7.15.1 Risk and Reward in PledgeAs indicated above, a pledger, i.e. a  terjemahan - 7.15.1 Risk and Reward in PledgeAs indicated above, a pledger, i.e. a  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

7.15.1 Risk and Reward in PledgeAs

7.15.1 Risk and Reward in Pledge
As indicated above, a pledger, i.e. a person owing a debt, is the owner of the risk and reward
of the commodity pledged. The holy Prophet has said: “Pledge cannot be foreclosed, and it
is from the pledger and for him is its Ghunm or accession and upon him is its Ghurm or
loss”.88 Accordingly, if the pledge is destroyed/lost without any proven negligence of the
pledgee, the loss is that of the pledger/debtor. The pledgee, being a trustee, cannot be held
responsible for the loss of security, and therefore can recover from the pledger what has
been lent to him. Any excess amount, e.g. over and above the loan amount, belongs to the
pledger/debtor. According to a Hadith of the holy Prophet: “Pledge is to cover what it is
for”89 that is, to cover the debt, and therefore security remains bound to the extent of debt.
The words of the holy Prophet that pledge cannot be foreclosed, as given above, do not
convey that the pledgee cannot sell it for recovering the debt. These words imply that the
pledge should remain redeemable and not be appropriated wrongfully, as was the practice in
those days.90 Imam Abu Hanifa also considers that pledge implies an encumbrance or charge
(on property so pledged) to the extent of loan.91 Accordingly, a provision in the contract that
in case of nonpayment of debt, the pledged commodity should be taken over by the pledgee
in place of the debt is not valid.92
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
7.15.1 risiko dan imbalan dalam janjiSebagaimana ditunjukkan di atas, pledger, yakni orang karena hutang, adalah pemilik risiko dan imbalankomoditi berjanji. Nabi telah mengatakan: "janji tidak tertutup, dandari pledger dan bagi-Nya adalah Ghunm atau aksesi dan kepadanya adalah Ghurm yang atauRugi"88 per sesuai, jika janji rusak/hilang tanpa kelalaian setiap terbuktipledgee, kerugian adalah pledger/debitur. Pledgee, menjadi wali, tidak diadakanbertanggung jawab atas kerugian keamanan, dan karena itu dapat pulih dari pledger apa yangtelah dipinjamkan kepadanya. Jumlah kelebihan, misalnya selain jumlah pinjaman, Milikpledger/debitur. Menurut Hadis Nabi: "janji adalah untuk menutupi apauntuk "89, untuk menutupi utang, dan oleh karena itu keamanan tetap terikat ke tingkat utang.Kata-kata nabi yang janji tidak dapat tertutup, seperti yang diberikan di atas, tidakmenyampaikan bahwa pledgee bisa menjualnya untuk memulihkan utang. Kata-kata ini menyiratkan bahwaIkrar harus tetap dapat ditukarkan dan tidak harus disesuaikan lalim, seperti praktik dalammereka days.90 Imam Abu Hanifa juga menganggap bahwa janji menyiratkan beban atau biaya(pada properti jadi berjanji) sejauh loan.91 sesuai, ketentuan dalam kontrak yangdalam kasus mencuatnya hutang, komoditi berjanji harus diambil alih oleh pledgeetempat utang bukanlah valid.92
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
7.15.1 Risiko dan Reward dalam Ikrar
Sebagaimana ditunjukkan di atas, Pledger, yaitu orang karena utang, adalah pemilik risiko dan imbalan
komoditi berjanji. Nabi suci mengatakan: "Pledge tidak dapat diambil alih, dan itu
adalah dari Pledger dan baginya adalah yang Ghunm atau aksesi dan kepadanya adalah yang Ghurm atau
kerugian" 0,88 demikian, jika janji ini hancur / hilang tanpa kelalaian terbukti dari
gadai, kerugian adalah bahwa dari Pledger / debitur. Gadai, menjadi wali, tidak dapat dimintai
bertanggung jawab atas hilangnya keamanan, dan karena itu dapat pulih dari Pledger apa yang
telah dipinjamkan kepadanya. Kelebihan, misalnya atas dan di atas jumlah pinjaman, milik
Pledger / debitur. Menurut sebuah hadis Nabi yang suci: "Pledge adalah untuk menutupi apa itu
. Untuk" 89 yaitu, untuk menutup utang, dan karena itu keamanan tetap terikat dengan tingkat utang
Kata-kata Nabi suci janji yang tidak bisa diambil alih , seperti yang diberikan di atas, tidak
menyampaikan bahwa gadai tidak dapat menjualnya untuk memulihkan utang. Kata-kata ini menyiratkan bahwa
janji harus tetap ditebus dan tidak dialokasikan secara salah, seperti praktek di
mereka days.90 Imam Abu Hanifah juga menganggap janji yang menyiratkan suatu beban atau biaya
(pada properti sehingga berjanji) sampai sebatas loan.91 demikian , ketentuan dalam kontrak yang
dalam kasus tidak membayar utang, komoditas berjanji harus diambil alih oleh gadai yang
di tempat utang tidak valid.92
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: