HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62W
Ulasan Rencana Pengelolaan Disetujui Warisan Dunia
Komite Pengarah untuk tempat terdaftar harus melakukan review Rencana Warisan Dunia Manajemen Disetujui untuk tempat terdaftar setiap 7 tahun dari tanggal dimana rencana pertama kali disetujui di bawah ini Bagian.
S. 62X dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62X Pelanggaran gagal mematuhi Rencana Pengelolaan Disetujui Warisan Dunia (1) Seseorang yang adalah pemilik atau penghuni tempat terdaftar atau bagian dari tempat yang terdaftar harus sesuai dengan Rencana Pengelolaan Warisan Dunia yang Disetujui terkait ke tempat yang terdaftar dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum:. 10 000 unit penalti (2) Ayat ( 1) tidak berlaku bagi karya atau kegiatan- (a) dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah Bagian 4; atau (b) dimana Dewan Warisan telah menetapkan bahwa izin tidak diperlukan sesuai dengan Bagian 4. (3) Jika- (a) suatu tindakan atau kelalaian merupakan pelanggaran di bawah bagian ini dan Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Undang-Undang 1999 Persemakmuran; dan (b) pelaku telah dihukum untuk itu pelanggaran di bawah yang ACT- pelaku tidak bertanggung jawab harus dihukum karena pelanggaran di bawah bagian ini. S. 62Y dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62Y Laporan Tahunan kondisi properti (1) Menteri dapat langsung Direktur Eksekutif untuk menyiapkan laporan tahunan tentang kondisi tempat yang terdaftar. (2) Direktur Eksekutif harus mematuhi segala arah yang dibuat dalam ayat . (1) PART 4 - IZIN Dan Perjanjian Divisi 1 - Izin HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 63 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh Gedung Act 1993 atau Undang-Undang lain tetapi tunduk - (a) regulasi; atau (b) setiap pesanan-darurat di bawah Gedung Act 1993 yang berkaitan dengan pengamanan tersebut, merobohkan atau penghapusan bangunan yang berbahaya. (2) Divisi ini tidak berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel yang berhubungan dengan sebuah kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 64 kegiatan tertentu dilarang S. 64 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (6) (a) (b). (1) Seseorang harus tidak- (a) menghapus atau menghancurkan; atau (b) kerusakan atau merampas; atau (c) mengembangkan atau mengubah; atau (d) excavate- semua atau sebagian dari tempat terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum:. 4800 unit penalti S. 64 (2) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (6) (a) (b). (2) Seseorang harus tidak- (a) menghapus atau menghancurkan; atau (b) kerusakan atau merampas; atau (c) alter- benda yang terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum:. 4800 unit penalti S. 64 (3) diubah dengan No. 74/2003 s. . 5 (6) (a) (b) . (3) Seseorang tidak harus pindah atau mengganggu posisi benda yang terdaftar tetap Penalti: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum: 4800 unit penalti. (4) Subbagian (1), (2) dan (3) tidak berlaku bagi karya atau kegiatan- (a) dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah Bagian ini; atau (b) dilakukan sesuai dengan pasal 65; atau (c) dimana Dewan Warisan telah menetapkan bahwa izin tidak diperlukan sesuai dengan Bagian 3 atau Bagian ini. S. 64 (5) dimasukkan oleh No 74/2003 s. 6. (5) Sebuah pelanggaran terhadap ayat (1), (2) atau (3) merupakan pelanggaran dpt dituntut. S. 65 diubah dengan No. 70/2000 s. 13 (ILA s 39B (1).). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 65 Pembebasan untuk keperluan liturgi (1) Seseorang dapat melaksanakan setiap perubahan ke- (a) tempat terdaftar yang merupakan gereja atau di daerah sekitar gereja ; atau (b) objek yang terdaftar yang di gereja atau di daerah sekitar dari gereja-gereja untuk keperluan liturgi tanpa izin kalau- (c) pemilik telah memberikan warisan Dewan pemberitahuan perubahan yang diusulkan 28 hari; dan (d) pemberitahuan termasuk deklarasi oleh petugas gereja resmi oleh gereja untuk tujuan itu, bahwa perubahan yang diperlukan untuk keperluan liturgi. S. 65 (2) dimasukkan oleh No 70/2000 s. . 13 (2) Sebuah pemberitahuan dalam ayat (1) harus dalam bentuk yang ditentukan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 66 Pengecualian dari izin (1) The Heritage Dewan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dari waktu ke waktu menentukan kelas karya atau kegiatan yang dapat dilakukan untuk tempat terdaftar atau terdaftar obyek atau kelas tempat terdaftar atau benda yang terdaftar tanpa izin di bawah Bagian ini. (2) Direktur Eksekutif harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik tempat terdaftar atau objek terdaftar dari tekad yang dibuat dalam ayat (1) yang mempengaruhi tempat atau objek. (3) Seorang pemilik tempat terdaftar atau benda yang terdaftar dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Warisan untuk penentuan yang izin tidak diperlukan dalam hal karya tertentu dan kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. (4) Jika Dewan Warisan membuat tekad dalam ayat (1) atau ayat (3), karya-karya dan kegiatan dapat dilakukan dalam kaitannya dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar tanpa izin di bawah Bagian ini. (5) The Heritage Dewan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dapat setiap saat mengubah atau mencabut penentuan dibuat dalam ayat (1). (6) Direktur Eksekutif harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik tempat terdaftar atau benda terdaftar dari amandemen atau pencabutan tekad dalam ayat (5) yang mempengaruhi tempat atau objek. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 67 Aplikasi untuk izin (1) Seseorang dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Eksekutif izin untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. (2) harus-aplikasi (a) disertai dengan biaya yang ditentukan; dan (b) jika pemohon tidak pemilik, termasuk persetujuan dari pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar dalam bentuk yang ditentukan. (3) Pemohon dapat di waktu-apapun (a) menarik aplikasi; atau (b) dengan persetujuan tertulis dari Direktur Eksekutif, membuat perubahan kecil untuk sebuah aplikasi. S. 67 (4) diubah dengan No. 19/2004 s. 17 (2). (4) Dalam bagian ini "pemilik" dalam kaitannya ke- (a) tempat yang merupakan bangunan pemerintah atau tanah pemerintah; atau S. 67 (4) (b) diubah dengan No. 19/2004 s. 17 (1). (b) sebuah benda yang merupakan objek pemerintah atau dalam atau di gedung pemerintah atau pemerintah lahan berarti Menteri atau setiap orang atau badan orang lain (apakah memasukkan atau unincorporate) bertanggung jawab atas perawatan, manajemen atau kontrol bangunan, tanah atau obyek.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..