Under the provisions of HIPPA , healthcare providers must obtain written consent from patients prior to disclosing any information in their medical records.
Di bawah ketentuan HIPPA, penyedia layanan kesehatan harus memperoleh persetujuan tertulisdari pasien sebelum mengungkapkan informasi dalam catatan medis mereka.
Berdasarkan ketentuan HIPPA , penyedia layanan kesehatan harus memperoleh persetujuan tertulis dari pasien sebelum mengungkapkan informasi apapun dalam catatan medis mereka.