Division 5--Transitional provision arising from Heritage (Amendment) A terjemahan - Division 5--Transitional provision arising from Heritage (Amendment) A Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Division 5--Transitional provision

Division 5--Transitional provision arising from Heritage (Amendment) Act 2000

HERITAGE ACT 1995 - SECT 213A
Transitional provision
This Act as in force immediately before the commencement of section 3 of the Heritage (Amendment) Act 2000 , continues to apply in respect of any decision or recommendation of the Executive Director made before that commencement.
Pt 10 Div. 6 (Heading and s. 213B) inserted by No. 74/2003 s. 12.
S. 213B inserted by No. 74/2003 s. 12.


Division 6--Transitional provisions arising from Heritage (Amendment) Act 2003
HERITAGE ACT 1995 - SECT 213B
Application of amendments made by the Heritage (Amendment) Act 2003
(1) Sections 64(5), 111(1A) and 164(2) only apply to offences alleged to have been committed on or after the commencement of the Heritage (Amendment) Act 2003 .
(2) For the purposes of subsection (1), if an offence is alleged to have been committed between two dates, one before and one after the commencement of the Heritage (Amendment) Act 2003 , the offence is alleged to have been committed before that commencement.
Pt 10 Div. 7 (Heading and s. 214) inserted by No. 48/2008 s. 15.
New s. 214 inserted by No. 48/2008 s. 15.
Division 7--Transitional provision arising from Heritage Amendment Act 2008

HERITAGE ACT 1995 - SECT 214
Recommendations of Executive Director
This Act, as in force immediately before the commencement of sections 4 to 8 of the Heritage Amendment Act 2008 , continues to apply in respect of any recommendation of the Executive Director made before that commencement.
__________________
Pt 11 (Heading and ss 214–218) amended by No. 18/1997
s. 4 ,
repealed by No. 74/2003 s. 13(1).
* * * * *










HERITAGE ACT 1995 - SCHEDULE 1
SCHEDULE 1
Sch. 1
MEMBERSHIP AND PROCEDURE OF BODIES
PART 1—THE HERITAGE COUNCIL
1 Chairperson and Deputy Chairperson
(1) The Minister must appoint one of the members of the Heritage Council to be Chairperson.
(2) The Minister must appoint one of the members of the Heritage Council to be Deputy Chairperson.
(3) If the Chairperson is absent or unable to perform his or her duties as Chairperson, the Deputy Chairperson must act as Chairperson and, while acting as Chairperson, has all the powers and duties of the Chairperson.
2 Terms of appointment
(1) A member of the Heritage Council holds office for a period, not exceeding 3 years, specified in the instrument of his or her appointment.
(2) A member of the Heritage Council is eligible for re appointment.
(3) The instrument of appointment of a member of the Heritage Council may specify terms and conditions of appointment.
Sch. 1 cl. 2(4) amended by No. 46/1998
s. 7(Sch. 1), substituted by Nos 108/2004 s. 117(1) (Sch. 3 item 98.2), 80/2006 s. 26(Sch. item 50).
(4) The Public Administration Act 2004 (other than Part 3 of that Act) applies to a member in respect of the office of member.
3 Resignation and removal
(1) A member of the Heritage Council may resign the office of member by writing signed by the member and addressed to the Governor in Council.
(2) The Governor in Council may at any time remove a member of the Heritage Council from office.
4 Fees and allowances
A member of the Heritage Council, other than a member who is an officer or employee of the public service, is entitled to receive the fees, travelling and other allowances from time to time fixed by the Minister in respect of a member or the Chairperson.
5 Alternate members
Sch. 1
(1) The Governor in Council, on the recommendation of the Minister, may appoint an alternate member for each member of the Heritage Council.
(2) An alternate member must be appointed in the same manner as the member for whom he or she is the alternate member.
(3) An alternate member may act in place of the member for whom he or she is the alternate member if—
(a) the member is absent or unable to perform the duties of his or her office; or
(b) the member and the alternate member agree that the alternate member is to act in the member's place; or
Sch. 1
(c) the member's position is vacant.
