Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
o semua perhatian Anda (silahkan didistribusikan informasi tersebut untuk semua situs PMI) bahwa hal-hal yang disebutkan di bawah ini yang absen dari kerja ijin / cuti diberikan kepada karyawan tanpa pemotongan gaji atau potongan tahunan meninggalkan (tenaga kerja hukum Keputusan No.13/2003 pasal 93), jika mengalami hal-hal di bawah ini:• Kematian suami / istri, orangtua / ipar atau putra / putri: 2 (dua) hari kerja• Kematian seorang anggota keluarga di rumah: 1 (satu) hari kerja• Pernikahan karyawan: 3 (tiga) hari kerja• Pernikahan anak karyawan: 2 (dua) hari kerja• Penyunatan anak: 2 (dua) hari kerja• Baptisan anak-anak: 2 (dua) hari kerja• Istri melahirkan atau keguguran: 2 (dua) hari kerjaSetiap karyawan yang mengalami hal-hal yang disebutkan di atas diminta untuk menyerahkan salinan bukti tertulis tentang insiden atas kepada Departemen HRD pada masa setelah masuk kembali ke bekerja (jika tidak menyerahkan salinan bukti kemudian aturan di atas tidak berlaku dan karyawan yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan gaji atau pengurangan keseimbangan cuti tahunan).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
