Kebebasan menyampaikan Pendapat di Indonesia dimulai PADA masa Pemerintahan Presiden BJ Habibie Yang menetapkan orangutan prabayar bebas mengemukakan pendapatnya dimuka Sales manager. Undang-undang Yang berkaitan DENGAN HAL ITU Adalah UU No. 19 Tahun 1998 TENTANG Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. PADA Bab III undang-undang tersebut, diterangkan TENTANG hak Dan Kewajiban para pengunjuk rasa.
Bab III UU No.19 Tahun 1998 TENTANG Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 5
"Warga gatra Yang menyampaikan Pendapat dimuka Sales manager berhak:
a. Untuk review mengeluarkan Pikiran Beroperasi prabayar bebas.
b. . Memperoleh Perlindungan hukum "
Pasal 6
Warga Negara Yang menyampaikan Pendapat di Muka Umum berkewajiban Dan bertanggung jawab untuk review:
a. Menghormati hak-hak Kebebasan Lain orangutan.
b. Menghormati Aturan-Aturan moral yang Yang Diakui hukum.
c. Menaati Hukum dan KETENTUAN Peraturan perundang-undangan Yang Berlaku.
d. Menjaga Dan menghormati Keamanan Dan Ketertiban Umum.
e. Menjaga keutuhan Dan persatuan bangsa.
Pasal 7
Warga gatra Yang menyampaikan Pendapat di Muka Umum Oleh Warga Negara, aparatur Pemerintah DENGAN kewajibanan bertnggung jawab untuk review:
a. Melindungi Hak Asasi.
b. Legalitas Mengahrgai Asas.
c. Mengahargai prinsp praduga tak bersalah.
d. Pengamanan Menyelenggarakan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan Serta Beroperasi bertanggung jawab untuk review berupaya agar penyarnpaian Pendapat di Muka Umum can be berlangsung Beroperasi Aman, Tertib, Dan Damai.
Pasal 9 ayat 1
Bentuk penyampaian pendapatdi Muka urnum can be dilaksanakan DENGAN:
a. unjuk rasa ATAU dermonstrasi.
b. Pawai.
c. Rapat Umum.
d. Mimbar Bebas.
Pasal 9 ayat 2
Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana revoked hearts ayat (1). dilaksanakan di Tempat-Tempat
Terbuka untuk review Sales manager. kecuali:
a. Di Lingkungan istana Kepresidenan, Tempat ibadah. Instalasi Militer, rumah sakit, Pelabuhan Udara ATAU laut, Stasiun Kereta api. terminal angkutan darat, Dan obyek-obyek penting nasional;
b. PADA hari Besar nasional.
Pasal 9 ayat 3
Pelaku ATAU Peserta penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana revoked hearts ayat (1) Dilarang membawa Benda-Benda Yang can be membahayakan Keselamatan Sales manager.
Pasal 10
1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana revoked hearts Pasal 9 wajib diberitahukan Beroperasi tertulis ditunjukan kepada Polri.
2. Pemberitahuan Beroperasi tertulis sebagaimana revoked hearts ayat (1) disampaikan Oleh Yang bersangkutan, Pemimpin, Alau Penanggung Jawab Kelompok.
3. Pemberitahuan sebagaimana revoked hearts ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga Kali doa puluh empat dalam) jam SEBELUM activities dimulai has diterima Oleh Polri setempat.
4. Pemberitahuan Beroperasi tertulis sebagaimana revoked hearts ayat (1) Tidak Berlaku Bagi activities Ilmiah di hearts kampus Dan activities keagamaan.
Pembatasan Kemerdekaan mengemukakan Pendapat Beroperasi Bebas Dan bertanggung jawab tertulis hearts Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Dan UU No. 9 Tahun 1998 seperti has dijelaskan di differences.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..