o your attention all (please distributed these information to all PMI  terjemahan - o your attention all (please distributed these information to all PMI  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

o your attention all (please distri

o your attention all (please distributed these information to all PMI sites) that matters mentioned below are absent from work permit / leave granted to employees without pay cuts or pieces of annual leave (Labor Law Decree No.13/2003 article 93), if experiencing these things below:

• The death of a husband / wife, parent / in-law or son / daughter: two (2) working days
• Death of a family member in the house: 1 (one) working day
• Marriage employees: 3 (three) working days
• Child Marriage employees: two (2) working days
• Circumcision children: two (2) working days
• Baptism of children: two (2) working days
• The wife gave birth or miscarried: 2 (two) business days

Every employee who experienced the things mentioned above are required to submit a copy of written evidence of the incident over to the HRD department at the time after the entry back to work (if not submit a copy of proof then the rule above does not apply and the employee concerned will be subject to pay cuts or a reduction in the balance of annual leave).
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
o semua perhatian Anda (silahkan didistribusikan informasi tersebut untuk semua situs PMI) bahwa hal-hal yang disebutkan di bawah ini yang absen dari kerja ijin / cuti diberikan kepada karyawan tanpa pemotongan gaji atau potongan tahunan meninggalkan (tenaga kerja hukum Keputusan No.13/2003 pasal 93), jika mengalami hal-hal di bawah ini:• Kematian suami / istri, orangtua / ipar atau putra / putri: 2 (dua) hari kerja• Kematian seorang anggota keluarga di rumah: 1 (satu) hari kerja• Pernikahan karyawan: 3 (tiga) hari kerja• Pernikahan anak karyawan: 2 (dua) hari kerja• Penyunatan anak: 2 (dua) hari kerja• Baptisan anak-anak: 2 (dua) hari kerja• Istri melahirkan atau keguguran: 2 (dua) hari kerjaSetiap karyawan yang mengalami hal-hal yang disebutkan di atas diminta untuk menyerahkan salinan bukti tertulis tentang insiden atas kepada Departemen HRD pada masa setelah masuk kembali ke bekerja (jika tidak menyerahkan salinan bukti kemudian aturan di atas tidak berlaku dan karyawan yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan gaji atau pengurangan keseimbangan cuti tahunan).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
o perhatian Anda semua (silakan didistribusikan informasi ini ke semua situs PMI) yang hal-hal yang disebutkan di bawah absen dari izin kerja / meninggalkan diberikan kepada karyawan tanpa pemotongan gaji atau potongan cuti tahunan (Keputusan UU Ketenagakerjaan No.13 / 2003 pasal 93), jika mengalami hal di bawah ini: • kematian suami / istri, orang tua / mertua atau anak / putri: dua hari (2) bekerja • kematian anggota keluarga di rumah: 1 (satu) hari kerja • karyawan Pernikahan: 3 (tiga) hari kerja • karyawan anak Pernikahan: dua hari (2) bekerja • Sunat anak: dua hari (2) bekerja • Baptisan anak: dua hari (2) bekerja • istri melahirkan atau keguguran: 2 (dua) hari kerja Setiap karyawan yang mengalami hal-hal tersebut di atas diwajibkan untuk menyerahkan salinan bukti tertulis dari insiden tersebut ke departemen HRD pada saat setelah masuk kembali bekerja (jika tidak menyerahkan salinan bukti maka aturan di atas tidak berlaku dan karyawan yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan gaji atau pengurangan saldo cuti tahunan).









Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: