HERITAGE ACT 1995 - SECT 62W Review of Approved World Heritage Managem terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 62W Review of Approved World Heritage Managem Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62W Review


HERITAGE ACT 1995 - SECT 62W
Review of Approved World Heritage Management Plan
The Steering Committee for a listed place must undertake a review of the Approved World Heritage Management Plan for the listed place every 7 years from the date on which the plan was first approved under this Part.
S. 62X inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62X
Offence to fail to comply with Approved World Heritage Management Plan
(1) A person who is the owner or occupier of a listed place or part of a listed place must comply with the Approved World Heritage Management Plan relating to that listed place in carrying out any works or activities in relation to the listed place.
Penalty: In the case of a natural person: 2400 penalty units;
In the case of a body corporate: 10 000 penalty units.
(2) Subsection (1) does not apply to works or activities—
(a) carried out in accordance with a permit issued under Part 4; or
(b) for which the Heritage Council has determined that a permit is not required pursuant to Part 4.
(3) If—
(a) an act or omission constitutes an offence under this section and the Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999 of the Commonwealth; and
(b) the offender has been punished for that offence under that Act—
the offender is not liable to be punished for the offence under this section.
S. 62Y inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62Y
Annual report on condition of property
(1) The Minister may direct the Executive Director to prepare annual reports on the condition of a listed place.
(2) The Executive Director must comply with any direction made under subsection (1).


PART 4--PERMITS AND COVENANTS

Division 1--Permits

HERITAGE ACT 1995 - SECT 63
Scope of Division
(1) This Division has effect despite anything in or authorised by the Building Act 1993 or any other Act but is subject to—
(a) any regulation; or
(b) any emergency order—
under the Building Act 1993 relating to the securing, pulling down or removal of dangerous buildings.
(2) This Division does not apply to the remains of a ship or part of a ship or an article associated with a ship to which Part 5 applies.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 64
Certain activities prohibited
S. 64(1) amended by No. 74/2003 s. 5(6)(a)(b).
(1) A person must not—
(a) remove or demolish; or
(b) damage or despoil; or
(c) develop or alter; or
(d) excavate—
all or any part of a registered place.
Penalty: In the case of a natural person: 2400 penalty units or imprisonment for 5 years or both.
In the case of a body corporate: 4800 penalty units.
S. 64(2) amended by No. 74/2003 s. 5(6)(a)(b).
(2) A person must not—
(a) remove or demolish; or
(b) damage or despoil; or
(c) alter—
a registered object.
Penalty: In the case of a natural person: 2400 penalty units or imprisonment for 5 years or both.
In the case of a body corporate: 4800 penalty units.
S. 64(3) amended by No. 74/2003 s. 5(6)(a)(b).
(3) A person must not relocate or disturb the position of a fixed registered object.
Penalty: In the case of a natural person: 2400 penalty units or imprisonment for 5 years or both.
In the case of a body corporate: 4800 penalty units.
(4) Subsections (1), (2) and (3) do not apply to works or activities—
(a) carried out in accordance with a permit issued under this Part; or
(b) carried out in accordance with section 65; or
(c) for which the Heritage Council has determined that a permit is not required pursuant to Part 3 or this Part.
S. 64(5) inserted by No. 74/2003 s. 6.
(5) An offence against subsection (1), (2) or (3) is an indictable offence.
S. 65
amended by No. 70/2000 s. 13 (ILA s. 39B(1)).
HERITAGE ACT 1995 - SECT 65
Exemption for liturgical purposes
(1) A person may carry out any alteration to—
(a) a registered place which is a church or in the precincts of a church; or
(b) a registered object which is in a church or in the precincts of a church—
for liturgical purposes without a permit if—
(c) the owner has given the Heritage Council 28 days' notice of the proposed alterations; and
(d) the notice includes a declaration by an officer of the church authorised by the church for that purpose, that the alteration is required for liturgical purposes.
S. 65(2) inserted by No. 70/2000 s. 13.
(2) A notice under subsection (1) must be in the prescribed form.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 66
Exemptions from permits
(1) The Heritage Council, on the recommendation of the Executive Director, may from time to time determine classes of works or activities which may be undertaken for any registered place or registered object or class of registered places or registered objects without a permit under this Part.
(2) The Executive Director must give written notice without delay to the owner of a registered place or registered object of a determination made under subsection (1) which affects that place or object.
(3) An owner of a registered place or registered object may apply to the Heritage Council for a determination that a permit is not required in respect of particular works and activities in relation to a registered place or registered object.
(4) If the Heritage Council makes a determination under subsection (1) or subsection (3), those works and activities may be carried out in relation to that registered place or registered object without a permit under this Part.
(5) The Heritage Council, on the recommendation of the Executive Director, may at any time amend or revoke a determination made under subsection (1).
(6) The Executive Director must give written notice without delay to the owner of a registered place or registered object of an amendment or revocation of a determination under subsection (5) which affects that place or object.
HERITAGE ACT 1995 - SECT 67
Applications for permits
(1) A person may apply to the Executive Director for a permit to carry out works or activities in relation to a registered place or registered object.
(2) An application must—
(a) be accompanied by the prescribed fee; and
(b) if the applicant is not the owner, include the consent of the owner of the registered place or registered object in the prescribed form.
(3) An applicant may at any time—
(a) withdraw an application; or
(b) with the written approval of the Executive Director, make minor amendments to an application.
S. 67(4) amended by No. 19/2004 s. 17(2).
(4) In this section "owner" in relation to—
(a) a place that is a government building or government land; or
S. 67(4)(b) amended by No. 19/2004 s. 17(1).
(b) an object that is a government object or is in or on a government building or government land—
means a Minister or any other person or body of persons (whether incorporate or unincorporate) responsible for the care, management or control of that building, land or object.



0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62W Review dari warisan dunia disetujui rencana pengelolaan Komite Pengarah untuk tempat terdaftar harus melakukan peninjauan disetujui World Heritage manajemen rencana untuk tempat terdaftar setiap 7 tahun sejak tanggal di mana rencana pertama kali disetujui di bawah bagian ini. S. 62 X dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62 X Pelanggaran untuk gagal mematuhi disetujui World Heritage rencana pengelolaan (1) seseorang yang pemilik atau occupier tempat terdaftar atau bagian dari tempat yang terdaftar harus mematuhi disetujui World Heritage rencana pengelolaan berkaitan dengan tempat itu tercantum dalam melaksanakan setiap karya atau kegiatan-kegiatan terkait dengan tempat terdaftar. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 2400 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum: 10 000 hukuman unit. (2) ayat (1) tidak berlaku untuk bekerja atau kegiatan- () dilaksanakan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah bagian 4; atau (b) untuk yang Dewan warisan telah menetapkan izin tidak dibutuhkan sesuai dengan Bagian 4. (3) jika — () perbuatan atau kelalaian merupakan suatu pelanggaran di bawah bagian ini dan perlindungan lingkungan dan bertindak konservasi keanekaragaman hayati 1999 Persemakmuran; dan (b) pelaku telah dihukum karena bahwa pelanggaran di bawah undang-undang- pelaku tidak bertanggung jawab untuk dihukum karena pelanggaran di bawah bagian ini. S. 62Y dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62Y Laporan Tahunan tentang kondisi properti (1) Menteri dapat langsung Direktur Eksekutif untuk menyiapkan laporan tahunan mengenai kondisi tempat terdaftar. (2 Direktur Eksekutif) harus mematuhi segala arah yang dibuat dalam ayat (1). BAGIAN 4--IZIN DAN PERJANJIANDivisi 1--izinUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 63 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh bangunan Act 1993 atau tindakan lain tetapi tunduk — (a) setiap peraturan; atau (b) setiap pesanan darurat — di bawah bangunan Act 1993 berkaitan dengan pengamanan, menarik ke bawah atau penghapusan bangunan berbahaya. (2 divisi) tidak berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel terkait dengan kapal yang berlaku Bagian 5. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 64 Kegiatan tertentu dilarang S. 64(1) telah diubah oleh 5(6)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) seseorang tidak boleh — () menghapus atau menghancurkan; atau (b) merusak atau merampok; atau (c) mengembangkan atau mengubah; atau (d) excavata — Semua atau sebagian dari tempat yang terdaftar. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: penalti 2400 unit atau penjara selama 5 tahun atau keduanya. Dalam hal suatu badan hukum: 4800 hukuman unit. S. 64(2) telah diubah oleh 5(6)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (2) seseorang tidak boleh — () menghapus atau menghancurkan; atau (b) merusak atau merampok; atau (c) mengubah — obyek terdaftar. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: penalti 2400 unit atau penjara selama 5 tahun atau keduanya. Dalam hal suatu badan hukum: 4800 hukuman unit. S. 64(3) telah diubah oleh 5(6)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (3) seseorang tidak harus memindahkan atau mengganggu posisi obyek terdaftar tetap. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: penalti 2400 unit atau penjara selama 5 tahun atau keduanya. Dalam hal suatu badan hukum: 4800 hukuman unit. (4) subbagian (1), (2) dan (3) tidak berlaku untuk bekerja atau kegiatan- () dilaksanakan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah bagian ini; atau (b) dilakukan sesuai dengan bagian 65; atau (c) untuk yang Dewan warisan telah menetapkan izin tidak dibutuhkan sesuai dengan bagian 3 atau bagian ini. S. 64(5) dimasukkan oleh nomor 74 tahun 2003 s. 6. (5) pelanggaran terhadap ayat (1), (2) atau (3) merupakan suatu pelanggaran yg dpt dituntut. S. 65 sebagaimana telah diubah dengan nomor 70 tahun 2000 s. 13 (ILA s. 39B(1)). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 65 Pembebasan untuk tujuan liturgis (1) seseorang dapat melaksanakan perubahan apapun untuk — () tempat terdaftar iaitu jemaat atau Bait Jemaat; atau (b) obyek terdaftar yang di sebuah gereja atau di Bait gereja — untuk tujuan liturgis tanpa izin jika — (c) pemilik telah diberikan warisan Dewan 28 hari pemberitahuan perubahan diusulkan; dan (d) pemberitahuan termasuk deklarasi oleh pejabat gereja diotorisasi oleh gereja untuk tujuan itu, bahwa perubahan diperlukan untuk tujuan liturgis. S. 65 dimasukkan oleh nomor 70 tahun 2000 s. 13. (2) pemberitahuan dalam ayat (1) harus dalam bentuk yang ditentukan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 66 Pengecualian terhadap izin (1) Dewan warisan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dari waktu ke waktu dapat menentukan kelas bekerja atau kegiatan yang dapat dilakukan untuk setiap terdaftar tempat atau obyek terdaftar atau kelas tempat terdaftar atau terdaftar objek tanpa izin di bawah bagian ini. (2 Direktur Eksekutif) harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar penentuan dibuat dalam ayat (1) yang mempengaruhi itu tempat atau objek. (3) pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar mungkin berlaku untuk Dewan warisan untuk penetapan izin tidak diperlukan dengan karya-karya tertentu dan kegiatan dalam kaitannya dengan terdaftar tempat atau obyek terdaftar. (4) jika Dewan warisan membuat tekad dalam ayat (1) atau ayat (3), mereka bekerja dan kegiatan dapat dilakukan sehubungan dengan itu terdaftar tempat atau obyek terdaftar tanpa izin di bawah bagian ini. (5) Dewan warisan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dapat setiap saat mengubah atau mencabut tekad yang dibuat dalam ayat (1). (6) Direktur Eksekutif harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar amandemen atau pencabutan penetapan dalam ayat (5) yang mempengaruhi itu tempat atau objek. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 67 Aplikasi untuk izin (1) seseorang mungkin berlaku untuk Direktur Eksekutif untuk izin untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan dalam kaitannya dengan terdaftar tempat atau obyek terdaftar. (2) Permohonan harus — () disertai dengan biaya yang ditentukan; dan (b) jika pemohon tidak pemilik, termasuk persetujuan pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar dalam bentuk yang ditentukan. (3) pemohon dapat setiap saat — () menarik aplikasi; atau (b) dengan persetujuan tertulis dari Direktur Eksekutif, membuat perubahan kecil ke aplikasi. S. 67(4) telah diubah oleh 17(2) s. nomor 19 tahun 2004. (4) dalam ini bagian "pemilik" dalam kaitannya dengan — () tempat yang adalah gedung pemerintah atau tanah pemerintah; atau S. 67(4)(b) telah diubah oleh 17(1) s. nomor 19 tahun 2004. (b) sebuah benda yang merupakan obyek pemerintah atau dalam atau pada gedung pemerintah atau tanah pemerintah — berarti seorang Menteri atau orang lain atau badan orang (baik menggabungkan atau unincorporate) bertanggung jawab untuk perawatan, pengaturan atau pengawasan gedung itu, tanah atau objek.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!

HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62W
Ulasan Rencana Pengelolaan Disetujui Warisan Dunia
Komite Pengarah untuk tempat terdaftar harus melakukan review Rencana Warisan Dunia Manajemen Disetujui untuk tempat terdaftar setiap 7 tahun dari tanggal dimana rencana pertama kali disetujui di bawah ini Bagian.
S. 62X dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62X Pelanggaran gagal mematuhi Rencana Pengelolaan Disetujui Warisan Dunia (1) Seseorang yang adalah pemilik atau penghuni tempat terdaftar atau bagian dari tempat yang terdaftar harus sesuai dengan Rencana Pengelolaan Warisan Dunia yang Disetujui terkait ke tempat yang terdaftar dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum:. 10 000 unit penalti (2) Ayat ( 1) tidak berlaku bagi karya atau kegiatan- (a) dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah Bagian 4; atau (b) dimana Dewan Warisan telah menetapkan bahwa izin tidak diperlukan sesuai dengan Bagian 4. (3) Jika- (a) suatu tindakan atau kelalaian merupakan pelanggaran di bawah bagian ini dan Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Undang-Undang 1999 Persemakmuran; dan (b) pelaku telah dihukum untuk itu pelanggaran di bawah yang ACT- pelaku tidak bertanggung jawab harus dihukum karena pelanggaran di bawah bagian ini. S. 62Y dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62Y Laporan Tahunan kondisi properti (1) Menteri dapat langsung Direktur Eksekutif untuk menyiapkan laporan tahunan tentang kondisi tempat yang terdaftar. (2) Direktur Eksekutif harus mematuhi segala arah yang dibuat dalam ayat . (1) PART 4 - IZIN Dan Perjanjian Divisi 1 - Izin HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 63 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh Gedung Act 1993 atau Undang-Undang lain tetapi tunduk - (a) regulasi; atau (b) setiap pesanan-darurat di bawah Gedung Act 1993 yang berkaitan dengan pengamanan tersebut, merobohkan atau penghapusan bangunan yang berbahaya. (2) Divisi ini tidak berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel yang berhubungan dengan sebuah kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 64 kegiatan tertentu dilarang S. 64 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (6) (a) (b). (1) Seseorang harus tidak- (a) menghapus atau menghancurkan; atau (b) kerusakan atau merampas; atau (c) mengembangkan atau mengubah; atau (d) excavate- semua atau sebagian dari tempat terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum:. 4800 unit penalti S. 64 (2) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (6) (a) (b). (2) Seseorang harus tidak- (a) menghapus atau menghancurkan; atau (b) kerusakan atau merampas; atau (c) alter- benda yang terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum:. 4800 unit penalti S. 64 (3) diubah dengan No. 74/2003 s. . 5 (6) (a) (b) . (3) Seseorang tidak harus pindah atau mengganggu posisi benda yang terdaftar tetap Penalti: Dalam kasus orang perorangan: 2400 unit hukuman atau penjara selama 5 tahun, atau keduanya. Dalam kasus suatu badan hukum: 4800 unit penalti. (4) Subbagian (1), (2) dan (3) tidak berlaku bagi karya atau kegiatan- (a) dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan di bawah Bagian ini; atau (b) dilakukan sesuai dengan pasal 65; atau (c) dimana Dewan Warisan telah menetapkan bahwa izin tidak diperlukan sesuai dengan Bagian 3 atau Bagian ini. S. 64 (5) dimasukkan oleh No 74/2003 s. 6. (5) Sebuah pelanggaran terhadap ayat (1), (2) atau (3) merupakan pelanggaran dpt dituntut. S. 65 diubah dengan No. 70/2000 s. 13 (ILA s 39B (1).). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 65 Pembebasan untuk keperluan liturgi (1) Seseorang dapat melaksanakan setiap perubahan ke- (a) tempat terdaftar yang merupakan gereja atau di daerah sekitar gereja ; atau (b) objek yang terdaftar yang di gereja atau di daerah sekitar dari gereja-gereja untuk keperluan liturgi tanpa izin kalau- (c) pemilik telah memberikan warisan Dewan pemberitahuan perubahan yang diusulkan 28 hari; dan (d) pemberitahuan termasuk deklarasi oleh petugas gereja resmi oleh gereja untuk tujuan itu, bahwa perubahan yang diperlukan untuk keperluan liturgi. S. 65 (2) dimasukkan oleh No 70/2000 s. . 13 (2) Sebuah pemberitahuan dalam ayat (1) harus dalam bentuk yang ditentukan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 66 Pengecualian dari izin (1) The Heritage Dewan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dari waktu ke waktu menentukan kelas karya atau kegiatan yang dapat dilakukan untuk tempat terdaftar atau terdaftar obyek atau kelas tempat terdaftar atau benda yang terdaftar tanpa izin di bawah Bagian ini. (2) Direktur Eksekutif harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik tempat terdaftar atau objek terdaftar dari tekad yang dibuat dalam ayat (1) yang mempengaruhi tempat atau objek. (3) Seorang pemilik tempat terdaftar atau benda yang terdaftar dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Warisan untuk penentuan yang izin tidak diperlukan dalam hal karya tertentu dan kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. (4) Jika Dewan Warisan membuat tekad dalam ayat (1) atau ayat (3), karya-karya dan kegiatan dapat dilakukan dalam kaitannya dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar tanpa izin di bawah Bagian ini. (5) The Heritage Dewan, atas rekomendasi dari Direktur Eksekutif, dapat setiap saat mengubah atau mencabut penentuan dibuat dalam ayat (1). (6) Direktur Eksekutif harus memberikan pemberitahuan tertulis tanpa penundaan kepada pemilik tempat terdaftar atau benda terdaftar dari amandemen atau pencabutan tekad dalam ayat (5) yang mempengaruhi tempat atau objek. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 67 Aplikasi untuk izin (1) Seseorang dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Eksekutif izin untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan tempat terdaftar atau objek yang terdaftar. (2) harus-aplikasi (a) disertai dengan biaya yang ditentukan; dan (b) jika pemohon tidak pemilik, termasuk persetujuan dari pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar dalam bentuk yang ditentukan. (3) Pemohon dapat di waktu-apapun (a) menarik aplikasi; atau (b) dengan persetujuan tertulis dari Direktur Eksekutif, membuat perubahan kecil untuk sebuah aplikasi. S. 67 (4) diubah dengan No. 19/2004 s. 17 (2). (4) Dalam bagian ini "pemilik" dalam kaitannya ke- (a) tempat yang merupakan bangunan pemerintah atau tanah pemerintah; atau S. 67 (4) (b) diubah dengan No. 19/2004 s. 17 (1). (b) sebuah benda yang merupakan objek pemerintah atau dalam atau di gedung pemerintah atau pemerintah lahan berarti Menteri atau setiap orang atau badan orang lain (apakah memasukkan atau unincorporate) bertanggung jawab atas perawatan, manajemen atau kontrol bangunan, tanah atau obyek.





































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: