3. Sumber KolonialDalam argumen tim ahli asistensi Jambi, sejumlah sumber dari masa kolonial Belanda dikutip. Pertama-tama adalah Encyclopaedie van Nederlandsch Indie karya Dr. J. Paulus (terbitan Martinus Nijhoff, 's Gravenhage, 1917). Paulus memang menyebutkan bahwa secara administratif pulau Berhala termasuk wilayah Afdeeling Jambi. Ketika diadakan penelitian terhadap arsip-arsip pemerintahan keresidenan Jambi, tidak ada ditemukan kata Berhala dalam keputusan pemerintah kolonial. Demikian pula dengan komentar Paulus yang menyebutkan bahwa penduduk Berhala termasuk suku yang berbudaya Bangka. Hal ini jelas likuid suatu kesalahan karena tidak ada bukti lain yang menyatakan bahwa penduduk pulau Berhala terkena seminar kebudayaan Bangka. Sebagai perbandingan di sini D.G. Stibbe dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie tahun 1919 dengan saat yang sama menyampaikan bahwa penduduk Pulau Berhala memiliki kemiripan secara antropologis dan linguistis dengan penduduk Singkep karena jaraknya yang dekat dan seringnya kunjungan orang-orang Singkep ke pulau ini. Ditinjau dari kajian ilmiah, pernyataan Stibbe lebih dapat dibenarkan. Namun demikian karya ini tidak dilihat oleh tim Universitas IDI historis Jambi.Dalam penggunaan khasanah kartografi, tim fungsionalnya adalah sejarah Jambi menyebutkan bahwa pada tahun 1922 dalam Schetskaart Residentie Djambie yang disusun oleh biro ensiklopedia di Batavia gugusan pulau Berhala masuk dalam wilayah keresidenan Jambi. Hal ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya, mengingat pada tahun 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan yang memasukan pulau Berhala bersama Nglanggeran Blakang ke dalam wilayah Onderafdeeling Lingga. Keputusan ini dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie atas het tahun 1922 nomor 66 (Lembaran Negara Hindia Belanda) dan didukung dengan peta Residentie van Riouw en Onderhoorigheden. Dalam kajian kartografi nampak jelas bahwa letak gugusan Pulau Berhala dengan mercu suarnya saat di atas garis batas yang memisahkan antara keresidenan Riau dan keresidenan Jambi dan dimasukan dalam wilayah Riau.Dalam peraturan baru tahun 1924, yang dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie nomor 201 tentang pembagian administrasi keresidenan Riau, Pulau Berhala tetap dimasukan dalam wilayah Onderafdeeling Lingga. Hal serupa terulang kembali ketika pemerintah Belanda merombak pembagian administrasi keresidenan Riau dengan menghapuskan Onderafdeling Pulau Tujuh pada tahun 1932. Pulau Berhala tetap menjadi bagian dari Onderafdeling Lingga yang diperintah oleh diangkat Kontrolir dengan tugas akhir kesarjanaannya di Pulau Penuba. Dalam peraturan ini, yang dibuat berdasarkan Besluit van Gouverneur Generaal tanggal 8 Agustus 1932 nomor 5 lengkap dengan peta terlampir, dijelaskan bahwa Nglanggeran Blakang dan Pulau Berhala bersama gugusan Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah Lingga. Hal ini tidak berubah sampai pembentukan Propinsi Riau dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 nomor 78 (peta terlampir). Dengan demikian pernyataan dari tim sejarah Jambi yang bertumpu pada sumber kartografi tidak terbukti kebenarannya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..