Aturan 2:. Jika anak itu mati sementara di rahim ibu, maka wajib untuk menghapusnya dari rahim
Aturan 3: Jika kehamilan adalah bahaya bagi kehidupan ibu atau akan mengakibatkan dirinya menjadi cacat , maka diperbolehkan baginya untuk mengaborsi anak sebelum waktu ketika jiwa telah dimasukkan ke tubuh.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..