(4) If subclause (3)(c) applies, the alternate member must not act in that position for longer than 6 months.
(5) An alternate member has all the functions of the member when acting in the place of that member.
6 Terms and conditions for alternate members
(1) An alternate member holds office for the term specified in his or her instrument of appointment, being a period of not more than 3 years.
(2) An alternate member may resign his or her office by writing signed by the alternate member and addressed to the Governor in Council.
(3) The Governor in Council may at any time remove an alternate member of the Heritage Council from office and appoint another person in his or her place.
(4) An alternate member, other than an alternate member who is an officer or employee of the public service, is entitled to receive the fees, travelling and other allowances from time to time fixed by the Minister in respect of that alternate member.
7 Procedure at meetings
(1) The Chairperson or, in the absence of the Chairperson, the Deputy Chairperson, must preside at a meeting of the Heritage Council at which he or she is present.
(2) If neither the Chairperson or the Deputy Chairperson are present at a meeting, the members present may elect a member to preside at the meeting.
(3) The person presiding at a meeting has a deliberative vote and a second or casting vote.
(4) A quorum of the Heritage Council consists of 6 members.

Sch. 1
(5) An act or decision of the Heritage Council is not invalid only because of a defect or irregularity in or in connection with the qualification or appointment of a member of the Heritage Council or, in the case of a person qualified or appointed to act as an alternate member, because the occasion for that person's so acting had not arisen or had ceased.
(6) Subject to this Act, the Heritage Council may regulate its own proceedings.
8 Minutes of meetings
Sch. 1
The Heritage Council must—
(a) cause minutes of proceedings and decisions at each meeting of the Heritage Council to be kept; and
(b) give a copy of those minutes to the Minister as soon as practicable after each meeting.



0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Divisi 5--ketentuan peralihan yang timbul dari warisan (Amendment) Act 2000UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 213A Ketentuan Peralihan Undang-undang ini seperti di memaksa segera sebelum permulaan bagian 3 dari warisan (Amendment) Act 2000, terus berlaku setiap keputusan atau rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum dimulainya itu. PT 10 Div. 6 (judul dan s. 213B) dimasukkan oleh nomor 74 tahun 2003 s. 12. S. 213B dimasukkan oleh nomor 74 tahun 2003 s. 12. Divisi 6--ketentuan peralihan yang timbul dari warisan (Amendment) Act 2003UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 213B Penerapan amandemen dibuat oleh warisan (Amendment) Act 2003 (1) bagian 64(5), 111(1A) dan 164(2) hanya berlaku untuk pelanggaran diduga telah dilakukan pada atau setelah permulaan warisan (Amendment) Act 2003. (2) untuk tujuan ayat (1), jika suatu pelanggaran diduga telah dilakukan antara dua yang tanggal, sebelum dan setelah permulaan warisan (Amendment) Act 2003, pelanggaran diduga telah dilakukan sebelum dimulainya itu. PT 10 Div. 7 (judul dan s. 214) dimasukkan oleh s. nomor 48 tahun 2008 15. Baru s. 214 dimasukkan oleh s. nomor 48 tahun 2008 15. Divisi 7--ketentuan peralihan yang timbul dari warisan amandemen undang-undang 2008UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 214 Rekomendasi dari Direktur Eksekutif Tindakan ini, dalam kekuatan segera sebelum permulaan Bagian 4-8 warisan amandemen undang-undang 2008, terus berlaku sehubungan dengan rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum dimulainya itu. __________________ PT 11 (pos dan ss 214-218) telah diubah oleh nomor 18 tahun 1997 s. 4, dicabut oleh 13(1) s. Nomor 74 tahun 2003. * * * * * UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - JADWAL 1 JADWAL 1 SCH. 1 KEANGGOTAAN DAN PROSEDUR TUBUH BAGIAN 1 — DEWAN WARISAN 1 Ketua dan Wakil Ketua (1) Menteri harus menunjuk salah satu anggota Dewan warisan menjadi Ketua. (2) Menteri harus menunjuk salah satu anggota Dewan warisan menjadi Wakil Ketua. (3) jika Ketua tidak hadir atau tidak mampu melaksanakan tugas-tugas Nya sebagai Ketua, Wakil Ketua harus bertindak sebagai Ketua dan, sementara bertindak sebagai Ketua, memiliki semua kekuatan dan tugas-tugas Ketua. 2 istilah pengangkatan (1) anggota Dewan warisan memegang kantor untuk jangka waktu, tidak melebihi 3 tahun, ditetapkan dalam instrumen penunjukan nya. (2) anggota Dewan warisan memenuhi syarat untuk kembali janji. (3) instrumen penunjukan anggota Dewan warisan dapat menentukan persyaratan dan kondisi atas penunjukan. SCH. 1 cl. 2(4) telah diubah oleh nomor 46 tahun 1998 s. 7 (Sch. 1), digantikan oleh 117(1) s. Nos 108 tahun 2004 (Sch. 3 item 98.2), 80 tahun 2006 s. 26 (Sch. item 50). (4) umum Administrasi Act 2004 (selain bagian 3 dari undang-undang) berlaku untuk anggota dari kantor anggota. 3 pengunduran diri dan penghapusan (1) anggota Dewan warisan boleh mengundurkan diri kantor anggota dengan menulis ditandatangani oleh anggota dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (2) di Dewan Gubernur dapat setiap saat menghapus anggota Dewan warisan dari kantor. 4 biaya dan tunjangan Anggota Dewan warisan, selain anggota pejabat atau karyawan pelayanan publik, berhak untuk menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri dalam hal anggota atau Ketua. 5 anggota alternatif SCH. 1 (1) dalam Dewan Gubernur, atas rekomendasi Menteri, dapat menunjuk anggota alternatif untuk setiap anggota Dewan warisan. (2) anggota pengganti harus ditunjuk dengan cara yang sama sebagai anggota untuk siapa dia atau dia adalah anggota alternatif. (3) anggota alternatif dapat bertindak sebagai pengganti anggota untuk siapa dia atau dia adalah anggota alternatif jika — (anggota) tidak hadir atau tidak mampu melaksanakan tugas-tugas Kantor nya; atau (b) anggota dan anggota alternatif setuju bahwa anggota alternatif adalah untuk bertindak dalam tempat anggota; atau SCH. 1 (c) anggota posisi kosong. (4) jika subclause (3)(c) berlaku, anggota alternatif harus tidak bertindak dalam posisi itu selama lebih dari 6 bulan. (5) anggota alternatif memiliki semua fungsi anggota ketika bertindak tempat anggota tersebut. 6 persyaratan dan kondisi untuk anggota alternatif (1) anggota alternatif memegang kantor untuk istilah yang ditentukan dalam instrumen nya penunjukan, menjadi tidak lebih dari 3 tahun. (2) anggota alternatif boleh mengundurkan diri kantor nya dengan menulis ditandatangani oleh anggota alternatif dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (3) Gubernur di Dewan dapat setiap saat menghapus anggota alternatif dari Dewan warisan dari kantor dan menunjuk orang lain di tempat. (4) anggota alternatif, selain anggota alternatif yang pejabat atau karyawan pelayanan publik, berhak untuk menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri dalam hal anggota alternatif tersebut. 7 prosedur pada pertemuan (1) Ketua atau, dalam ketiadaan Ketua, Wakil Ketua, harus memimpin Rapat Dewan warisan di mana dia adalah hadir. (2) jika tidak Ketua atau Ketua wakil yang hadir pada pertemuan, para anggota yang hadir dapat memilih anggota untuk menghadiri pertemuan. (3) orang Ketua Rapat memiliki suara deliberatif dan kedua atau hak suara. (4) kuorum warisan Council terdiri dari 6 anggota. SCH. 1 (5) tindakan atau keputusan Dewan warisan tidak tidak valid hanya karena cacat atau ketidakteraturan pada atau berhubungan dengan kualifikasi atau penunjukan anggota Dewan warisan atau, dalam kasus seseorang memenuhi syarat atau ditunjuk untuk bertindak sebagai anggota alternatif, karena kesempatan bagi orang itu sehingga bertindak tidak timbul atau telah berhenti. (6) sesuai dengan undang-undang ini, Dewan warisan dapat mengatur proses sendiri. 8 menit pertemuan SCH. 1 Dewan warisan harus — () menyebabkan menit dari proses dan keputusan pada setiap pertemuan Dewan warisan untuk disimpan; dan (b) memberikan salinan mereka menit ke Menteri segera praktis setelah setiap pertemuan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Divisi 5 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage (Amandemen) Act 2000 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 213A Ketentuan Transisi UU ini sebagai berlaku segera sebelum dimulainya bagian 3 dari Heritage (Amandemen) Act 2000, terus berlaku sehubungan dengan keputusan atau rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum itu dimulai. Pt 10 Div. 6 (Pos dan s. 213B) dimasukkan oleh No 74/2003 s. 12. S. 213B dimasukkan oleh No 74/2003 s. 12. Divisi 6 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage (Amandemen) Act 2003 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 213B Aplikasi amandemen yang dibuat oleh Heritage (Amandemen) Act 2003 (1) Bagian 64 (5), 111 (1A) dan 164 ( 2) hanya berlaku untuk pelanggaran yang diduga telah dilakukan pada atau setelah dimulainya Heritage (Amandemen) Act 2003. (2) Untuk tujuan ayat (1), jika pelanggaran yang diduga telah dilakukan antara dua tanggal, satu sebelum dan satu setelah dimulainya Heritage (Amandemen) Act 2003, pelanggaran yang diduga telah dilakukan sebelum itu dimulai. Pt 10 Div. 7 (Pos dan s. 214) dimasukkan oleh No 48/2008 s. 15. Baru s. 214 dimasukkan oleh No 48/2008 s. . 15 Divisi 7 - Ketentuan Transisi timbul dari Heritage Perubahan Undang-Undang 2008 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 214 Rekomendasi dari Direktur Eksekutif Undang-Undang ini, seperti yang berlaku segera sebelum dimulainya bagian 4 sampai 8 UU Warisan Perubahan 2008, terus berlaku dalam sehubungan dengan rekomendasi dari Direktur Eksekutif dibuat sebelum dimulainya itu. __________________ Pt 11 (Pos dan ss 214-218) diubah dengan No. 18/1997 s. 4, dicabut oleh No 74/2003 s. 13 (1). * * * * * HERITAGE ACT 1995 - JADWAL 1 JADWAL 1 Sch. 1 KEANGGOTAAN DAN TATA CARA BADAN BAGIAN 1-THE HERITAGE COUNCIL 1 Ketua dan Wakil Ketua (1) Menteri harus menunjuk salah satu anggota Dewan Heritage menjadi Ketua. (2) Menteri harus menunjuk salah satu anggota dari Heritage Dewan untuk menjadi Wakil Ketua. (3) Jika Ketua tidak hadir atau tidak dapat melakukan nya tugas sebagai Ketua, Wakil Ketua harus bertindak sebagai Ketua dan, sementara bertindak sebagai Ketua, memiliki semua kekuasaan dan tugas Ketua. 