Warisan dapat mengatur proses sendiri. 8 Risalah pertemuan Sch. 1 The Heritage Dewan must (a) penyebab menit dari proses dan keputusan pada setiap pertemuan Dewan Warisan untuk disimpan; dan (b) memberikan salinan dari mereka menit ke Menteri sesegera mungkin setelah setiap pertemuan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