2 Ketentuan pengangkatan (1) Seorang anggota Dewan Warisan memegang jabatan selama satu periode, tidak melebihi 3 tahun, ditentukan dalam instrumen nya janji. (2) Seorang anggota Dewan Warisan memenuhi syarat untuk kembali janji. (3 ) Instrumen pengangkatan anggota Dewan Warisan dapat menetapkan syarat dan kondisi pengangkatan. Sch. 1 cl. 2 (4) diubah dengan No. 46/1998 s. 7 (Sch. 1), digantikan oleh No 108/2004 s. 117 (1) (Sch 3 item. 98,2), 80/2006 s. 26 (Sch. Butir 50). (4) Administrasi Publik Undang-Undang 2004 (selain Bagian 3 Undang-undang itu) berlaku untuk anggota sehubungan kantor anggota. 3 Pengunduran diri dan penghapusan (1) Seorang anggota Dewan Warisan mungkin mengundurkan diri kantor anggota dengan tertulis yang ditandatangani oleh anggota dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (2) Gubernur di Dewan dapat setiap saat menghapus anggota dari Dewan Warisan dari kantor. 4 Biaya dan tunjangan Seorang anggota Heritage Dewan, selain anggota yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri sehubungan anggota atau Ketua. 5 anggota Alternatif Sch. 1 (1) Gubernur di Dewan, atas rekomendasi dari Menteri, dapat menunjuk anggota alternatif untuk setiap anggota Dewan Warisan. (2) Seorang anggota alternatif harus diangkat dengan cara yang sama seperti anggota untuk siapa dia . adalah anggota alternatif (3) Seorang anggota alternatif dapat bertindak sebagai pengganti anggota untuk siapa dia adalah kalau- anggota alternatif (a) anggota yang tidak hadir atau tidak dapat melakukan tugas-tugas jabatannya; atau (b) anggota dan anggota alternatif setuju bahwa anggota alternatif adalah untuk bertindak dalam tempat anggota ini; atau Sch. 1 (c) posisi anggota ini kosong. (4) Jika subpasal (3) (c) berlaku, anggota alternatif tidak harus bertindak dalam posisi itu selama lebih dari 6 bulan. (5) Seorang anggota alternatif memiliki semua fungsi anggota ketika bertindak di tempat anggota itu. 6 Syarat dan ketentuan untuk anggota alternatif (1) Seorang anggota alternatif memegang kantor untuk jangka waktu tertentu dalam nya instrumen janji, menjadi jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun. (2) Seorang anggota alternatif dapat mengundurkan diri jabatannya dengan tertulis yang ditandatangani oleh anggota alternatif dan ditujukan kepada Gubernur di Dewan. (3) Gubernur di Dewan dapat setiap saat menghapus anggota alternatif dari Dewan Warisan dari kantor dan menunjuk orang lain di Tempat nya. (4) Seorang anggota alternatif, selain anggota alternatif yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Menteri sehubungan bahwa anggota alternatif. 7 Prosedur pada pertemuan (1) Ketua atau, jika tidak ada Ketua, Wakil Ketua, harus memimpin pertemuan Dewan Warisan di mana ia hadir. (2) Jika tidak Ketua atau Wakil Ketua yang hadir pada pertemuan, para anggota yang hadir dapat memilih anggota untuk memimpin pertemuan tersebut. (3) Orang yang memimpin pertemuan memiliki suara deliberatif dan suara kedua atau casting. (4) Sebuah kuorum Heritage Council terdiri dari 6 anggota. Sch. 1 (5) Sebuah tindakan atau keputusan Dewan Warisan tidak valid hanya karena cacat atau kelainan dalam atau sehubungan dengan kualifikasi atau pengangkatan anggota Dewan Heritage atau, dalam kasus orang yang memenuhi syarat atau ditunjuk untuk bertindak sebagai anggota alternatif, karena kesempatan untuk orang itu sehingga bertindak tidak muncul atau telah berhenti. (6) Tunduk UU ini, Dewan Warisan dapat mengatur proses sendiri. 8 Risalah pertemuan Sch. 1 The Heritage Dewan must (a) penyebab menit dari proses dan keputusan pada setiap pertemuan Dewan Warisan untuk disimpan; dan (b) memberikan salinan dari mereka menit ke Menteri sesegera mungkin setelah setiap pertemuan.

























































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: